Harun Joko Prayitno Disampaikan pada Workshop Reviewer Penelitian bagi Ketua LP (-PM)/Dosen PTS Kopertis Wil VI 2-4 JULI 2013
KEGIATAN Kompetensi Pengusul Kompetensi Pereview Kompetisi Indikator Kinerja Kegiatan Indikator Kinerja Mutu
PERTANGGUNGJAWABAN DANA (AKUNTABILITAS) DAU (Dana Alokasi Universitas/PTS) APBN→ SSP (Surat Setoran Pajak) APBD → SSBP (SS Bukan Pajak)
PERUBAHAN KEG TATA ORGANISASI a.Subdirektorat Program dan Evaluasi; b.Subdirektorat Penelitian; c.Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian kepada Masyarakat; d.Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi; e.Subagian Tata Usaha DASAR ORGANISASI
Subdit Penelitian Subdit Pengabdian Subdit PKM Subdit SIP Subdit Perencanaan & Program Subdit Penelitian Subdit Pengabdian dan PKM Subdit Publikasi & HaKI PERUBAHAN KEG SUBDIT
DASAR SASARAN MUTU PENELITIAN
Akun 57Akun 52 BansosBarang & Jasa Kepres 80Kepres 54 Barang & Jasa sebagaimana Akun 52 Dicatat sebagai Aset negara yang Dititipkan di Masing-masing PT [Akun 53] DASAR PERUBAHAN PENGELOLAAN DANA
PERAN & FUNGSI KINERJA LPP/LP/LPPM DALAM PENJAMINAN MUTU PENELITIAN Pemetaan Kinerja Penelitian PT 1.Kelompok PT Mandiri 2.Kelompok PT Utama 3.Kelompok PT Madya 4.Kelompok PT Binaan 5.Kelompom Politeknik
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Desentralisasi Penelitian: 1.Perencanaan Penelitian 2.Sistim seleksi proposal penelitian 3.Pelaksanaan kontrak penelitian 4.Pemantauan dan evaluasi 5.Pengelolaan hasil penelitian 6.Tindak lanjut hasil penelitian SOP PELAKSANAAN & PEMANTAUAN PENELITIAN
Tujuan Desentralisasi Penelitian: 1.Mewujudkan keunggulan penelitian di perguruan tinggi 2.Mewujudkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian tingkat nasional maupun internasional 3.Meningkatkan angka partisipasidosen dalam melaksanakan penelitian yang bermutu 4.Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di perguruan tinggi TUGAS & TANGGUNG JAWAB LP/LPP/LPM DALAM KAITANNYA DENGAN DESENTRALISASI PENGELOLAAN PENELITIAN
SOP DASAR PENETAPAN REVIEWER 1 Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Terdaftar sebagai Staf Pengajar Tetap dan aktif pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (Home base/NIDN); Berpengalaman sebagai penerima program hibah program hibah kompetisi dan institusi yang kredibel. (Program Kompetitif LP2M, program hibah dari Ditjen Dikti, KMNRT, LIPI, Pemda, BUMN, Industri, CSR, dll.) Memiliki komitmen tinggi terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi; Bersedia menyediakan waktu untuk pekerjaan reviewer Memiliki integritas personal dan kelembagaan; Mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai reviewer;
SOP DASAR PENETAPAN REVIEWER 2 Sanggup menjaga karahasiaan proses dan hasil review. Memiliki mot ivasi diri Pengalaman dalam mereview penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kreativitas mahasiswa, jurnal ilmiah, patent, buku ajar atau program-program kompetisi lainnya merupakan nilai tambah; Minimal berkualifikasi S2 dari program yang diakui Dikti, S3 merupakan nilai tambah; Menguasai Bahasa Inggris dengan baik merupakan nilai tambah; Pengalaman sebagai pengelola unit penelitian (lab, lembaga, dll) akan merupakan nilai tambah;
Pahami ketentuan dan pedoman sesuai dengan skim PPM (penelitian, pengabdian, jurnal, buku ajar, PKM, dll.) Baca kelengkapan administrasi, dokumen, dan suplemen lainnya (halaman pengesahan, tandatangan, stempel, dok kerjasama, mitra, CV, keseusaian NIP/NIK, kesesuaian tandatangan pada hal pengesahan dengan yang ada pada CV, dll.) Baca format dan sistematikanya Baca kohesi (keterkaitan bentuk) keseluruhan usul/laporan/artikel/bahan ajar Baca koherensi (keterkaitan isi) gagasan antar bagian Baca alur penelitian/pengabdian/artikel/bahan ajar kaitannya dengan metode Baca bab/bagian demi bab/bagian Baca roadmap usul Baru berikan komentar (kualitatif) Akhirnya berikan skor (kuantitatif) SOP PENETAPAN MEKANISME PENILAIAN
TIDAK BOLEH REVIEWER Jangan prior knowledge ‘pengusul dianggap tidak mampu’ Jangan terfokus pada kesalahan-kesalahan kecil Tidak boleh hanya melihat sepintas Jangan mekanistis Tidak boleh disampling pada proposal tertentu Tidak boleh disampling pada halaman tertentu dalam suatu proposal Tidak boleh disampling pada bagian tertentu dalam suatu proposal Komentar jangan hanya pada kesalahannya saja Yang baik pun perlu dikomentari LEMBAGA MENETAPKAN & MENERAPKAN
TIDAK BOLEH REVIEWER Jangan prior knowledge ‘pengusul dianggap tidak mampu’ Jangan terfokus pada kesalahan-kesalahan kecil Tidak boleh hanya melihat sepintas Jangan mekanistis Tidak boleh disampling pada proposal tertentu Tidak boleh disampling pada halaman tertentu dalam suatu proposal Tidak boleh disampling pada bagian tertentu dalam suatu proposal Komentar jangan hanya pada kesalahannya saja Yang baik pun perlu dikomentari LEMBAGA MENETAPKAN & MENERAPKAN
LINGKUP PEKERJAAN LEMBAGA DALAM REVIEW Usul Monev Laporan Kemajuan Luaran Akhir Laporan Akhir Ringkasan hasil APIHP Usul Berikutnya (jika multitahun)
INTEGRITAS REVIEWER Attitude/Sikap Critical Thinking/Tingkat Kekritisan Open Minded/Keterbuaan Gagasan Luar KEMAMPUAN REVIEWER Kemampuan artikulasi (35%) Kemampuan analisis (35%) Pemahaman Konteks program (30%) INTEGRITAS LEMBAGA DALAM MENETAPKAN & MENERAPKAN REVIEWER
TUJUAN REVIEW Memperbaiki kualitas usul/laporan bukan mencari-cari kesalahan Meningkatkan mutu usul/laporan bukan membantai TUGAS Memberikan feedback Membuat komentar perbaikan Memberikan skor penilaian TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB LEMBAGA DALAM MEMANTAU REVIEWER
KELAYAKAN YANG DIREVIEW Kelayakan kompetensi SDM Pengusul Kelayakan institusi Pengusul Kelayakan budgeting Kelayakan kemutakhiran isu Kelayakan pendekatan dan metode untuk mencapai tujuan Kelayakan keaslian gagasan (orisinalitas) Kelayakan kebaruan gagasan (inovasi) PENJELASAN LEMBAGA TERHADAP KELAYAKAN IHWAL YANG DIREVIEW
CAKUPAN KOMENTAR (DIPRAKTIKKAN) Umum Detil Saran Kesimpulan Skor LINGKUP PEKERJAAN REVIEWER Komentar harus rinci/detil Yang direview proposal, bukan pengusul ‘orangnya’ Komentar bukan summary isi proposal PENGARAHAN LEMBAGA TERHADAP CAKUPAN DAN LINGKUP REVIEWER
Pengumuman Surat Keputusan Kontrak dengan peneliti sebagai pihak II (jika DAU PTS) Kontrak dengan peneliti sebagai pihak II (jika DA APBN/D) denga mengacu pada isi kontrak dengan pihak pemberi dana Laporan kemajuan Monev in jika dana DAU PTS Monev in (lebih bagus) sebagai dasar monev eskternal jika dana DA APBN/D Disemiasi hasil (sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah) TUGAS & TANGGUNG JAWAB LEMBAGA 1
Laporan akhir kegiatan Log book Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Buku Catatan Harian Penelitian (BCHP) Luaran TUGAS & TANGGUNG JAWAB LEMBAGA 2 MENAGIH KE PENELITI DI AKHIR KEGIATAN
23