AMDAL IPA SMK kelas XII
A. Pengertian Amdal Amdal merupakan singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Amdal adalah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, di buat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Amdal secara umum bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah mungkin.
B. Kegunaan Amdal Secara umum kegunaan amdal adalah : Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambialn keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari usaha atau kegiatan yang dilkukan.
C. Dokumen Amdal Kajian amdal dalam praktiknya terbagi menjadi penyusunan empat dokumen yaitu: 1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (ka-andal) 2. Dokumen analisis dampak lingkungan (andal) 3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL) 4. Dokumen rencana Pemantauan lingkungan (RPL)
D. Tahapan Amdal Tahapan amdal terdiri dari beberapa tahap yaitu: Persiapan Pelingkupan Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Penyusunan kerangka acuan andal (Ka-Andal) Penyusunan ANDAL, RKL, Dan RPL Diskusi dan asistensi Legalisasi dokumen
E. Pihak-pihak yang terlibat dalam Amdal Pihak –pihak yang terlibat dalam proses amdal adalah : 1. komisi penilai amdal komisi penilai amdal adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL 2. pemrakarsa pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan usaha atau kegiatan yang di rencanakan 3. Masyarakat sekitar. masyarakat sekitar adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
F. Dasar hukum Amdal Dasar Hukum yang melandasi pelaksanaan Amdal UU No 23 tahun 1997 PP No 27 tahun 1999 Keputusan mentri lingkungan hidup No 11/MenLH/3/94
G. Perbedaan Amdal,UKL dan UPL UKL dan UPL bukan merupakan bagian dari Amdal, UPL dan UKL tidak dinilai oleh komisi penilai amdal, tetapi diarahkan lansung oleh instansi teknis. UPL dan UKL bersifat spesifik UPL dan UKL bertujuan untuk memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Amdal dibuat sebelum usaha di dirikan sedangkan UPL dan UKL di gunakan untuk memantau usaha atau kegiatan.
Soal dan latihan 1. Jelaskan pengertian amdal dan tujuan dilakukanya amdal? 2. Sebutkan komisi-komisi penilai amdal dan wewenangnya? 3. Sebutkan 4 dokumen yang harus di lengkapi dalam amdal? 4. Jelasakan mekanisme prosedur amdal? 5. Apa dampak penting yang di tiumbulkan usaha budidaya tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan terhadap lingkungan hidup!
Terima Kasih