CHAERULIA NUR ASSYIFA, 3450406056 Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
NOOR QOMARUDIN MALIK, ANALISIS KESALAHAN SISWA KELAS VII SMP 4 KUDUS DALAM MENYELESAIKAN SOAL MATEMATIKA PADA POKOK BAHASAN SEGIEMPAT DENGAN.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
KHOIRUL ANWAR, Pemanfaatan Data Citra Penginderaan Jauh Untuk Analisis Aksesibilitas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kudus.
HESTIANI, SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS DARI SETORAN TUNAI PADA PT BPR WELERI MAKMUR KABUPATEN KENDAL.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
NELI AMALIATI, Penyelesaian Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kepemilikan Kendaraan Bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Kota Pekalongan.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
RAHDATU NOR KOMALA, Tingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat Perumahan Pokok Pondasi di Kota Semarang Tentang Instalasi Rumah Tinggal.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
ISTIANA, PENGARUH PERSEPSI PENGURUS MENGENAI SHU TERHADAP KEPUTUSAN PENENTUAN HARGA DALAM RAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN KOPERASI PADA UNIT PERTOKOAN.
GATOT IRIYANTO, PERSEPSI GURU NON PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN TERHADAP KINERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
ANIK, KEGIATAN HUMAS DALAM MEMPUBLIKASIKAN BERITA MELALUI MEDIA MASSA PADA SEKRETARIAT DPRD PROPINSI JAWA TENGAH.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
AHMAD IHSAN SUYUTHI, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Melalui Program LMPDP (Land Management and Policy Development Project)
LAZUARDI FAJAR NURRAKHMANSYAH, UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN SISWA MELALUI KANTIN KEJUJURAN DI SMP NEGERI 7 SEMARANG.
WAHYU KARTIKA EKAWATI, Kenakalan Remaja di Tinjau dari Pola Asuh Orang Tua di Desa Kecitran Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara.
THOMAS NANDA DAHANA, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan bermotor di Dealer Saudara Mobil Semarang.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
TINJAUAN TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG CACAT ADMINISTRASI PROPOSAL SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar.
Transcript presentasi:

CHAERULIA NUR ASSYIFA, Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang

Identitas Mahasiswa - NAMA : CHAERULIA NUR ASSYIFA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - chesa07_ilhum pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Prof. Dr. Sudijono Sastroatmodjo, M.Si. - PEMBIMBING 2 : Drs. Suhadi, S.H., M. Si. - TGL UJIAN :

Judul Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang

Abstrak Perkembangan pembangunan di kota-kota besar semakin maju pesat, akibatnya pertumbuhan bergerak kearah horizontal. Pertumbuhan penduduk yang bertambah dengan cepat berbanding lurus dengan kebutuhan lahan untuk perumahan diwilayah-wilayah perkotaan. Proses pertumbuhan yang cepat di kota-kota disebabkan oleh tarikan kegiatan dan fungsi kota sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat industri serta fungsi-fungsi lainya. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan pembangunan rumah bertingkat atau rumah susun yang dibangun di atas hak bersama. Diharapkan dengan adanya rumah susun maka kebutuhan masyarakat sebagian telah terpenuhi. Sebab perumahan merupakan salah satu barometer kesejahteraan rakyat, maka sehubungan dengan perumahan dan pemukiman Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1974 tentang (Perum Perumnas). Dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun masyarakat menjadi lebih baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan, serta menambah pemahaman tentang hak atas tanah yang melekat pada tanah untuk pembangunan Rumah Susun dan untuk menjelaskan dan/atau mendiskripsikan perolehan hak atas tanah untuk pembangunan Rumah Susun serta untuk mengetahui dan/atau menjelaskan implikasi status hak atas tanah terhadap pemilikan satuan Rumah Susun. Metode yang digunakan dalam Penelitian adalah Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan yang tidak hanya ditinjau dari kaidah-kaidah hukum saja, tetapi juga meninjau bagaimana pelaksanaannya mengingat masalah yang diteliti adalah permasalahan keterkaitan antara faktor yuridis dan sosiologis. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif dalam bentuk uraian sehingga dapat menjawab semua permasalahan yang diajukan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah tanah untuk pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang tersebut merupakan tanah negara. Tanah Negara tersebut dimohon oleh Pemerintah Kota Semarang Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Pemegang hak oleh Pemerintah Kota Semarang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah tertanggal Nomor SK.530.3/392/1/3881/33/90 pada Sertifikat tanggal Status Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo adalah Hak Pakai yang meliputi bidang Desa Bandarharjo. Diterangkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal (1) Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, dikonversi menjadi Hak Pakai dengan lamanya hak selama waktu tak terbatas dipergunakan untuk perumahan dan berlaku sejak tanggal dengan luas tanah ± m2. Dengan status Hak Pakai maka sertifikat pemilikan satuan rumah susun tidak dapat diterbitkan, sehingga sistem penghunian rumah susun mengunakan sistem sewa. Berdasarkan hasil penelitian maka saran yang diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang adalah mengingat sistem penghunian Rumah Susun Bandarharjo dengan sistem sewa maka pengelolaan rumah susun seharusnya dapat dilakukan secara trasparan dengan penegasan perjanjian sewa secara baik.

Kata Kunci Perolehan Hak Atas Tanah

Referensi Alif, Rizal, Muhammad, 2009, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di dalam Kerangka Hukum Benda, Bandung : Nuansa Aulia. Ardiwilaga, Roestandi, 1992, Hukum Agraria Indonesia, Bandung : N.V. Massa Baru. Chomzah, Ahmad, Ali, 2003, Hukum Pertanahan Seri III dan Seri IV, Jakarta : Prestasi Pustaka. Effendi, Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni. Gautama, Saudargo, 1993, Tafsiran UUPA, Bandung : PT. Citra Aditya. Hamzah, Andi, 2000, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Jakarta : Rineka Cipta. Harsono, Boedi, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan. Kadir, Abdul, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Kallo, Erwin, 2009, Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, Jakarta : Minerva Athena Pressindo. Kartono, Kartini, 1980, Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung : Alumni. Moleong, Lexy J, 2007, Metodologi Penelitian Kulitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Cetakan Ke-24 (Edisi Revisi). Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Yogyakarta : Liberty. Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, 2004, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik, “dalam Sudut Pandang KUH Perdata”, Jakarta : Prenada Media. Mustofa, Bachsan, 1998, Hukum Agraria dalam Perspektif, Bandung : Remadja Karya. Parlindungan, A.P, 1990, Konvensi Hak Atas Tanah, Bandung : CV. Mandar Maju. Perangin, Effendi, 1978, Intisari Hukum Agraria Buku I, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Purbacaraka, Purnadi, dan A. Ridwan Halim, 1985, Sendi-sendi Hukum Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. Saleh, K. Wantjik, 1998, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia Indonesia. Salindeho, John, 1994, Manusia, Tanah, Hak, dan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta : Prenada Media. Siahaan, Marihot Pahala, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, “Teori dan Praktek”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press. Soemitro, Ronny Hanintijo, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta : Ghalia Indonesia. Sugiyono, 2009, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung : C.V. Alfabeta. Tjitrosubidio, dan Subekti, R, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradya Paramita. Warsito, Hermawan, dkk, 1990, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta : APTIK. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Harsono, Boedi, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Mengenai Rumah Susun. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Rumah Susun. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penghunian dan Persewaan Atas Rumah Susun Milik Pemerintah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Rumah Susun di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Terima Kasih