PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN & HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN ILMU HUKUM LAIN
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Assalamu’alaikum bismillah...
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Untuk Anak Remaja
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hukum perbandingan pidana
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
PEMBIDANGAN HUKUM.
Pendahuluan- Apakah hukum itu
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Tata hukum Indonesia.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1
SISTEM HUKUM.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu : Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

Perbedaan antara PIH dan PHI : Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI : PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI : Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi. Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).

A. Pengertian Tata Hukum Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.

Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum.

B. Tata Hukum Indonesia Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ? Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti: 1)      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia. 2)      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).

C. Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah: Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH).