Pengadaan B/J Pemerintah Pengendalian dan Pengawasannya (Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP
PENGUASA KEUANGAN NEGARA (6-10 UU No.17 tahun 2003) Bank Sentral Koordinasi Presiden APBN Stabil Rp Jak Moneter Lancar Sist. Byr Penguasa keuangan negara Menteri /Pimp Lem Menkeu Dikuasakan Gub/Bup /Walikota APBD Diserahkan PengelolaFiskal & Wk Pem. Pemilik KN Pengguna Anggaran APBN: DTP/Dekon
PEJABAT PERBENDAHARAAN N/D PA/PB (UU No. 1 tahun 2004 : PP No. 58 tahun 2005, Permendagri 13 2006) PEJABAT PERBENDAHARAAN N/D Pemerintah Provinsi, Kab/Kota Kewenangan PA/PB : Gub/Bup/Wali Kebijakan Susun Dokumen Pelaks Anggaran Lakukan /laksanakan a) Tindakan yg akibatkan beban angg. belanja b) Pengujian tagihan & Perintah Pembayaran (lih ps 18) c) Pemungutan PNBP b) Kelola Utang dan Piutang Gunakan BMD Awasi Pelaks. Anggaran Susun & sampaikan Laporan Keuangan PA/PB BUD Kepala Satker Perangkat Daerah Kepala Satker Pengelola Keuda PBJ Bend. Penerimaan Bend Pengeluaran Pejabat, 2 dan 3 sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah
KERANGKA PENYUSUNAN APBN (2-7 : PP No. 20 tahun 2004) KN/L Pemerintah Pemda RPJMD/ Renstrada RPJM Nasional Renstra-KL SPM Renja-KL RKP RKPD (5) Dimutahirkan Prioritas Pemb. Nasional & Pagu Indikatif Musyawarah Dimutahirkan Ranc RKP SEB SEB Sidang Kabinet Keppres RKP Bahas dgn DPR -Kebijakan Umum -Prioritas Anggaran RKA-KL UU.APBN Bahas DPR Komisi Terkait Himpunan RKA-KL Dihimpun Bahas di DPR Rancangan APBN Keppres Rincian APBN RKA-KL Nota Keuangan
Kedudukan PBJ dalam APBN/D Penganggaran Kedudukan PBJ dalam APBN/D Perencanaan (Planning) Pemrograman (Programming) Penganggaran (Budgeting) Pengadaan (Procurement) Pelaksanaan kontrak dan pembayaran (Contract Implementation and payment) 1. Swakelola 2. Penyedia B/J Penyerahan pekerjaan/barang (Handover) Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and maintenance)
Penganggaran (K/L/I) RUP
Penganggaran (SKPD) RUP
PROSES PENGADAAN B/J (Penyedia Barang/Jasa) Perencanaan PBJ Pemilihan Penyedia PBJ Pelaksanaan Kontrak PBJ Pengelolaan BMD PPK/KPA ULP/PP PPK/KPA PA/KPA PPHP PA/KPA 20xx-1 20xx 20xx-1 20xx 20xx 20xx-1 20xx -SPPBJ/TTD Kontrak -Kelola Pelaks. Kontrak (kualitas & kuantitas) -Kualitas -Akuntabilitas -Eksekusi denda/putus? Uji hasil PBJ Buat BAST Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Spek Teknis HPS Draft Kontrak Dok Q & Pemilihan Pemilihan Penyedia Sanggah Penetapan Penyedia Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Doc RUP Doc Doc Doc Lap. Lap. Lap. Lap. Lap. Lap 8 5
PROSES PENGADAAN B/J (Swakelola Pelaksanaan Kontrak Swakelola Perencanaan SWA Pelaksanaan Kontrak Swakelola Pengelolaan BMD PA/KPA PPHP (20xx-1 - 20xx) PPK/KPA PA/KPA 20xx-1 20xx ULP/PP 1. Tim Perencana 2. Tim Pelaksana Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Pilih PBJ Uji hasil PBJ Buat BAST Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Laksanakan proses output B/J berdasarkan (kontrak.KAK, RAB) Spek Teknis RAB KAK -Draft Kontrak RUP 3 Tim Pengawas Awassi pelaksanaan swakelola, Berdasarkan kontrak,KAK, RAB ) Lap. Lap. Lap. 9 5
Pengawasan PBJ Pengawasan PBJ part of internal control system (pasal 1 PP 60/2008). SPIP Pengelolaan keuangan negara efektif, efisien, transparan dan akuntabel Pimpinan Lembaga dan Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengendalikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Ps 2 (1) PP 60/08 Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
DASAR HUKUM PENGAWASAN (PBJ) Pasal 116 Pasal 32 (4) Pengadaan : - Barang - Jasa - Modal Pasal 99 Pasal 81 (2) Pasal 117 Perpres 54/2010: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah APBN/APBD : Tertib & Manfaat, Efisien & Efektif, Transparan, Adil, Akuntabel UU No.10 Tahun 2011: (Pelaksanaan APBN/APBD) APBN/APBD : Akkuntabilitas, berorientasi hasil, Terbuka, Pemeriksaan UU No.17 Tahun 2003: (Keuangan Negara) 11 11
PENGAWASAN PBJ (K/L/D/I) Melakukan pengawasan : PPK, ULP, Pejabat Pengadaan dan menugaskan APIP melakukan Audit sesuai ketentuan. Ps 116 APIP Pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran melakukan audit terhadap pelaksanaan Swakelola. Ps 32 (4) Menindaklanjuti (pantau) atas penyelesaian sanggah yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa. Ps 81 (2) APIP mengaudit pemenuhan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, dan melakukan langkah/ tindakan perbaikan bila terjadi ketidaksesuai dalam penggunaan TKPDN) Ps 99 12
Penyedia/ Masyarakat 13 “PENGAWASAN” (PENYEDIA / MASYARAKAT ) Menteri/PimpLPND /Gub/Bupati/Walikota S A N G H P E N G A D U Penyedia/ Masyarakat APIP Indikasi Penyimpangan Proseedur KKN dalam pelaksanaan PBJ Pelanggaran persaingan Sehat 13 13
PENGAWASAN PBJ - Pengaduan APIP menindaklanjuti “pengaduan” dari penyedia barang/jasa atau masyarakat atas penyimpangan/KKN dalam proses pengadaan B/J Ps 117 Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP. Ps 116 APIP – WAS -PBJ PROSES PBJ 14 14
Tindak Lanjut Pengawasan (1) Menteri/PimpLPND/… dan pejabat ybw keluarkan ijin penyedia B/J Administrasi (Black List) Ganti Rugi Proses Pidana Dilaporkan Para Pihak Sanksi PPK Anggota ULP/Pejabat pengadaan B/J Penyedia B/J 15 15
Terima Kasih