PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS DAN PERAN DAN TUGAS GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK) Oleh: Drs. Subagya, M.Si disampaikan pada Workshop Pendidikan Inklusif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING KHUSUS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA KURIKULUM 2013
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
Komponen-Komponen Pendidikan
Komponen-Komponen Pendidikan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
ORTOPEDAGOG SEBAGAI PROFESI
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Namo Buddhaya.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Namo Buddhaya.
Pengelolaan Pendidikan: Manajemen Kurikulum
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM LATIHAN PROFESI (PLP) SEMESTER GENAP TAHUN 2009/2020 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Bandung, 28 Januari 2010.
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
LESSON STUDY Sebagai Salah Satu Model Pembinaan Profesi Pendidik
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Septiani Zaroh BK 2010 B
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS DAN PERAN DAN TUGAS GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK) Oleh: Drs. Subagya, M.Si disampaikan pada Workshop Pendidikan Inklusif tanggal 18 Januari 2011 di FKIP UNS Surakarta PRODI PENDIDIKAN LUAR BIASA JURUSAN ILMU PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 4/7/2017

Pengertian Pusat Sumber Lembaga khusus yang dibentuk dalam rangka pengembangan pendidikan khusus/ pendidikan inklusif yang dapat dimanfaatkan oleh semua anak, khususnya anak dengan kebutuhan khusus, orang tua, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi dan melatih berbagai keterampilan, pengetahuan yang berkaitan dengan anak berkebutuhan khusus/ pendidikan inklusif. Lembaga yang memberikan bantuan kepada anak berkebutuhan khusus maupun orang dengan kebutuhan khusus, guru sekolah lain, orang tua, masyarakat dll. Bantuan dapat berupa informasi, pelatihan, vokasional, advokasi, asesmen, penelitian dan pengembangan terhadap kebutuhan anak dengan kebutuhan khusus sehingga anak tersebut dapat mengikitu pembelajaran pada sekolah terdekat (TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat). 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 4/7/2017

BENTUK SISTEM DUKUNGAN- PUSAT SUMBER Memperluas fungsi SLB/ SDLB untuk menjadi pusat sumber Memperluas fungsi sekolah umum menjadi pusat sumber. Mendirikan lembaga baru setara UPTD sebagai pusat sumber.

KONSEKUENSI NO BENTUK KELEMAHAN KEUNTUNGAN 1 SDLB/ SLB sebagai pusat sumber tidak semua daerah memiliki SDLB/ SLB yang berdekatan dengan SPPI jumlah tenaga terbatas tidak semua SDLB/ SLB paham pend. Inklusif antara perencanaan, pelak kegiatan sering tidak sinkron antara sekolah umum dan SDLB/ SLB memiliki tenaga yang terdidik dalam layanan ABK SDLB/ SLB sebagai home base sehingga tidak merubah struktur/ karir guru memiliki sarpras, alat, media untuk ABK 2 Sekolah umum sebagai pusat sumber belum disiapkan untuk layani ABK tidak memiliki sarpras, media, alat khusus kurikukum belum diadaptasi sekolah telah berada di berbagai daerah konsentrasi guru dapat terfokus pada anak didiknya sendiri bentuk perencanaan, pelaksanaan kegiatan dapat menjadi bagian dari program sekolah/ lebih terkoordinasi 3 UPTD pusat sumber dianggap terlalu mahal proses pembentukan amat panjang karir tenaga pendidikan belum jelas/ bukan sebagai guru sebagai lembaga yang spesifik melayani abk memiliki anggaran sendiri tidak membebani sekolah umum atau SDLB/ SLB 4/7/2017

Pasal 10 (Permendiknas 70/ 2009) (1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untukmenyelenggarakan pendidikan inklusif. (2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus. (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. (4) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu dan menyediakan tenaga pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. (6) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK); b. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP); c. Perguruan Tinggi (PT) d. Lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya di lingkungan pemerintah daerah, Departemen Pendidikan Nasional dan/atau Departemen agama; e. Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah (KKG, KKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), MGMP, MKS, MPS dan sejenisnya.

FUNGSI Berinisitif dan aktif melaksanakan pendidikan khusus/ pendidikan inklusif. Memberikan dukungan sekolah yang memiliki ABK dalam pelaksanaan pendidikan inklusif. Sebagai pusat informasi dan inovasi di bidang pendidikan khusus/ inklusif Sebagai home base guru pembimbing khusus Sebagai koordinator dalam implementasi pendidikan inklusif Sebagai fasilitator, mediator dalam membuat jejaring dengan lembaga/ pusat terapi lain/ sponsor. 4/7/2017

PERAN Penguatan kelembagaan Peningkatan kompetensi SDM pendidikan khusus Penyediaan bahan ajar Riset dan pengembangan model Asesmen dan intervensi dini Pusat data dan informasi Pengembangan jejaring 4/7/2017

PRINSIP PENYELANGGARAAN Tanggap terhadap perkembangan iptek Tanggap terhadap terhadap berbagai kebutuhan khusus ABK Tanggap dalam membentuk, menjalin jejaring dengan lembaga yang relevan Cepat, akurat, dalam memberikan layanan 4/7/2017

GURU PEMBIMBIMG KHUSUS (GPK) Pengertian Bukan guru kelas Bukan guru mata pelajaran Bukan guru pembimbing dan penyuluhan GPK adalah guru yang memiliki kualifikasi/ latar belakang pendidikan luar biasa yang bertugas menjembatani kesulitan ABK dan guru kelas/ mapel dalam proses pembelajaran serta melakukan tugas khusus yang tidak dilakukan oleh guru pada umumnya. Tugas khusus itu adalah tugas yang berkaitan dengan kebutuhan khusus ABK 4/7/2017

Peran GPK Selain berperan seperti halnya guru pada umunya, GPK memiliki peran khusus yaitu: Mengembangkan dan memelihara kesepadanan optimal ABK dengan anak lain. Menjaga agar kehadiran ABK tidak mengganggu pelaksanaan program pendidikan sekolah umum. Mengembangkan dan meningkatkan program pendidikan inklusi. Mengusahakan keserasian suasana pendidikan di sekolah dan di tengah-tengah keluarga anak berkebutuhan khusus.   4/7/2017

TUGAS GPK Tugas menyelenggarakan assesmen Tugas menyelenggarakan kurikulum plus (pendidikan kompensatoris) Tugas menyelenggarakan layanan pembelajaran khusus Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah Tugas menyelenggarakan adaptasi media Tugas pengelolaan alat bantu/ paraga khusus/ buku khusus/ media khusus Tugas menyelenggarakan pengembangan program Tugas menyelenggarakan administrasi khusus 4/7/2017

1. Tugas Asesmen Asesmen adalah penilaian yang mengacu pada berbagai Instrumen yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi seperti pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan tingkah laku anak. Proses pengumpulan informasi tentang seorang anak yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan yang berhubungan dengan anak Penyelenggaraan asesmen khusus bertujuan : Mengetahui jenis dan tingkat ABK. Mengetahui jenis dan tingkat kendala ABK. Mengetahui berbagai potensi yang dimiliki ABK. Mengetahui berbagai kebutuhan ABK. Mengetahui kemajuan atau hasil pencapaian ABK dalam proses pelayanan kependidikan khusus.   Tugas menyelenggarakan asesmen dilakukan secara bertahap meliputi:  asesmen diagnostik, dilaksanakan pada waktu ABK mulai masuk sekolah atau pada waktu mengalami kesulitan dalam proses belajar mengajar. asesmen formatif, dilaksanakan bersamaan penyelenggaraan bimbingan, latihan, pengajaran kompensatif. asesmen sumatif, dilaksanakan pada tahap akhir penyelenggaraan pendidikan khusus. 4/7/2017

2. Tugas berkaitan dengan kurikulum plus/ kompensatoris Kurikulum tambahan ini tidak ada dalam kurikulum standar. Kurikulum tambahan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kompensatoris yang bersifat membimbing, melatih,dan membenahi anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan berintegrasi ke dalam klas bersama-sama anak awas. Penyelenggaraan kurikulum plus bertujuan mencapai kesepadanan optimal ABK dengan peserta didik lain. Kurikulum plus ini terdiri dari dua bagian : Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan kehidupan sekolah. Bagian ini meliputi: latihan kedriaan, latihan Orientasi dan Mobilitas (tunanetra), bina persepsi bunyi dan irama (tunarungu), bina diri (tunagrahita), bina gerak (tunadaksa), bina pribadi dan sosial (tunalaras), bina komunikasi (autis), latihan Olah Raga dan Kesehatan, latihan keterampilan sehari-hari, dan bimbingan sosialisasi. Bagian pertama dari kurikulum plus ini disebut juga bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus di sekolah. Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan diri mengikuti pelajaran di dalam klas. Bagian ini meliputi pengajaran konsep dasar bahasa, baca tulis Braille (tunanetra), komunikasi total (tunarungu) dan pengajaran konsep dasar matematika, IPA, dan IPS; serta latihan alat bantu-peraga khusus. Bagian kedua dari kurikulum plus ini disebut bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus ke dalam klas.   4/7/2017

3. Tugas: Layanan Pembelajaran Khusus Pengajaran khusus adalah pengajaran yang diberikan kepada ABK yang di dalam proses belajar mengalami ketidaksesuaian dengan tuntutan kurikulum standar. Penyelenggaraan ini bertujuan mencapai kesesuaian optimal ABK dengan tuntutan program pendidikan mereka. Pembelajaran ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan meliputi: Pengajaran remedial, diberikan jika ABK di dalam proses belajar mengajar di klas mengalami ketidakjelasan, salah pengertian dan atau kesalahan cara mengajar guru, Pengajaran akselerasi, diberikan kepada ABK yang mengalami kecerdasan istimewa dan berprestasi luar biasa dalam pelajarannya, Pengajaran pengayaan, diberikan kepada semua ABK untuk memperkaya pengalaman kongkret sesuai dengan program pengajaran mereka. Pembelajaran individual dengan program pembelaaran individual (PPI): dilaksanakan terhadap ABK dengan kecerdasan di bawah rata-rata dan tidak mampu mengikuti pembelajaran dengan kurikulum standar.   4/7/2017

4. Tugas Kunjungan Rumah Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah adalah pelayanan kepada orang tua dan anggota keluarga ABK untuk mengembangkan pengertian dan sikap wajar terhadap ABK. Penyelenggaraan kunjungan rumah bertujuan menyelaraskan, menyerasikan, dan menyepadankan suasana pendidikan di rumah dan suasana pendidikan & sekolah, yang tugas-tugasnya meliputi: Bimbingan kepada orangtua dan keluarga ABK. Bimbingan dan latihan-latihan kepada ABK terhadap hal-hal yang sulit dilaksanakan di sekolah. 4/7/2017

5. Tugas Adaptasi Media/ alat Khusus Adaptasi media misalnya kegiatan mengalihhurufkan dari huruf Braille ke huruf visual, atau sebaliknya, serta memperbesar ukuran huruf untuk anak low vision. Penyelenggaraan adaptasi media bertujuan: Menghilangkan kesenjangan komunikasi tertulis/ lesan antara ABK dengan para Guru Klas / Guru Bidang studi. Melengkapi bahan pelajaran tertulis yang relevan dengan ABK (tunanetra: dalam huruf Braille dan atau huruf visual ukuran besar). 4/7/2017

6. Tugas pengelolaan alat bantu/ paraga khusus/ buku khusus/ media khusus Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus adalah pengelolaan alat pengajaran, alat peraga, dan buku-buku khusus bag! ABK, Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus bagi ABK bertujuan: Menjamin efisiensi optimal penggunaan alat bantu/peraga khusus dan buku-buku ABK. Membebaskan para Guru Klas / Guru Bidang studi dari tugas mengelola alat bantu/peraga khusus. Tugas mengelola alat bantu/peraga khusus dan buku ABK meliputi: Menyimpan serta merawat alat bantu/peraga khusus dan buku ABK. Mengatur penggunaan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK. Mengurus pengadaan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK. Mengembalikan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK yang sudah tidak digunakan secara aktif pada Pusat Material Pendidikan Inklusi Tunanetra. Membuat alat bantu/peraga sederhana. 4/7/2017

7. Tugas pengembangan program Pengembangan program Pendidikan Inklusi adalah: Pembinaan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP. Pembinaan wawasan, sikap dan perilaku profesional di kalangan para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP. Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata pelajaran dalam mengadaptasi pembelajaran agar pembelajaran dapat dilakukan mampu mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik (termasuk ABK). Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata pelajaran dalam mengadaptasi penilaian. Melakukan bimbingan kepada warga sekolah dalam memperlakukan ABK dengan tepat.    Pengembangan program Pendidikan Inklusi Tunanetra bertujuan menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kependidikan khusus serta memperluas jangkauan layanan pendidikan inklusif. Tugas menyelenggarakan pengembangan program dilaksanakan melalui KKG, MGMP, MKKS, workshop dll. 4/7/2017

8. Tugas administrasi khsus Administrasi khusus adalah segala kegiatan administrasi yang diperlukan bagi ABK dan yang tidak termasuk ke dalam administrasi sekolah. Penyelenggaraan administrasi khusus bertujuan: Menjaga kelancaran dan kestabilan administrasi sekolah. Mendukung dan melengkapi tugas-tugas para GPK dan dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP. Tugas menyelenggarakan administrasi khusus meliputi: Menyusun jadwal tugas seminggu untuk masa pelaksanaan satu semester/ tahunan, dan mengusahakan pengesahannya kepada Kepala Sekolah. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bulanan dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah serta pihak-pihak lain yang berkepentingan Merekam hasil asesmen dan evaluasi khusus, menyimpan dan mengatur penggunaan dokumen-dokumen evaluasi khusus, Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan kurikulum plus/ pengajaran kompensatif, kunjungan rumah, pengelolaan alat bantu/peraga khusus, adaptasi media/ alat, serta menyelenggarakan administrasi pengembangan program. Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan jabatan GPK . 4/7/2017

KESIMPULAN Pusat sumber berfungsi menjembatani kesulitan secara kelembagaan penyelenggara pendidikan inklusif. GPK berfungsi menjembatani kesulitan yang dihadapi ABK, dan guru kelas/ mata pelajaran dalam pembelajaran 4/7/2017

subagya10@yahoo.co.id TERIMA KASIH 4/7/2017