CHAERULIA NUR ASSYIFA, Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang
Identitas Mahasiswa - NAMA : CHAERULIA NUR ASSYIFA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - chesa07_ilhum pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Prof. Dr. Sudijono Sastroatmodjo, M.Si. - PEMBIMBING 2 : Drs. Suhadi, S.H., M. Si. - TGL UJIAN :
Judul Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang
Abstrak Perkembangan pembangunan di kota-kota besar semakin maju pesat, akibatnya pertumbuhan bergerak kearah horizontal. Pertumbuhan penduduk yang bertambah dengan cepat berbanding lurus dengan kebutuhan lahan untuk perumahan diwilayah-wilayah perkotaan. Proses pertumbuhan yang cepat di kota-kota disebabkan oleh tarikan kegiatan dan fungsi kota sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat industri serta fungsi-fungsi lainya. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan pembangunan rumah bertingkat atau rumah susun yang dibangun di atas hak bersama. Diharapkan dengan adanya rumah susun maka kebutuhan masyarakat sebagian telah terpenuhi. Sebab perumahan merupakan salah satu barometer kesejahteraan rakyat, maka sehubungan dengan perumahan dan pemukiman Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1974 tentang (Perum Perumnas). Dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun masyarakat menjadi lebih baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan, serta menambah pemahaman tentang hak atas tanah yang melekat pada tanah untuk pembangunan Rumah Susun dan untuk menjelaskan dan/atau mendiskripsikan perolehan hak atas tanah untuk pembangunan Rumah Susun serta untuk mengetahui dan/atau menjelaskan implikasi status hak atas tanah terhadap pemilikan satuan Rumah Susun. Metode yang digunakan dalam Penelitian adalah Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan yang tidak hanya ditinjau dari kaidah-kaidah hukum saja, tetapi juga meninjau bagaimana pelaksanaannya mengingat masalah yang diteliti adalah permasalahan keterkaitan antara faktor yuridis dan sosiologis. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif dalam bentuk uraian sehingga dapat menjawab semua permasalahan yang diajukan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah tanah untuk pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang tersebut merupakan tanah negara. Tanah Negara tersebut dimohon oleh Pemerintah Kota Semarang Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Pemegang hak oleh Pemerintah Kota Semarang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah tertanggal Nomor SK.530.3/392/1/3881/33/90 pada Sertifikat tanggal Status Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo adalah Hak Pakai yang meliputi bidang Desa Bandarharjo. Diterangkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal (1) Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, dikonversi menjadi Hak Pakai dengan lamanya hak selama waktu tak terbatas dipergunakan untuk perumahan dan berlaku sejak tanggal dengan luas tanah ± m2. Dengan status Hak Pakai maka sertifikat pemilikan satuan rumah susun tidak dapat diterbitkan, sehingga sistem penghunian rumah susun mengunakan sistem sewa. Berdasarkan hasil penelitian maka saran yang diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang adalah mengingat sistem penghunian Rumah Susun Bandarharjo dengan sistem sewa maka pengelolaan rumah susun seharusnya dapat dilakukan secara trasparan dengan penegasan perjanjian sewa secara baik.
Kata Kunci Perolehan Hak Atas Tanah
Referensi Alif, Rizal, Muhammad, 2009, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di dalam Kerangka Hukum Benda, Bandung : Nuansa Aulia. Ardiwilaga, Roestandi, 1992, Hukum Agraria Indonesia, Bandung : N.V. Massa Baru. Chomzah, Ahmad, Ali, 2003, Hukum Pertanahan Seri III dan Seri IV, Jakarta : Prestasi Pustaka. Effendi, Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni. Gautama, Saudargo, 1993, Tafsiran UUPA, Bandung : PT. Citra Aditya. Hamzah, Andi, 2000, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Jakarta : Rineka Cipta. Harsono, Boedi, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan. Kadir, Abdul, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Kallo, Erwin, 2009, Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, Jakarta : Minerva Athena Pressindo. Kartono, Kartini, 1980, Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung : Alumni. Moleong, Lexy J, 2007, Metodologi Penelitian Kulitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Cetakan Ke-24 (Edisi Revisi). Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Yogyakarta : Liberty. Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, 2004, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik, “dalam Sudut Pandang KUH Perdata”, Jakarta : Prenada Media. Mustofa, Bachsan, 1998, Hukum Agraria dalam Perspektif, Bandung : Remadja Karya. Parlindungan, A.P, 1990, Konvensi Hak Atas Tanah, Bandung : CV. Mandar Maju. Perangin, Effendi, 1978, Intisari Hukum Agraria Buku I, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Purbacaraka, Purnadi, dan A. Ridwan Halim, 1985, Sendi-sendi Hukum Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. Saleh, K. Wantjik, 1998, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia Indonesia. Salindeho, John, 1994, Manusia, Tanah, Hak, dan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta : Prenada Media. Siahaan, Marihot Pahala, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, “Teori dan Praktek”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press. Soemitro, Ronny Hanintijo, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta : Ghalia Indonesia. Sugiyono, 2009, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung : C.V. Alfabeta. Tjitrosubidio, dan Subekti, R, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradya Paramita. Warsito, Hermawan, dkk, 1990, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta : APTIK. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Harsono, Boedi, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Mengenai Rumah Susun. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Rumah Susun. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penghunian dan Persewaan Atas Rumah Susun Milik Pemerintah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Rumah Susun di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Terima Kasih