KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI KOTA YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

1 Drs. H.Muzani Zahri, SH, MH Ketua PTA Jambi PERAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEBAGAI KAWAL DEPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MAHKAMAH.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan 2014
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Keuangan Mikro dan Manajemen Bencana
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Pelayanan Standard Minimun
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
MANAJEMEN KEADAAN DARURAT Emergency Management System
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
INSPEKSI K3.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Master Trainer : ………………………..
METODE PENDEKATAN SOSIAL dalam PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Listrik, Bahaya dan Pencegahannya
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KONSEP PENANGANAN KUMUH
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Jenis Kabel Listrik.
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Peralatan Listrik.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
VII. ORGANISASI KOPERASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
MOCHAMAD NURI BACHRUDIN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K3 DAN HUKUM TENAGA KERJA KELOMPOK 1 (SATU) ROBIATUL IRUDAH FIZA LESTARI RIZQI NABILAH HASNA.
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI KOTA YOGYAKARTA DISAJIKAN OLEH KANTOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN,BENCANA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA 28 Februari & 2 Maret 2013

SISTEMATIKA 1. PENDAHULUAN Disini akan disampaikan pengertian Kebijakan, pengertian Penanggulangan Kebakaran, dan pembatasan pengertian judul yang dipilih. 2. PELAKSANAAN KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN Disini akan disampaikan Dasar kebijakan yang dipilih, dengan menampilkan Dasar hukum kebijakan dan kondisi Realitas di lapangan yang merupakan persoalan yang ditengarai berpengaruh dalam penanggulangan Kebakaran.Dimunculkan pula akta-fakta yang ada. ANALISA Disini akan dicoba untuk dianalisa walaupun secara sederhana , yakni analisa kwalitatif. Analisa didasari secara atas kausalitas kejadian SOLUSI Disini akan disampaikan jalan keluar atas persoalan yang ada, dan harus dilakukan oleh pihak terkait agar keadaan tidak berkembang lebih besar. HARAPAN Disini disampaikan harapan kami, agar pihak terkait bisa ambil bagian dalam upaya penanggulangan bencana sudah dimulai di semua tempat yang berpotensi terjadinya bahaya kebakaran

PENDAHULUAN Kebijakan adalah serangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan cara bertindak. Istilah kebijakan dapat diterapkan pada pemerintahan ,organisasi dan kelompok sektor swasta, serta Individu..Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, karena hukum bisa memaksa atau melarang suatu perilakutindakan paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.Kebijakan dapat merujuk pada proses pembuatan keputusan- keputusan penting organisasi, termasuk identikasi berbagai alternatif,seperti prioritas program atau pengeluaran dan pemilihan ya berdasarkan dampaknya. Penanggulangan Kebakaran adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya kebakaran,kegiatan pencegahan kebakaran,kegiatan saat terjadi kebakaran,dan paska kebakaran. Kebijakan Penanggulangan Kebakaran yang kita pilih dengan mendasarkan bahwa dalam penanggulangan kebakaran tidak mungkin dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah saja ( Pemadam Kebakaran dari Kantor PKB Linmas) namun harus melibatkan partisipasi masyarakat dan mencegah kebakaran lebih utama daripada memadamkan maka, kebijakan Penanggulangan Kebakaran yang ajukan adalah : 1. Pelayanan pemberian rekomendasi atas penyiapan atau pembuatan Instalasi Pemadam Kebakaran diajukan oleh Semua Pemohon akan dilayani 2 ( dua ) hari 2. Pelayanan Pemadam atas laporan adanya kejadian kebakaran akan diberi tindakan pemadam dalam tempo 12 ( menit) sejak berita itu dicek benar.

PELAKSANAAN KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN A.Dasar Hukumnya,dan pelaksanaan strategi 1.Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemarintahan Daerah Kota Yogyakarta, yang berisi Manejemen Penanggulangan Kebakaran merupakan Urusan Wajib yang harus dilaksanakan Kota. 2.Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan,Susunan dan Tatakerja Lembaga Tehnis Daerah (termasuk ini Kantor PKB Linmas yang punya Tupoksi Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat 3. Perda-Perda tentang APBD Kota Yogyakarta yang diberlakukan setiap tahun, Peraturan Perundang-undangan lainya, Kept Men PU Nomor 10 dan 11 Tahun 2000, Perda IMB, Perda Izin Usaha. Dan lain-lainnya. 5. Perwal Nomor 67 Tahun 2008 tentang Rincian tugas Kantor PKBLinmas, yang berisi Subbag Tatausaha, Seksi Operasional, Seksi Pencegahan dan Pengawasan dan Seksi Penanggulangan Bencana dan Perlindungan masyarakat.

Lanjutan B.Strategi untuk melaksanakan Kebijakan : 1. Pelayanan Rekomendasi yang diselesaikan dalam 2 hari, dengan cara - diberikan secara transparan, gratis tidak dipungut biaya. - diberikan penjelasan secukupnya, dan dihubungi lewat tilpun agar segera diambil hasil rekomendasi yang dimohon - dicek di lapangan dan diberikan dorongan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, agar siap bila ada kebakaran, dgn kondisi siap ini diharapkan kebakaran bisa diatasi saat awal dan masih kecil atau belum besar. 2.Pelayanan Pemadaman Kebakaran Dalam rangka melaksanakan kebijakan Respon Time 12 menit, ditempuh langkah : - Pasukan yang berjumlah 78 orang ( 1 kompi) dibagi menjadi 3 Pleton. Setiap pleton terdiri 4 regu, dan setiap regu ada 5 orang. Setiap pleton bertugas 12 jam. - Pos Kebakaran tidak menjadi 1 (satu ) tempat, tetapi 2 tempat, Yakni Pos Kyai Mojo diisi oleh 2 regu Pemadam dengan peralatannya, dan Pos Induk di Balai Kota.diisi oleh 2 regu pemadam

Lanjutan 16 Tandon air yang tersebar diseluruh penjuru Kota, yang kapasitasnya per Tandon 30,000 liter air.siap menyuplai air sesuai yang dibutuhkan Demikian pula penyediaan peralatan PK terus diusahakan. Pelatihan rutin bagi SDM Pemadam Kebakaran bulanan, setengah tahun dan tahunan, baik pemeliharaan kesemaptaan maupun peningkatan kerjasama dan ketrampilan perorangan. 3. Pelaksanaan Sosialisasi terhadap Masyarakat dan aparat Pemerintah ;Dilaksanakan dengan mengambil lokasi pada Kelurahan agar lebih mengena pada sasaranya, yakni Satlinmas, Pengurus RT atau RW, Karang taruna dan Ibu-ibu PKK. 4. Pelayanan Pendampingan bagi Pihak-pihak memerlukan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran atau melaksanakan Latihan bersama untuk mengenali, pengechekan atas IPK yang dimiliki apa masih berfungsi secara efektif. 5. Pelayanan Kunjungan dan pelatihan bagi anak-anak, baik anak TK, SD maupun anak-anak yang lebih dewasa untuk belajar mengetahui bahaya kebakaran dan cara- cara mengatasinya .

C. Ada persoalan : lanjutan 1.Telah terjadi kebakaran dimana Tahun 2005 ada 41 kali dengan kerugian Rp 1,802M, Tahun 2006 ada 54 kali dengan kerugian Rp 3,925M, Tahun 2007 ada 50 kali dengan kerugian Rp 31,032M, Tahun 2008 ada 51 kali dengan kerugian Rp 1,530M dan Tahun 2009 ada 49 kali dengan kerugian Rp 3,804M. Tahun 2010 ada 46 kerugian 5,049 M Tahun 2011 ada 45kali Kerugian 3.432.850.000,.M, ada korban 1 orang,Tahun 2012 ada 50 kali…. Dan kerugian Rp 4.025.050.000,- tahun 2013 ada 6 kali kerugian Rp 40.250.000,- ( 2 spd mtr, 2 trafo dan panel listrik, 1 dan tempat usaha 1 )… 2.Dilihat dari obyek yang terbakar ( Tempat Usaha) Tahun 2005 ada 5 %, Tahun 2006 ada 5,2.%, Tahun 2007 ada 6.%, Tahun 2008 ada 7 % dan Tahun 2009 ada 12 .%. Tahun 2010 ada 10%, tahun 2011 ada 11 %. Tahun 2012 ada 15 % .

FAKTA -FAKTA Kebakaran sebagai musibah, atau resiko bencana yang terjadi sesuai fakta yang ada dan masuk ke Kantor PKB Linmas telah direspon oleh Peleton yang bertugas. Setelah dicek ke sumber sesuai prosedur,klasifikasi A1 terus dikirim satuan regu yang bertugas. Untuk Kota, bila didapat info kebakaran cukup besar dikirim 2 unit, baik dari Pos Kyai Mojo atau dari Pos Terminal Giwangan, Dilihat di lapangan saat kejadian kondisi IPK yang ada sebagaian besar tidak siap untuk menangani kebakaran pada saat awal. Dilihat dari penyebabnya sebagian besar karena unsur human error atau kelalaian manusia. Dari sisi pelayanan rekomendasi IPK yang diberikan hanya rata-rata 50 % saja yang sudah melaksanakannya ( Hasil Pengecekan ).Rekomendasi yang telah dikeluarkan pada Tahun 2006 ada 58.,pada Tahun 2007 ada 76, pada Tahun 2008,ada 9 8 dan pada Tahun 2009 ada 112. 6. Sisi Sosialisasi sudah dilaksanakan baik lewat Acara tatap muka, atau melalui media massa seperti Jumpa Pers,dialog interaktif lewat Radio atau siaran Televisi maupun mengikuti even Pameran .

ANALISA Adanya kondisi peristiwa kebakaran yang dari tahun ke tahun tetap tinggi, baik kuantitas dan jumlah kerugian yang besar. Demikian pula dilihat dari sisi penyebabnya adalah unsur kelalaian manusia, dan realitas IPK pada lokasi dimaksud banyak yang tidak siap,nampaknya ada mainseat bahwa IPK tidak penting, hanya memboroskan . Pentingnya pemilikan IPK dan perawatannya dirasakan setelah terjadi kebakaran, dimana akibat kebakaran menimbulkan kerugian bagi semua korban baik sebagai musibah atau resiko kebakaran, namun kejadian kebakaran pada Tempat usaha baik pabrik, toko, dan lain-lain yang sejenis akan berdampak luas. Kejadian kebakaran di Tempat usaha atau tempat lainnya sebetulnya bisa diantisipasi atau diprediksi, jika pihak yang berkompeten di tempat tersebut peduli dan menyiapkan dan mengoperasionalkan sumber dayanya baik untuk pengadaan IPK, perawatan IPK, dan melaksanakan pelatihan operasional IPK secara terus menerus dan berkala.

SOLUSI Perlu adanya pemahaman perubahan Mainseat bahwa pengadaan IPK dan perawatan serta pelatihan kepada pihak yang memegang otoritas di lokasi tersebut, khususnya tempat usaha yang punya banyak karyawan yang menggantungkan kelanjutan mata pencaharian hidupnya Pada kesempatan awal ini dengan memberikan masukan pada perwakilan dari Tempat Usaha tersebut, dengan harapan bisa menyampaikan masukan ini kepada Pimpinan atau pemegang otoritas tersebut mengambil kebijakan proaktif. Pada kesempatan berikutnya, akan diadakan pantauan atas bagaimana tindak lanjutnya di masing- masing tempat usaha tersebut. Perlu ada koordinasi dan sinergitas antar SKPD agar upaya meminimalisir korban bencana kebakaran bisa diupayakan melalui partisipasi masyarakat, termasuk dunia usaha atau swasta bisa ditingkatkan dan produk akhirnya berkurangnya kejadian bencana kebakaran dan meningatnya kesejahteraan masyarakat.

HARAPAN Dengan telah dilaksanakan Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja saat ini diharapkan semua peserta Pelatihan setelah kembali ke Lingkungan Kerja masing-masing untuk : 1. Cek peralatan IPK apakah sudah ada atau belum, jika belum ada harap diadakan. Jika sudah ada, tolong untuk dicek, apakah masih berfungsi atau tidak. Jika masih berfungsi, peliharalah dengan baik.Jika belum berfungsi, fungsikanlah dan peliharalah sebaik mungkin agar saat diperlukan alat tersebut dalam keadaan siap pakai. 2. Adakanlah pelatihan secara berkala latihan baik diikuti seluruh karyawan atau sebagaian,sehingga semua karyawan paham dan siap untuk ambil bagian dalam penanganan kebakaran bila terjadi kebakaran. 3. Hendaklah selalu berkomunikasi dengan pihak terkait, baik Kepolisian dan yang lain, agar terjalin koordinasi dalam antisipasi adanya penanganan bahaya kebakaran. 4. Berprinsiplah bahwa mencegah lebih baik,dari pada memadamkan kebakaran.

Tip untuk mencegah kebakaran akibat korsleting listrik Hubungan arus pendek ( korsleting) adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran : PLN telah memasang SEKERING (MCB) yang terpadu dengan KWh meter dan OA Kast. Sekering ini berfungsi sbg PEMBATAS bila pemakaian BEBAN melebihi kapasitasdaya sekaligus pengamanan bila terjadi hubungan arus pendek dan secara otomatis akan memutus arus listrik. Oleh karena itu, diharapkan : 1. Percayakan pemasangan instalasi listrik rumah/ banguan pada instaratir yang terdaftar sebagai anggota AKLI. Secara legal instaratir bertanggung jawab thd keamanan instalasi 2. Tidak menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat , karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat menimbulkan korsleting listrik 3.Gunakan material listrik produk pabrikan yang telah memiliki sertifikat Sistem Pengawasan Mutu (SPM) yang berlabel tulisan <LMK> atau <SNI >. Tidak menggualanakan produk abal-abal atau tidak jelas. 4. Jika sekering putus tidak menyambung nya degan serabut kawat yang bukan fungsinya, karena setiap sekering telah diukur kemampuan menerima beban tertentu 5. Gunakan jenis dan ukuran kabel peruntukkan dan kapasitas hantar arusnya 6. Lakukan sendiri pmeriksaan scr rutin kondisi isolasi pembungkus kabel. Bila ada isolasi yg terkelupas atau telah menipis lakukanlah penggantian. Gantilah Instalhuasi listrik rumah / bangunan jika sdh tidak layak atau periksa scr menyeluruh minimal 5 / taar hun sekali. Jika memerlukan pemeriksaan dan penggantian sebaiknya dilakukan oleh Instaratir yan yerdaftar di PLN.

KAMI HATURKAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN PENUTUP KAMI HATURKAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN SAMPAI KETEMU DI LAIN KESEMPATAN

Modul bisa di download di: Materi sepenuhnya berasal dari Pemateri/ Kantor Pemadam Pemda Yogyakarta Modul bisa di download di: http://psdm.uad.ac.id/