Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik pada Instansi Pusat (K/L) Disampaikan pada: Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU tentang pelayanan Publik Hotel Kartika Chandra, Jakarta 13 Feb 2013
Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik : Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara wajib: Membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; Memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 38 Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan Pasal 7 ayat (3), huruf c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2
Program Evaluasi, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan No Uraian Sebelumnya Mulai Tahun 2012 Ket 1. Tujuan Pemberian Penghargaan saja. Pemeringkatan; Monev., untuk Perbaikan kualitas Pelayanan; Penghargaan. Amanah UU 25/ 2009 2. Obyek yang akan disusun peringkatnya: Citra Pelayanan Prima (CPP) untuk Unit Pelayanan; Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) untuk Kabupaten /Kota Terintegrasi antara Unit Pelayanan dengan tingkat Pembina; Untuk seluruh K/L dan Pemda 3. Kertas Kerja Penilaian Tidak ada Ada, dan diupayakan standarisasi. 4. Feed-back Dalam Bentuk Laporan Hasil Penilaian kepada Instansi 5. Tim Penilai Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, dan LSM Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, LSM, dan Profesional: IQAF dan BPKP. Validasi Inspektr Priv. 3
Monitoring, Evaluasi, Pemeringkatan, Pemberian Penghargaan terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik Evaluasi kinerja Pelayanan Publik bagi Pembina dan Penanggung Jawab/Instansi (setara CBAN) Evaluasi terhadap Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan (setara CPP). Obyek yang akan dimonitor, dievaluasi, dan dinilai Instansi (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah). Peringkat berdasar kelompok sejenis: (Peringkat antar kementerian; antar LPNK; antar Pemerintah Provinsi; antar Pemerintah Kabupaten; dan antar Permerintah Kota) Obyek yang akan disusun peringkatnya: Instansi (Pusat dan Daerah) sesuai kriteria (Citra Bakti Abdi Negara) Unit Kerja Pelayanan yang dinilai sesuai kriteria (Citra Pelayanan Prima) Yang akan diberi Penghargaan: 4
Pertimbangan untuk Penilaian dan Pemeringkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Penilaian dan Pemeringkatan untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tidak mungkin dilakukan oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan pemeringkatan Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan seharusnya dilakukan oleh masing-masing “Pembina/Penanggung Jawab” dan peringkat terbaiknya dinilai di tingkat nasional oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan terhadap seluruh Instansi (Pusat dan Daerah) tanpa terkecuali; Pemeringkatan instansi dikelompokkan untuk instansi sejenis berdasarkan hasil penilaian; Penghargaan diberikan berdasarkan peringkat terbaik dan/atau berdasarkan capaian kinerja pelayanan sesuai hasil penilaian; 5
Target Penilaian Tahun 2013 Penilaian dan Pemeringkatan terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Obyek Penilaian: (secara terintegrasi) - Instansi Pembina / Penanggung Jawab; 72 K/L ditambah Kab.Kota - Unit Penyelenggara di bawahnya secara sampling (berdasarkan usulan dan ada yang ditentukan) Hasil yang diharapkan: 1. Pemeringkatan Kementerian dalam Pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 2. Pemeringkatan LPNK dalam pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 3. Pemeringkatan Kab/Kota dalam Pelayanan Publik; 4. Pemberian Penghargaan kepada K/L, Pemkab/kota, dan Unit Penyelenggara. 6
Pelaksanaan Penilaian Tahun 2013 ● Surat Edaran MenPAN dan RB No 907/M.PAN-RBKepada K/L dan Provinsi tentang Program Penilaian Yanlik 2012 agar instansi dapat mempersiapkan diri; ● Instrumen Penilaian: - Instrumen penilaian terhadap Instansi Pembina / Penanggung Jawab: (PermenPAN dan RB Nomor 66/2012); Instrumen Penilaian Unit Penyelenggara (PermenPAN dan RB No. 38/2012); ● Jadwal Pelaksanaan Penilaian: 1. Penilaian kinerja terhadap Kementerian/Lembaga Mei 2013 2. Penetapan pemeringkatan dan pemberian penghargaan Desember 2013
Penilaian terhadap Kementerian/Lembaga Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 (untuk mengetahui %tase instansi yang menerapkan UU 25/2009 / target RPJMN) - Aspek dalam UU 25/2009; - Kebijakan umum dan yang mendukung implementasi aspek-aspek tersebut; - Pembinaan dan monev atas kebijakan yang telah ditetapkan. Penunjang Kinerja: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan PPK (BLU); Penerapan SPM; Pengembangan dan pemanfaatan e-Goverment. Penerapan SMM/ISO 9001-2008. 8
Unit Pelayanan Yang Dinilai Penilaian dilakukan untuk 3 unit : a. 1 (Satu) Unit Pelayanan Informasi (wajib) b. 2 (Dua) Unit Pelayanan Terbaik (pilihan) 9
A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 1 Kebijakan (Umum) ttg Penyelenggaraan Pelayanan Publik (5%); 2 Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi: termasuk Tindak Lanjut hasil evaluasi (10%); 3. Pembinaan Teknis terhadap Unit Pelayanan (7,5%); 4. PTSP (pembentukan dan implementasinya) (0%); 5. Evaluasi Kinerja Pelaksana dalam Penyelenggara Pelayanan Publik (9%). 6. Kebijakan penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat (8%); 7. Larangan bagi pelaksana: kebijakan (4%) 10
Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%) PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L Lanjutan: Sistem Informasi Pelayanan Publik: terbangunnya sistem Informasi Pelayanan Publik (6%) Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%) Pengelolaan Pengaduan: kebijakan, mekanisme pengolahan, unit pengelola (7,5%); Peran serta Masyakat (6%); Survey Indeks Kepuasan Masyarakat: kebijakan dan pelaksanaan survei (6%) Pengelolaan Sarana, prasarana pelayanan (4%) 11
B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab: PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan (2%) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (tertentu) dan HDI (0%); Kebijakan Pembangunan ekonomi dan hasilnya: PDRB, PAD, Employment, penurunan angka kemiskinan (0%); Pengembangan dan Pemanfaatan e-Government (10%); Penerapan Sistem Management Mutu – dan SNI-ISO 9001 (11%) 12
PermenPAN dan RB No. 38/2012 Komponen yang akan dinilai: 1. Visi, misi, dan motto pelayanan (5%). 2. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan (25%). 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (10%) 4. Sumber Daya Manusia (17%). 5. Sarana dan Prasarana Pelayanan (8%). 6. Penanganan Pengaduan (10%) 7. Indeks Kepuasan Masyarakat (10%) 8. Sistem Informasi Pelayanan Publik (7%) 9. Produktivitas dalam pencapaian target pelayanan (8%)
Hasil Penilaian: Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan - Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; - Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab: Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Gabungan Kinerja Unit dan Pembina / Penanggung Jawab Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; 14
MATERI PENILAIAN dan PEMBOBOTAN NO KOMPONEN PENILAIAN Nilai Max Bobot Ket. I. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Kelompok Indikator Implementasi UU 25/2009; 770 B. Kelompok Indikator Kinerja Penunjang dan Hasil Kinerja 230 TOTAL I 1.000 60% II. Kinerja Unit Pelayanan 1. Pelayanan Informasi (wajib) 2. Unit Pelayanan Pilihan I 3. Unit Pelayanan Pilihan II RATA-RATA 40% NILAI K/L 100% 15
Pemeringkatan Nilai Untuk Pemeringkatan: Gradasi Hasil Penilaian: Total Nilai Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dengan bobot 60%; Rata-rata Nilai Kinerja Unit Penyelenggara dengan bobot 40%. Gradasi Hasil Penilaian: No. Nilai Huruf Nilai Angka Interpretasi 1. AA > 850 – 1.000 Memuaskan 2. A > 750 – 850 Sangat Baik 3. B > 650 – 750 Baik 4. CC > 500 – 650 Cukup 5. C > 300 – 500 Kurang 6. D 0 – 300 Sangat kurang
Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Drs. M. Sitorus Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik 17