STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
JOB DISCRIPTION / TATA KERJA KSR-PMI UMM
SOSIALISASI LOKAKARYA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR Bogor, 10 Februari 2012.
PENJELASAN RKAT LK KM IPB 2012 SOSIALISASI LOKAKARYA RK AGB 301,
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SOP Magang Mahasiswa Baru
ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI TAHAPAN KONFERENSI CABANG
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Tata Tertib Perkuliahan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
SOP KOORDINASI MATA KULIAH Fakultas Ekonomi & Bisnis.
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Pra-PKL ANGKATAN 53.
Departemen Komunikasi dan Informasi
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA UHAMKA
NOTULA.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
JOB DISCRIPTION / TATA KERJA KSR-PMI UMM
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Universitas Padjadjaran
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
HIMA KEPERAWATAN BANDUNG
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Badan Perwakilan Mahasiswa
Fungsi manajemen.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
MAHASISWA PSKG FK UNSRI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
WELCOME.
VISI MISI & PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA CALON KETUA UMUM DPM UNDIKNAS
BADAN PENGURUS HARIAN (bph)
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
M entoring M onitoring E valuating Dewan Pengawas MPK
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Transcript presentasi:

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN KOMISI INTERNAL DEWAN INSAN CENDIKIA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DIPLOMA IPB 2011 STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN

Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan Komisi Internal DPM terhadap BEM J, CLUB, FORMA dan MIPRO meliputi pengontrolan sebelum, saat, dan sesudah kegiatan atau program kerja sebagai bentuk pelaksaan fungsi kontroling DPM KM yang selanjutnya diterapkan oleh DPM J IPB.

SOP PENGAWASAN LK-J 1. Rapat Koordinasi (Rakor) merupakan rapat yang dihadiri oleh Komisi Internal DPM dengan Lembaga Kemahasiswaan Diploma IPB. 2. Jenis Rakor Komisi Internal dan DPM : a. Rakor rutinan awal minggu ditiap bulan, dilaksanakan berdasarkan inisiasi DPM terutama Komisi Internal dengan fasilitas telepon seluler. b. Rakor general antara seluruh anggota DPM dan seluruh Lembaga Kemahasiswaan, dilaksanakan minimal dua kali dalam satu tahun. c. Rakor insidental, dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan DPM atau Lembaga Kemahasiswaan sesuai dengan kesepakatan bersama. d. Rapat Pimpinan (Rapim) / Rapat Executive Committee (Exco), merupakan rapat yang dihadiri kepala divisi / bagian / ketua komisi bersama BPH. BPH yang dimaksud ialah ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara.

3. Komisi II (Internal) ialah komisi yang menjadi koordinator dari jalannya pengawasan sesuai dengan fungsi utamanya dalam bidang controlling. 4. Komisi Internal DPM yang akan mengadakan rakor diwajibkan melakukan breafing sebelum rakor dilaksanakan. 5. Agenda Rakor: a. Evaluasi program kerja yang telah terlaksana dan pembahasan program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu bulan kedepan. b. Kerapihan administrasi. c. Kondisi Lembaga Kemahasiswaan (keaktifan anggota dll). d. Penyampaian rekomendasi berdasarkan aspirasi mahasiswa.

6. Rakor dapat dilaksanakan berdasarkan penjadwalan yang ditentukan oleh Komisi Internal DPM. 7. Rakor dapat dilaksanakan diluar jadwal yang ditentukan jika dalam keadaan darurat dan pertimbangan-pertimbangan yang kuat sehingga rakor harus diundur. Ex: Aksi, Bencana Alam, Terjadi Tindakan Kriminal dan Keadaan Perang. 8. Komisi Internal dapat mengadakan rakor dengan satu atau lebih departemen (untuk BEM) dan satu atau lebih Lembaga Kemahasiswaan (untuk LK-J non BEM) dalam waktu bersamaan. 9. Kepengurusan BEM dan Lembaga Kemahasiswaan non BEM yang mengikuti rakor harus berasal dari pengurus yang masih aktif dan resmi keberadaanya.

10. Saat melakukan rakor, SDM dari DPM minimal 3 orang dari komisi yang bersangkutan dan jika tidak memenuhi kuota, komisi internal dapat meminta SDM dari komisi yang lain. 11.Rakor tidak boleh melanggar kode etik kelembagaan (Ex: batas maks rakor ialah pkl 21:00). Jika melebihi atau melaksanakan rapat diatas jam tersebut, maka pihak yang akan mengadakan rapat harus membuat surat keterangan yang formatnya telah diatur oleh BPH DPM-J IPB. 12.Rakor sekurang-kurangnya dilakukan selama 30 menit.

13. Komisi internal wajib membuat rekapan absensi dan notulensi rakor yang keseluruhannya dikelola secara berkala oleh Sekretaris DPM. 14.Jika agenda rakor adalah evaluasi kegiatan sebelumnya maka langsung dinilai berdasarkan SPPK dan hasil rekapannya disimpan oleh Komisi Internal.

15. Saat Kegiatan Pengawasan ada minimal 2 orang anggota DPM yang didelegasikan untuk mengawasi kegiatan LK-J yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan LK-J yang mengadakan kegiatan. 16. Delegasi membawa: a. Membawa ID Card b. Membawa Surat Tugas c. Menyebarkan Kuisoner untuk peserta dan panitia, dengan berkoordinasi dengan panitia d. Mengisi form evaluasi kegiatan (form disediakan oleh komisi II) e. Mengikuti kegiatan dengan baik dan tidak menggangu jalannya kegiatan.

TERIMA KASIH TERIMA KASIH