KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK untuk mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK LENNY N. ROSALIN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Sosialisasi Kebijakan PP dan PA melalui Bakohumas, Jakarta 21 Februari 2011
Nelson Mandela John W Whitehead “The Convention of the Rights of the Child is a luminous living document that enshrines the rights of the child without exception to a life of dignity and self-fulfilment” John W Whitehead “Children are the living messages we send to a time we will not see” David Brower “We don’t inherit the earth, we borrow it from our children
bangsa yang visioner…” PEMBANGUNAN ANAK “Bagaimana suatu bangsa memberikan prioritas kepada pembangunan anak menunjukkan apakah bangsa tersebut adalah bangsa yang visioner…” Anak aset bangsa dan investasi masa depan merupakan potensi kekayaan dan kesejahteraan bangsa di masa depan Anak kualitas sumber daya manusia indikator utama keberhasilan suatu bangsa dalam melakukan pembangunan, yang dimulai sejak usia dini Upaya melakukan pembangunan anak dimulai sejak dalam kandungan, dan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak
Argumentasi Menghadapi Masa Depan Eksistensi dan Kemajuan Bangsa Ketahanan Nasional Tabungan Nasional Investasi Fisik dan Sosial Pendapatan National Investasi Nasional Investasi SDM Produktifitas Nasional dan Daya saing Produktifitas SDM berkualitas Inovasi dan Kreatifitas Anak berkualitas Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak
PERIODISASI PERKEMBANGAN ANAK Masa dalam Kandungan Masa formatif pertumbuhan fisik Usia Sekolah Belajar norma sosial-kultural, keterampilan skolastik 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Bawah Lima Tahun Penyempurnaan otot, tulang, kemampuan bahasa, persiapan sekolah Masa Remaja Pertumbuhan tanda-tanda seksual sekunder, perkembangan hubungan heteroseksual, persiapan mengandung dan melahirkan untuk perempuan Bawah Tiga Tahun Perkembangan motorik (otot dan refleks), penyenpurnaan panca indra, bahasa, keterdekatan sosial dan emosional dengan pengasuh
ANAK Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak HAK-HAK ANAK Bagian dari HAM yang WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI DAN DIPENUHI orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
5 KLUSTER HAK ANAK (Konvensi Hak Anak) Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya 5. Perlindungan Khusus
ANAK INDONESIA Jumlah anak = 1/3 jumlah penduduk Harus berkualitas Agar tidak menjadi beban pembangunan TERDAPAT 31 HAK ANAK Amanat UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak 8 8
ANAK MEMPUNYAI HAK (31) UNTUK: bermain berkreasi berpartisipasi berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan bebas beragama bebas berkumpul bebas berserikat hidup dengan orang tua kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang UNTUK MENDAPATKAN 10. nama 11. identitas 12. kewarganegaraan pendidikan informasi standar kesehatan paling tinggi standar hidup yang layak
ANAK MEMPUNYAI HAK (31) UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN pribadi dari tindakan penangkapan sewenang-wenang dari perampasan kebebasan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan fisik dan non fisik dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan dari eksploitasi sebagai pekerja anak dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak khusus, dalam situasi genting/darurat khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur khusus, jika mengalami konflik hukum khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial (disarikan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
MASALAH ANAK Pendidikan: pra sekolah, SD-SLTA, di lingkungan keluarga, di masyarakat, di panti, di lapas, dll Kesehatan dan gizi: kematian bayi dan balita, gizi kurang dan buruk, penyakit, dll Anak berhadapan dengan hukum: apakah di lapas terpenuhi hak-haknya (pendidikan, kesehatan, dll) Kekerasan terhadap anak: KDRT, bullying (di sekolah, peer group) Masalah sosial anak: anak jalanan, pekerja anak, eksploitasi (seksual dan ekonomi), dll Belum semua anak memiliki akta kelahiran Banyak informasi yang tidak layak dikonsumsi anak (cetak, elektronik – on-line game), dll Anak berkebutuhan khusus (genius, terbelakang): apakah sudah terpenuhi hak-haknya (pendidikan, kesehatan, fasum), dll Penanaman nilai-nilai luhur mulai pudar: national character building Partisipasi anak masih rendah: terbatasnya wadah anak untuk menyampaikan pendapat (Forum Anak), pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya (sanggar), dll Infrastruktur : rute aman ke sekolah, taman kota, TPA di perkantoran, ruang menyusui di perkantoran dan mal, sekolah/RS ramah anak, lapas anak, sekolah untuk ABK, dll Payung kebijakan anak (terutama di daerah), lembaga (di daerah) yang menangani/mengkoordinasikan pembangunan anak, anggaran untuk anak, dll 11 11
Untuk mengatasi masalah anak harus terjadi perubahan Paradigma Pembangunan Anak Di masa datang Holistik , Integratif, Berkelanjutan Selama ini Parsial, Segmentatif, Sektoral 12
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK 1 APA ? 2 MENGAPA ? 3 DIMANA ? 4 KAPAN ? SIAPA melakukan apa? 5 BAGAIMANA ? 6
1. APA yang dimaksud KLA? KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Tujuan KLA Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
PRINSIP non diskriminasi kepentingan yang terbaik untuk anak hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan penghargaan terhadap pendapat anak
STRATEGI PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK (= PUHA), pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pemantauan; dan evaluasi di setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK RUANG LINGKUP KLA meliputi seluruh bidang pembangunan Tumbuh Kembang Anak Perlindungan Anak Diimplementasikan di kabupaten/kota PEMENUHAN HAK-HAK ANAK
LANDASAN HUKUM Internasional Nasional World Fit For Children Konvensi Hak-hak Anak Millennium Development Goals (MDGs) dll Nasional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b dan 28c UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak UU 17/2007 ttg RPJPN 2005-2025 Inpres 01/2010 ttg Program Prioritas Pembangunan Nasional Peraturan Presiden 5/2010 ttg RPJMN 2010-2014 Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015 Peraturan Menneg PP 2 /2009 ttg Kebijakan KLA 19
2. MENGAPA dikembangkan KLA? Anak 1/3 dari total penduduk. Anak merupakan investasi SDM: harus tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi. Pembangunan selama ini masih parsial dan segmentatif, belum peduli/ramah anak: ke depan: harus holistik, integratif dan berkelanjutan. dll
3. BAGAIMANA KLA dapat diwujudkan? Dimulai dari tingkatan paling bawah, atau dapat juga melalui fasilitasi dan dorongan dari pusat Dari individu Dari keluarga Dari RT/RW Dari desa/kelurahan Dari kecamatan Inisiatif kab/kota ybs terealisasi di kab/kota Pemerintah nasional/pusat melakukan “sample” di beberapa prov atau di seluruh prov Prov melakukan “sample” di beberapa kab/kota atau di seluruh kab/kota
4. KAPAN KLA dikembangkan? 2006: rancangan kebijakan KLA diinisiasi oleh KPP 2006: model KLA di 5 kab/kota 2007: perluasan model KLA di 10 kab/kota dst... 2009: Kebijakan KLA (Peraturan Meneg PP No. 2/2009) 2010: KLA di 20 kab/kota (target) - Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi (Peraturan Meneg PP&PA No. 13/2010) – UKP4 - Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan (Peraturan Meneg PP&PA No. 14/2010) – UKP4 2014: KLA di 100 kab/kota (target)
5. SIAPA yang berperan mewujudkan KLA? Lembaga Legislatif: nasional dan daerah Lembaga Yudikatif: nasional dan daerah Pemerintah - pusat/nasional - provinsi - kabupaten/kota batas terendah desentralisasi - kecamatan - desa/kelurahan Dunia usaha Akademisi Masyarakat - individu: anak dan orang dewasa - keluarga
6. BAGAIMANA mengembangkan KLA? Top-down Nasional/pusat provinsikab/kota Bottom-up Gerakan masyarakat Individu&keluarga RT/RW desa/kelurahan kecamatan kab/kota Kombinasi bottom-up dan top-down
Langkah Pengembangan KLA Pelaporan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengumpulan Data Basis Pembentukan Gugus Tugas Komitmen Tahap 4 Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1 Tahap 7 Pemantauan & Evaluasi Tahap 6 Tahap 5 Mobilisasi Sumber Daya 25
TAHAPAN PENGEMBANGAN “KLA” Anak K LG Desa /Kelh DUNIA IND Kab/ Kota Kec Prov RT/ RW
5 KLUSTER HAK ANAK Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) TUMBUH KEMBANG ANAK Dunia Layak Anak (World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ABH MSA ABK KTA PHS Pendidikan Kesehatan Partisipasi Lingkungan 5 KLUSTER HAK ANAK oleh Masyarakat oleh Lembaga Yudikatif oleh Lembaga Legislatif oleh Dunia Usaha oleh Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK TUMBUH KEMBANG ANAK PERLINDUNGAN ANAK ABH:anak berhadapan hukum MSA: masalah sosial anak ABK: anak berkebutuhan khusus KTA: kekerasan terhadap anak PHS: pemenuhan hak sipil
(World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) PERKEMBANGAN “KLA” Dunia Layak Anak (World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2010: 10 Prov 20 Kab/Kota 2011: 15 Prov 35 Kab/Kota 2012: 20 Prov 60 Kab/Kota 2013: 33 Prov 90 Kab/Kota 2014: 33 Prov 100 Kab/Kota Catatan: Model KLA dimulai sejak tahun 2006 di 5 kabupaten/kota dan tahun 2007 di 10 kabupaten/kota
Menuju… KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK I. ASPEK MANAJEMEN PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) koordinator:Bappeda PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD memperoleh alokasi anggaran peran legislatif: koordinator:Bappeda PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
Menuju… KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala EVALUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir tahun; oleh pihak independen PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke pimpinan (dari GT Walikota/Bupati Gubernur Menteri PP dan PA dan Mendagri) koordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
Menuju… KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK II. ASPEK TAHAPAN PENGEMBANGAN Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat SEMUA) Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll; penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
Menuju… KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK; sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya, dll Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk mengatasi masalah anak tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak; pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin pembiayaannya)
Menuju… KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK III. ASPEK SUBSTANSI 31 hak anak HAK SIPIL DAN KEBEBASAN LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN SENI BUDAYA PERLINDUNGAN KHUSUS
NEGARA DAN PEMERINTAH Berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21 UU 23/2002). Berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22 UU 23/2002). Menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak (Pasal 23 UU 23/2002). Wajib mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23 UU 23/2002). Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24 UU 23/2002).
dari kekerasan dan diskriminasi Inti dari KLA KABUPATEN/KOTA dimana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi
Anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan … Lindungi mereka dan penuhi hak-haknya… www.kotalayakanak.org