Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
kompetisi inovasi pelayanan publik TAHUN 2014
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Oleh: Ismiyarto, SH., M.Si Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Keamanan
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
Disampaikan pada acara
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Hendro Witjaksono, Ak, Macc.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT/ PENGGUNA JASA UB
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
PROGRES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
peringkat KINERJA layanan prima tahun 2017
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik pada Instansi Pusat (K/L) Disampaikan pada: Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU tentang pelayanan Publik Hotel Kartika Chandra, Jakarta 13 Feb 2013

Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik : Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara wajib: Membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; Memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 38 Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan Pasal 7 ayat (3), huruf c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2

Program Evaluasi, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan No Uraian Sebelumnya Mulai Tahun 2012 Ket 1. Tujuan Pemberian Penghargaan saja. Pemeringkatan; Monev., untuk Perbaikan kualitas Pelayanan; Penghargaan. Amanah UU 25/ 2009 2. Obyek yang akan disusun peringkatnya: Citra Pelayanan Prima (CPP) untuk Unit Pelayanan; Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) untuk Kabupaten /Kota Terintegrasi antara Unit Pelayanan dengan tingkat Pembina; Untuk seluruh K/L dan Pemda 3. Kertas Kerja Penilaian Tidak ada Ada, dan diupayakan standarisasi. 4. Feed-back Dalam Bentuk Laporan Hasil Penilaian kepada Instansi 5. Tim Penilai Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, dan LSM Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, LSM, dan Profesional: IQAF dan BPKP. Validasi Inspektr Priv. 3

Monitoring, Evaluasi, Pemeringkatan, Pemberian Penghargaan terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik Evaluasi kinerja Pelayanan Publik bagi Pembina dan Penanggung Jawab/Instansi (setara CBAN) Evaluasi terhadap Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan (setara CPP). Obyek yang akan dimonitor, dievaluasi, dan dinilai Instansi (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah). Peringkat berdasar kelompok sejenis: (Peringkat antar kementerian; antar LPNK; antar Pemerintah Provinsi; antar Pemerintah Kabupaten; dan antar Permerintah Kota) Obyek yang akan disusun peringkatnya: Instansi (Pusat dan Daerah) sesuai kriteria (Citra Bakti Abdi Negara) Unit Kerja Pelayanan yang dinilai sesuai kriteria (Citra Pelayanan Prima) Yang akan diberi Penghargaan: 4

Pertimbangan untuk Penilaian dan Pemeringkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Penilaian dan Pemeringkatan untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tidak mungkin dilakukan oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan pemeringkatan Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan seharusnya dilakukan oleh masing-masing “Pembina/Penanggung Jawab” dan peringkat terbaiknya dinilai di tingkat nasional oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan terhadap seluruh Instansi (Pusat dan Daerah) tanpa terkecuali; Pemeringkatan instansi dikelompokkan untuk instansi sejenis berdasarkan hasil penilaian; Penghargaan diberikan berdasarkan peringkat terbaik dan/atau berdasarkan capaian kinerja pelayanan sesuai hasil penilaian; 5

Target Penilaian Tahun 2013 Penilaian dan Pemeringkatan terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Obyek Penilaian: (secara terintegrasi) - Instansi Pembina / Penanggung Jawab; 72 K/L ditambah Kab.Kota - Unit Penyelenggara di bawahnya secara sampling (berdasarkan usulan dan ada yang ditentukan) Hasil yang diharapkan: 1. Pemeringkatan Kementerian dalam Pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 2. Pemeringkatan LPNK dalam pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 3. Pemeringkatan Kab/Kota dalam Pelayanan Publik; 4. Pemberian Penghargaan kepada K/L, Pemkab/kota, dan Unit Penyelenggara. 6

Pelaksanaan Penilaian Tahun 2013 ● Surat Edaran MenPAN dan RB No 907/M.PAN-RBKepada K/L dan Provinsi tentang Program Penilaian Yanlik 2012 agar instansi dapat mempersiapkan diri; ● Instrumen Penilaian: - Instrumen penilaian terhadap Instansi Pembina / Penanggung Jawab: (PermenPAN dan RB Nomor 66/2012); Instrumen Penilaian Unit Penyelenggara (PermenPAN dan RB No. 38/2012); ● Jadwal Pelaksanaan Penilaian: 1. Penilaian kinerja terhadap Kementerian/Lembaga Mei 2013 2. Penetapan pemeringkatan dan pemberian penghargaan Desember 2013

Penilaian terhadap Kementerian/Lembaga Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 (untuk mengetahui %tase instansi yang menerapkan UU 25/2009 / target RPJMN) - Aspek dalam UU 25/2009; - Kebijakan umum dan yang mendukung implementasi aspek-aspek tersebut; - Pembinaan dan monev atas kebijakan yang telah ditetapkan. Penunjang Kinerja: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan PPK (BLU); Penerapan SPM; Pengembangan dan pemanfaatan e-Goverment. Penerapan SMM/ISO 9001-2008. 8

Unit Pelayanan Yang Dinilai Penilaian dilakukan untuk 3 unit : a. 1 (Satu) Unit Pelayanan Informasi (wajib) b. 2 (Dua) Unit Pelayanan Terbaik (pilihan) 9

A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 1 Kebijakan (Umum) ttg Penyelenggaraan Pelayanan Publik (5%); 2 Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi: termasuk Tindak Lanjut hasil evaluasi (10%); 3. Pembinaan Teknis terhadap Unit Pelayanan (7,5%); 4. PTSP (pembentukan dan implementasinya) (0%); 5. Evaluasi Kinerja Pelaksana dalam Penyelenggara Pelayanan Publik (9%). 6. Kebijakan penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat (8%); 7. Larangan bagi pelaksana: kebijakan (4%) 10

Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%) PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L Lanjutan: Sistem Informasi Pelayanan Publik: terbangunnya sistem Informasi Pelayanan Publik (6%) Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%) Pengelolaan Pengaduan: kebijakan, mekanisme pengolahan, unit pengelola (7,5%); Peran serta Masyakat (6%); Survey Indeks Kepuasan Masyarakat: kebijakan dan pelaksanaan survei (6%) Pengelolaan Sarana, prasarana pelayanan (4%) 11

B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab: PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan (2%) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (tertentu) dan HDI (0%); Kebijakan Pembangunan ekonomi dan hasilnya: PDRB, PAD, Employment, penurunan angka kemiskinan (0%); Pengembangan dan Pemanfaatan e-Government (10%); Penerapan Sistem Management Mutu – dan SNI-ISO 9001 (11%) 12

PermenPAN dan RB No. 38/2012 Komponen yang akan dinilai: 1. Visi, misi, dan motto pelayanan (5%). 2. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan (25%). 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (10%) 4. Sumber Daya Manusia (17%). 5. Sarana dan Prasarana Pelayanan (8%). 6. Penanganan Pengaduan (10%) 7. Indeks Kepuasan Masyarakat (10%) 8. Sistem Informasi Pelayanan Publik (7%) 9. Produktivitas dalam pencapaian target pelayanan (8%)

Hasil Penilaian: Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan - Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; - Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab: Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Gabungan Kinerja Unit dan Pembina / Penanggung Jawab Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; 14

MATERI PENILAIAN dan PEMBOBOTAN NO KOMPONEN PENILAIAN Nilai Max Bobot Ket. I. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Kelompok Indikator Implementasi UU 25/2009; 770 B. Kelompok Indikator Kinerja Penunjang dan Hasil Kinerja 230 TOTAL I 1.000 60% II. Kinerja Unit Pelayanan 1. Pelayanan Informasi (wajib) 2. Unit Pelayanan Pilihan I 3. Unit Pelayanan Pilihan II RATA-RATA 40% NILAI K/L 100% 15

Pemeringkatan Nilai Untuk Pemeringkatan: Gradasi Hasil Penilaian: Total Nilai Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dengan bobot 60%; Rata-rata Nilai Kinerja Unit Penyelenggara dengan bobot 40%. Gradasi Hasil Penilaian: No. Nilai Huruf Nilai Angka Interpretasi 1. AA > 850 – 1.000 Memuaskan 2. A > 750 – 850 Sangat Baik 3. B > 650 – 750 Baik 4. CC > 500 – 650 Cukup 5. C > 300 – 500 Kurang 6. D 0 – 300 Sangat kurang

Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Drs. M. Sitorus Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik 17