KELEMBAGAAN YANG ADA PADA MASYARAKAT DESA Disusun Oleh : -Haris Shalom. S (D1A206002) -Hariono Sianturi (D1B011016) -Maria Lusia Hutagalung (D1B011024) -Gustiana (D1B011034) -Lantika Manik (D1B011037) - Edi rahman (D1B011013) - Riki saputra (D1B011040) - Muhammad Hanafi S (D1B011025) - Nasrillah ahmad (D1B011012)
Pengertian Desa Desa merupakan kesatuan hukum yang terdiri dari masyarakat yang diketuai oleh kepala desa(kades). Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1.Melindungi berbagai adat istiadat Fungsi BPD 1.Melindungi berbagai adat istiadat 2.Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa 3.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa 4.Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasyarakatan Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), PKK , dll.
Lembaga Masyarakat Desa Kantor Desa Karang Taruna LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ) GaPokTan ( Gabungan Kelompok Tani ) FPP ( Forum Peduli Pendidikan) POSYANDU ( Pos Pelayanan Terpadu ) FORKESDES ( Forum Kesehatan Desa ) DESA SIAGA Tim Penggerak PKK RT dan RW
Kantor Desa Kantor desa merupakan suatu wadah dimana perangkat desa melakukan kegiatannya dan pusat dimana masyarakat desa melakukan kegiatan ataupun pengaduan yang terjadi pada desa tersebut atapun hal-hal yang menyakut administrasi desa yang di kepalai oleh kepala desa
Karang Taruna Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda untuk mengekspresikan jiwa mudanya. Karang Taruna tingkat Desa Sidoharjo bernama Wira Bakti. Disamping di tingkat desa di masing-masing pedukuhan juga terdapat karang taruna tingkat dusun dengan kegiatan tergantung dari program kerja karang taruna tingkat dusun
GaPokTan ( Gabungan Kelompok Tani ) Merupakan wadah bagi kelompok tani ditingkat desa, kegiatan yang menjadi rutinitas adalah pertemuan kelompok tani tingkat desa yang dilaksanakan secara bergilir setiap bulan di masing-masing kelompok tani. Kegiatan yang dilakukan : -Pendampingan Program aksi mandiri pangan -Pengelolaan PUAP ( Program Usaha Agribisnis Perdesaan )
LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Lembaga ini berkedudukan ditingkat desa yang berperan dalam rangka ikut memperlancar program-program pembangunan ditingkat desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) lembaga ketahanan masyarakat desa atau kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.