KEGIATAN BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Teori Graf.
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
SUBBIDANG DATA DAN INFORMASI
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
START.
TEKNIS PENYUSUNAN LAKIP PERMENPAN RB NO 29 TAHUN 2010
KONDISI EKSISTING KECAMATAN MANDALAJATI
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
1 Diagram berikut menyatakan jenis ekstrakurikuler di suatu SMK yang diikuti oleh 400 siswa. Persentase siswa yang tidak mengikuti ekstrakurikuler.
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
Bab 11B
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
Statistika Deskriptif
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Bab 6B Distribusi Probabilitas Pensampelan
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
DISTRIBUSI FREKUENSI oleh Ratu Ilma Indra Putri. DEFINISI Pengelompokkan data menjadi tabulasi data dengan memakai kelas- kelas data dan dikaitkan dengan.
Pengolahan Citra Digital: Konsep Dasar Representasi Citra
Rabu 23 Maret 2011Matematika Teknik 2 Pu Barisan Barisan Tak Hingga Kekonvergenan barisan tak hingga Sifat – sifat barisan Barisan Monoton.
KESIMPULAN DESK DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BATAM, 7 – 9 OKTOBER 2014.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nonparametrik: Data Peringkat 2
PERKEMBANGAN KELULUSAN SMP/MTS, SMA/MA DAN SMK KOTA SEMARANG DUA TAHUN TERAKHIR T.P DAN 2013.
Pengujian Hipotesis Parametrik 2
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UKURAN PEMUSATAN DATA Sub Judul.
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
PROPOSAL PENGAJUAN INVESTASI BUDIDAYA LELE
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Nonparametrik: Data Peringkat 2
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PAPARAN KEPALA BAPPEDA KOTA BEKASI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYEDIAAN AIR MINUM DALAM MENCAPAI TARGET MDGs
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
• Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah•
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
JUMLAH DATA PENGHULU DAN KUA
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Transcript presentasi:

KEGIATAN BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2015 - 2019 dalam rangka: RAKONREG KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT Bali, September 2014

DAFTAR ISI PENDAHULUAN KEBIJAKAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP) MEKANISME PELAKSANAAN FLPP KINERJA FLPP TAHUN 2010 – 2014 KINERJA FLPP TAHUN 2014 KONSEP PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN TAHUN 2015 – 2019 TARGET FLPP TAHUN 2015 HARGA JUAL RUMAH SEDERHANA TAPAK YANG DIBEBASKAN DARI PPN KINERJA KPR FLPP TAHUN 2010 – 2014 PROVINSI BALI, NTB, NTT, MALUKU UTARA, MALUKU, PAPUA BARAT, PAPUA LAMPIRAN 1 - 10 1 2 11 - 13 3 14 - 18 4 19 - 27 5 28 - 38 6 39 - 52 53 - 54 7 55 - 58 8 9 59 - 73

PENDAHULUAN 1 3

LANDASAN HUKUM PROGRAM BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN PERUBAHAN KEDUA UUD NEGARA RI TAHUN 1945 PASAL 28 H AYAT (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” UU No. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA PASAL 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” UU No. 17 TAHUN 2007 TENTANG RPJP 2005-2025 BAB II. 2 Huruf D 5: “Menyempurnakan pola subsidi sektor perumahan yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, khususnya bagi subsidi MBR, UU No. 17 TAHUN 2007 TENTANG RPJP 2005-2025 BAB IV.1.5 BUTIR 19: “Pemenuhan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya diarahkan pada (1) penyelenggaraan pembangunan perumahan yang ….. terjangkau oleh daya beli masyarakat … UU No. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 126 ayat(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR dalam bentuk skema pembiayaan, penjaminan/asuransi; dan/atau dana murah jangka panjang. UU No. 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Pasal 88 ayait(1) Pemerintah dan /atau pemerintah daerah memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR dalam perolehan rumah susun umum berupa .....KPR dengan suku bunga rendah..... AGENDA HABITAT-ISTAMBUL 1996 PARAGRAF 39 : “….. We commit ourselves to the goal of improving living and working conditions on an equitable and sustainable basis, so that everyone will have adequate shelter that is ….. affordable …” 4

PERAN STRATEGIS PERUMAHAN Kebutuhan dasar manusia Pembentukan watak kepribadian bangsa Membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjatidiri, mandiri dan produktif 1 2 3 5 5

13,6 800 KEBUTUHAN RUMAH JUTA UNIT RIBU UNIT Angka kekurangan (backlog) perumahan (BPS Tahun 2010) 800 RIBU UNIT Pertumbuhan kebutuhan rumah baru setiap tahun 6

TANTANGAN Harga Jual Rumah yang Terjangkau MBR Tantangan Pembiayaan Perumahan bagi MBR Harga Jual Rumah yang Terjangkau MBR Ketersediaan Dana Murah Jangka Panjang Kecukupan Daya Beli MBR 7

PELUANG Kebijakan dan Program Pembangunan Perumahan Peluang Pembiayaan Perumahan bagi MBR Meningkatnya Partisipasi Perbankan dalam Pembiayaan Perumahan bagi MBR Perekonomian Nasional semakin kondusif Permintaan masih sangat besar Kebijakan dan Program Pembangunan Perumahan 8

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN Kebijakan Pembiayaan Perumahan bagi MBR Menjaga keterjangkauan MBR atas rumah layak huni dan terjangkau Meningkatkan sisi pasokan rumah layak huni dan terjangkau Meningkatkan pendayagunaan sumber dana pembiayaan perumahan Kebijakan Pembiayaan Perumahan bagi MBR 9

STRATEGI PEMBIAYAAN PERUMAHAN 1. Menciptakan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau dan Mudah Diakses sisi Permintaan (Demand) 3. Memastikan Tersedianya Dana Murah Jangka Panjang 2. Menciptakan Iklim yang Kondusif untuk Meningkatkan Kinerja sisi Pasokan (Supply) Pembebasan PPN 10% Uang Muka tidak diatur (sesuai ketentuan bank) Suku bunga KPR 7,25% (Fixed Rate) Tenor sampai dengan 20 tahun ----- Meeting Notes (4/10/12 20:57) ----- jangan blg harga jual ditekan menerapkan pengembangan teknologi dan bantuan yang lain Dana Tabungan Perumahan Rakyat Dana FLPP dari APBN Dana Jangka Panjang Bank Pelaksana Penetapan Harga Jual Rumah yang Bebas PPN sesuai PMK 113/pmk/03/2014 PPH Pengembang dari 5% menjadi 1% 10

KEBIJAKAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP) 2 11

DASAR HUKUM PELAKSANAAN FLPP TAHUN 2014 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera 1 2 3

Membayar ke pengembang KPR FLPP Dana Pihak Ketiga Tabungan dan Deposito Blended Share Pem.: 75% Share Bank: 25% Lending Rate: 7,25% COF 7,5% KPR-FLPP 7,25 %, Tenor 20 Th Obligasi Sumber Dana COF 12,7% Membayar Angsuran KPR MBR Membeli Rumah FLPP Membayar ke pengembang Serah Terima COF 0,5% Pencairan FLPP Pengembalian FLPP RUMAH SEJAHTERA BLU - PPP

MEKANISME PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP) 3 14

CARA MENDAPATKAN KPR FLPP Nasabah MBR Pengembang Bank Pelaksana Nasabah mendapatkan informasi program FLPP Nasabah mendapatkan informasi pengembang Nasabah mendatangi pengembang yang dituju Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan akad KPR dengan nasabah Nasabah datang ke Bank nasabah menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli Nasabah melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank Pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank Nasabah datang ke Pengembang 15

PROSEDUR KPR SEJAHTERA STOP Verifikasi dan Pengujian Pengajuan KPR Sejahtera Penandatanganan Perjanjian/Akad Penghunian Rumah oleh MBR Ok Fotokopi KTP Fotokopi NPWP Fotokopi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Surat Pernyataan penghasilan Slip gaji Surat keterangan tidak memiliki rumah Surat pernyataan Format G Verifikasi kelayakan kredit/pembiayaan Ketepatan sasaran KPR Sejahtera dengan Bank Pelaksana Perjanjian Kemudahan dan/atau Bantuan Pemerintah

TATA CARA KERJASAMA OPERASIONAL MULAI Pengecekan Minat oleh Deputi Bidang Pembiayaan SURAT MINAT Persyaratan Calon Bank Pelaksana Usulan Program P Pe Kemenpera Up Deputi Bidang Pembiayaan Direktur Utama PPP Lolos Tembusan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Surat keterangan kesehatan bank sekurang-kurangan PK-3 Fotokopi Anggaran Dasar bank dan perubahannya Laporan realisasi KPR selama 2 tahun terakhir Data infrastruktur pengelolaan KPR Jumlah kantor pelayanan Rencana penerbitan KPR FLPP tahunan Penandatanganan PKO SELESAI 17

PROSES PENCAIRAN DANA FLPP KE BANK PELAKSANA NASABAH BANK PELAKSANA PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN 1 2 TIDAK PENGAJUAN KPR MELAKUKAN VERIFIKASI NASABAH LENGKAP DAN SESUAI? 3 PENERBITAN KPR YA 5 PENGUJIAN DOKUMEN Kesesuaian Skema dan Porsi Duplikasi Data 4 PERMOHONAN PENCAIRAN DANA FLPP 8 6 PEMINDAHBUKUAN DARI DANA KELOLAAN KE REKENING DANA PROGRAM LEMBAR PENGUJIAN KPR FLPP 7 SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA FLPP 9 PENCAIRAN DANA FLPP 18

KINERJA fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (flpp) TAHUN 2010 - 2014 19

ALOKASI DANA FLPP TAHUN 2010-2014   NO Tahun DIPA Realisasi Penyaluran Pengembalian Pokok Tahun Sebelumnya Luncuran Dana FLPP Tahun Sebelumnya Total Alokasi Dana FLPP yang akan digulirkan 1 2 3 4 5 6 6=3+4+5 2010 2.683.049 242.657 44 - 2.683.093 2011 3.571.600 3.688.272 58.101 2.440.435 6.070.136 2012 4.709.253 2.587.257 208.987 2.381.864 7.300.104 2013 1.209.253 5.363.161 437.925 4.712.847 6.360.025 2014 3.000.000 500.000 996.864 4.496.864 TOTAL 15.173.155

KINERJA KPR BERSUBSIDI TAHUN 2010 – 2014 (UNIT) Status: 29 Agustus 2014

KINERJA KPR BERSUBSIDI TAHUN 2010 – 2014 (Rp) Status: 29 Agustus 2014 Keterangan: Target RPJMN terdiri atas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Fasilitasi Pembayaran dan Penyelesaian Subsidi Tahun 2008 - 2010 dalam masa transisi Tahun 2010-2011. Kebutuhan Dana Skim FLPP merupakan anggaran yang dibutuhkan guna mencapai Target unit dalam RPJMN karena terjadinya perubahan skim pembiayaan dari subsidi menjadi skim FLPP. Ketersediaan Dana merupakan penjumlahan Alokasi DIPA tahun berjalan, pengembalian pokok tahun sebelumnya, dan luncuran sisa DIPA tahun sebelumnya. Total Realisasi KPR merupakan penjumlahan Realisasi KPR Bersubsidi dan Realisasi KPR FLPP. Merupakan kekurangan dana untuk memenuhi capaian atas target unit setiap tahun sesuai RPJMN 2010-2014.

KINERJA KPR FLPP TAHUN 2010-2014 Status : 29 Agustus 2014

KINERJA KPR FLPP TAHUN 2010-2014 DISTRIBUSI UNIT KPR TERBANYAK DI-5 BANK PELAKSANA TERBESAR NO BANK PELAKSANA UNIT % 1 BTN 279.113 90,1% 2 BTN SYARIAH 17.541 5,7% 3 BRI SYARIAH 3.943 1,3% 4 BNI 2.830 0,9% 5 MANDIRI 2.479 0,8% 6 Lainnya 3.994 TOTAL 309.900

REALISASI KPR FLPP BERDASARKAN PULAU TAHUN 2010-2014 No Pulau Unit % 1 Sumatera 59.214 19,11% 2 Jawa 198.123 63,93% 3 Kalimantan 32.059 10,34% 4 Sulawesi 16.372 5,28% 5 Maluku & Papua 1.447 0,47% 6 Nusa Tenggara & Bali 2.685 0,87% Jumlah 309.900

SEBARAN REALISASI KPR FLPP TERBANYAK DI-10 PROVINSI TERBESAR TAHUN 2010-2014 No Provinsi Unit % 1 Jawa Barat 121.592 39,24% 2 Banten 33.492 10,81% 3 Jawa Timur 23.797 7,68% 4 Kalimantan Selatan 18.851 6,08% 5 Jawa Tengah 18.046 5,82% 6 Sumatera Utara 12.789 4,13% 7 Riau 12.355 3,99% 8 Sumatera Selatan 12.111 3,91% 9 Kalimantan Barat 8.606 2,78% 10 Kepulauan Riau 8.050 2,60% 11 Lainnya 40.211 12,98% Jumlah 309.900

Jumlah Kerjasama / Tahun KERJASAMA PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA PENERBIT KPR BERSUBSIDI TAHUN 2010-2014 No Kerjasama Pembiayaan Jumlah Kerjasama / Tahun 2010 2011 2012 2013 2014   A KPR FLPP 1. Baru 2 13 11 1 2. Pembaharuan 3. Lanjutan 22 B KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi 15 C Jumlah 30 23

KINERJA fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (flpp) TAHUN 2014 5 28

TARGET PENYALURAN FLPP TAHUN 2014

CAPAIAN KINERJA PENYALURAN FLPP TAHUN 2014 No Uraian Jumlah Unit Dana FLPP (Rp Juta) 1 Target KPR-FLPP Tahun 2014 57.792 4.496.864 2 Realisasi KPR-FLPP Sejahtera s/d 29 Agustus 2014 24.850 1.375.769 Prosentase Capaian Kinerja 43 % 30,9 %

REALISASI PENYALURAN FLPP TAHUN 2014 (s/d 29 Agustus 2014) No BANK PELAKSANA  UNIT NILAI FLPP (Rp) KPR FLPP   1 BTN KONVENSIONAL 19.780 1.088.605.386.474 2 BNI 204 10.261.300.000 3 MANDIRI 410 23.772.837.800 4 BRI 123 6.373.724.000 5 BPD SUMUT 35 1.918.280.000 6 BPD KALTIM 131 5.984.510.000 7 BPD RIAU KEPRI 57 3.247.350.000 8 BPD JATIM 21 1.179.710.000 9 BANK JATENG 22 1.221.640.000 10 BANK KALTENG 472.500.000 11 BANK PAPUA 44 3.773.000.000 12 Bank DIY 184.800.000 KPR FLPP SYARIAH BTN SYARIAH 1.747 94.637.009.600 BRI SYARIAH 2.154 127.752.237.500 MANDIRI SYARIAH 103 5.961.095.000 BPD SUMUT SYARIAH 257.691.000 BPD JATIM SYARIAH 166.320.000  TOTAL TAPAK & SUSUN 24.850 1.375.769.391.374 31

DISTRIBUSI PENYALURAN KPR FLPP (UNIT) TAHUN 2014 PER BANK PELAKSANA (s/d 29 Agustus 2014) 32

DISTRIBUSI PENYALURAN DANA KPR FLPP (Rp) TAHUN 2014 PER BANK PELAKSANA (s/d 29 Agustus 2014) 33

DISTRIBUSI PENYALURAN KPR FLPP (UNIT) TAHUN 2014 PER PROVINSI (s/d 29 Agustus 2014)

DISTRIBUSI PENYALURAN DANA KPR FLPP (Rp) TAHUN 2014 PER PROVINSI (s/d 29 Agustus 2014)

BANK PELAKSANA 9 Bank Nasional: 14 Bank Pembangunan Daerah: Jumlah peserta BPD Kalimantan Timur BPD Sumatera Utara BPD Jawa Tengah BPD Sumatera Utara Syariah BPD Jawa Timur BPD Sulawesi Tenggara BPD Nagari 8. BPD Papua 9. BPD Riau Kepri 10. BPD Nusa Tenggara Timur 11. BPD Kalimantan Tengah 12. BPD Sumsel dan Bangka Belitung 13. BPD Jawa Timur Syariah 14. BPD Nusa Tenggara Barat 36

KENDALA DAN PERMASALAHAN (1) NO KENDALA UPAYA YANG DILAKUKAN 1 Kekurangan penyediaan dana FLPP dari APBN sesuai target RPJMN 2010-2014, dimana dana dalam yang tersedia dalam APBN 2010-2014 hanya mampu membiayai 431.923 unit atau sebesar 32% dari target RPJMN 2010-2014 Mengoordinasikan kekurangan dana FLPP dengan Kementerian Keuangan 2 Program KPR perumahan bersubsidi melalui FLPP belum terinformasi secara luas kepada MBR baik dari sisi supply (pasokan) maupun pada sisi demand (permintaan) Menyelenggarakan pameran rumah sejahtera yang dapat dibeli dengan KPR-FLPP di berbagai kota strategis di seluruh Indonesia 3 Hambatan dalam proses KPR sebagai dampak ketentuan sertifikasi sesuai Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 Mengupayakan penyederhanaan proses sertipikasi tanah melalui koordinasi dengan BPN agar penerapan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 dapat dikecualikan untuk tanah yang di atasnya dibangun rumah sederhana.

KENDALA DAN PERMASALAHAN (2) NO KENDALA UPAYA YANG DILAKUKAN 4 Terbatasnya kemampuan MBR dalam menyediakan uang muka KPR. Mengupayakan proses KPR tanpa uang muka melalui koordinasi dengan Bank Indonesia agar dapat menetapkan rasio nilai kredit terhadap nilai agunan (loan to value) menjadi 100% (seratus persen) untuk pemilikan rumah dengan KPR FLPP. 5 Terbatasnya pasokan rumah sejahtera yang dapat dibeli dengan KPR FLPP. Menyesuaikan batas maksimal harga jual rumah sejahtera yang dapat dibeli dengan KPR FLPP dan dibebaskan dari PPN. Memberikan insentif pengurangan tarif pembayaran PPh Final dari 5% menjadi 1%. Mendorong konsep hunian berimbang (1:2:3) untuk menambah ketersediaan rumah murah bagi MBR.

KONSEP Program dan keGIATAN BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN TAHUN 2015 – 2019 6 39

POLA PIKIR PENYIAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN 2015 – 2019 Perumusan Sasaran Umum Pembangunan PKP 2015-2019 Identifikasi Data Dasar Bidang PKP Evaluasi Kinerja Pembangunan PKP dan Identifikasi Isu-Permasalahan Riviu Amanat Peraturan Perundangan 2 1 3 4 Perumusan Kebijakan – Program – Kegiatan Pembangunan PKP 2015-2019

Permasalahan (isSue) umum pembiayaan perumahan Masih terbatasnya bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR untuk memiliki Rumah Sejahtera, termasuk skema bantuan pembiayaan perumahan (availability); 2. Masih rendahnya daya beli atau kemampuan (affordability) MBR pada sektor perumahan dan kawasan permukiman; 3. Masih terbatasnya akses MBR ke lembaga pembiayaan untuk mendapatkan KPR (accessibility); 4. Masih terjadinya mismatch dalam pembiayaan perumahan, akibat sedikitnya ketersediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan (sustainability). 41

IDENTIFIKASI SASARAN UMUM BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN 2015 – 2019 Permasalahan Umum Sasaran Umum Lingkungan Strategis Kondisi Eksisting Permintaan dan Pasokan Meningkatnya keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan perumahan yang berkelanjutan bagi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak Availability Affordability Accessibility Sustainability Lingkungan Strategis

IDENTIFIKASI SASARAN UMUM BIDANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN 2015 – 2019 Program : Pengembangan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan pokok : Perencanaan kebijakan, program dan anggaran pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Pengembangan pembiayaan perumahan umum Pengembangan pembiayaan perumahan swadaya Pendayagunaan sumber-sumber Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemberdayaan pemangku kepentingan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Fasilitasi penyaluran bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan Pengembangan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Meningkatnya jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menghuni rumah layak dan terjangkau yang mendapat fasilitas bantuan pembiayaan Jumlah unit rumah yang mendapat fasilitas bantuan pembiayaan perumahan melalui KPR Sejahtera PROGRAM OUTCOME INDIKATOR Jumlah LKB dan LKBB yang berpartisipasi dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Jumlah rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pembiayaan Perumahan

Visi Deputi Bidang Pembiayaan 2015 – 2019 “Mewujudkan Sistem Pembiayaan Perumahan Jangka Panjang yang Berkelanjutan, Efisien dan Akuntabel”

Misi Deputi Bidang Pembiayaan 2015 – 2019 (1) Mengembangkan skema – skema bantuan pembiayaan perumahan, sebagai upaya meningkatkan keterjangkauan MBR untuk menempati hunian yang layak; Meningkatkan jumlah lembaga keuangan terlibat dalam pembiayaan perumahan, sebagai upaya memperluas akses MBR untuk mendapatkan KPR; Mendorong pemanfaatan sumber – sumber pembiayaan, khususnya pembiayaan jangka panjang, sebagai upaya menciptakan sistem pembiayaan yang berkelanjutan;

Misi Deputi Bidang Pembiayaan 2015 – 2019 (2) Mendorong dan meningkatkan investasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.

Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Pembiayaan “Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembiayaan” Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidang pembiayaan.

Program Teknis dan Sasaran Program (Outcome) Deputi Bidang Pembiayaan Program Teknis “Program Pengembangan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman” Sasaran Program (Outcome) “Meningkatnya Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni rumah layak dan terjangkau yang mendapat fasilitas bantuan pembiayaan perumahan”.

Indikator Kinerja Program Deputi Bidang Pembiayaan Jumlah unit rumah yang mendapat fasilitas bantuan pembiayaan perumahan melalui KPR Sejahtera; Jumlah rancangan peraturan perundang – undangan di Bidang Pembiayaan Perumahan; Jumlah Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berpartisipasi dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan.

Kegiatan Teknis Deputi Bidang Pembiayaan (1) No. Kegiatan Pokok Sasaran Kegiatan (Output) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Unit Kerja Eselon 2 1 Perencanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tersedianya rumusan program, kegiatan dan anggaran pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen rumusan program, kegiatan dan anggaran pembiayaan Asdep Perencanaan Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pembiayaan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembiayaan Dokumen perencanaan dan pengelolaan anggaran Koordinasi dan fasilitasi pengembangan sistem pembiayaan Data pembiayaan perumahan Dokumen laporan kinerja Layanan perkantoran 2 Pengembangan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Tersedianya skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen program dan kegiatan pengembangan skim dan mekanisme pembiayaan Asdep Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Perumahan

Kegiatan Teknis Deputi Bidang Pembiayaan (2) No. Kegiatan Pokok Sasaran Kegiatan (Output) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Unit Kerja Eselon 2 Koordinasi dan fasilitasi penyiapan rumusan pengembangan skim dan mekanisme pembiayaan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan skim dan mekanisme pembiayaan Dokumen rekomendasi penetapan tingkat suku bunga KPR Dokumen laporan kinerja 3 Pemberdayaan pemangku kepentingan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Terwujudnya peningkatan peran pemangku kepentingan dalam pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen program dan kegiatan pengembangan kerjasama pembiayaan Asdep Kerjasama Pembiayaan Koordinasi dan fasilitasi kerjasama pembiayaan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembiayaan Sosialisasi kebijakan pembiayaan perumahan Peningkatan kapasitas pemangku kepentingan

Kegiatan Teknis Deputi Bidang Pembiayaan (3) No. Kegiatan Pokok Sasaran Kegiatan (Output) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Unit Kerja Eselon 2 4 Pendayagunaan sumber-sumber pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Terselenggaranya pengerahan dan pendayagunaan sumber-sumber pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen program dan kegiatan pengerahan dan pendayagunaan sumber – sumber pembiayaan Asdep Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Koordinasi dan fasilitasi pengerahan dan pendayagunaan sumber – sumber pembiayaan Pemantuan dan evaluasi pengerahan dan pendayagunaan sumber-sumber pembiayaan Dokumen rekomendasi program dan kegiatan pengerahan dana jangka panjang perumahan Dokumen laporan kinerja 5 Evaluasi kinerja dan pelaporan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Tersedianya hasil evaluasi kinerja dan pelaporan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen program dan kegiatan evaluasi pembiayaan Asdep Evaluasi Kinerja Fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembiayaan Laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembiayaan

TARGET fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (flpp) TAHUN 2015 7 53

TARGET PENYALURAN FLPP DALAM RAPBN 2015 Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2015 alokasi dana FLPP sebesar Rp. 5.106,3 miliar akan dimanfaatkan untuk penyaluran 58.090 Unit KPR FLPP baik untuk rumah susun maupun rumah tapak bagi MBR dengan rincian sebagai berikut: No Jenis Rumah Alokasi dana berdasarkan Nota Keuangan 2015 Unit Dana 1 Rumah Susun 4.000 Rp. 897,75 miliar 2 Rumah Tapak 54.090 Rp. 4.208,55 miliar Total 58.090 Rp. 5.106,30 miliar

Harga jual rumah sederhana tapak yang dibebaskan dari ppn 8 55

PMK NOMOR 113/PMK.03/2014 Pasal 2 Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut: luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki; luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

PMK NOMOR 113/PMK.03/2014 Pasal 2 (2) Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014; untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan; dan untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014).

BATASAN HARGA JUAL RUMAH SEDERHANA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK RUMAH SEDEHANA TAPAK No Zona Tahun 2014 2015 2016 2017 2018 1 Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp105.000.000 Rp110.500.000 Rp116.500.000 Rp123.000.000 Rp130.000.000 2 Sumatera (Kecuali Kep. Riau, dan Bangka Belitung) 3 Kalimantan Rp115.000.000 Rp121.000.000 Rp128.000.000 Rp135.000.000 Rp142.000.000 4 Sulawesi Rp110.000.000 Rp116.000.000 Rp122.500.000 Rp129.000.000 Rp136.000.000 5 Maluku dan Maluku Utara Rp120.000.000 Rp126.500.000 Rp133.500.000 Rp141.000.000 Rp148.500.000 6 Bali dan Nusa Tenggara 7 Papua dan Papua Barat Rp165.000.000 Rp174.000.000 Rp183.500.000 Rp193.500.000 Rp205.000.000 8 Kep. Riau dan Bangka Belitung 9 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

KINERJA KPR FLPP TAHUN 2010 – 2014 PROVINSI BALI, NTB, NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI BALI Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Badung 26 1.066 44 27 1.111 2 Kab. Bangli - 3 Kab. Buleleng 6 172 62 1.965 28 1.018 24 1.071 154 123 4.380 4 Kab. Gianyar 5 Kab. Jembrana 29 1.258 15 677 1.935 Kab. Karang Asem 41 17 706 18 747 7 Kab. Klungkung 8 Kab. Tabanan 47 1.441 319 11.580 157 6.381 91 4.540 21 1.147 635 25.088 9 Kota Denpasar 46 Jumlah 54 1.654 424 15.317 187 7.489 144 6.869 39 1.978 848 33.307 Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI BALI Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN 54 1.654 424 15.317 186 7.443 132 6.340 24 1.301 820 32.055 2 Bukopin 46 3 BRISyariah 12 529 15 677 27 1.206 Jumlah 187 7.489 144 6.869 39 1.978 848 33.307 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi Bali terdapat 5 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Buleleng Candra Mas Lestari/ Lembah Sanggulan Kab. Jembrana Bariko Putra Persada Kab. Tabanan Arvita Jaya Astra Graha Mandiri Gedong Becik Raindra

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Bima 24 1.001 2 Kab. Dompu 4 155 3 Kab. Lombok Barat 42 1.425 658 25.551 12 421 712 27.398 Kab. Lombok Tengah - 5 Kab. Lombok Timur 467 36 13 762 26 1.265 6 Kab. Sumbawa 175 7 Kab. Sumbawa Barat 181 8 Kab. Lombok Utara 9 Kota Mataram 64 51 1.949 115 56 2.128 10 Kota Bima Jumlah 44 1.489 737 28.477 16 573 834 32.303 Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN 44 1.489 737 28.477 16 573 24 1.001 13 762,3 834 32.303 Jumlah Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta Di Provinsi NTB terdapat . pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Bima Perum Perumnas   Kab. Lombok Barat Sandika Deswin Imalaya Mataram Devindo PT. Salva Inti Property Kota Mataram Varindo Lombok I

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Kupang   34 1.350 32 1.792 66 3.143 2 Kab. Nagekeo 16 813 3 Kab. Sumba Barat 13 414 30 14 444 4 Kab. Sumba Barat Daya 675 17 705 5 Kota Kupang 450 9.749 194 5.930 238 13.176 882 28.855 Jumlah - 497 11.513 196 5.990 270 14.664 995 33.960 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN   497 11.513 196 5.990 253 13.671 32 1792,35 978 32.967 2 BPD NTT 17 993 Jumlah - 270 14.664 1.792 995 33.960 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi NTT terdapat 8 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Nagekeo 1. Prima Indo Megah Kab. Sumba Barat Daya 1. Arkuta Puri Sarana Kota Kupang 1. Charson Timorland Estate 2. Koperasi Pegawai Negeri Maju 3. Lopo Indah Permai 4. Pembangunan Sehat Sejahtera 5. Satria Indra Jaya 6. Timor Sarana Pembangunan Nekmese

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI MALUKU UTARA Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Halmahera Barat - 2 Kab. Halmahera Selatan 60 3 Kab. Halmahera Tengah 4 Kab. Halmahera Tirnur 5 Kab. Halmahera Utara 15 559 733 14 800 44 2.092 6 Kab. Kepulauan Sula 7 Kab. Morotai 8 Kab. Pulau Taliabu 9 Kota Ternate 93 30 1.032 40 299 403 46 1.867 10 Kota Tidore Kepulauan (Soasiu) 80 27 1.676 31 1.310 229 65 3.295 Jumlah 32 1.111 43 2.275 52 2.403 26 1.432 156 7.314 Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI MALUKU UTARA Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN 3 93 32 1.111 43 2.275 52 2.403 23 1.254 153 7.136 2 Mandiri Syariah 179 Jumlah 26 1.432 156 7.314 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi Maluku Utara terdapat 4 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Halmahera Selatan 1. Jala Propetindo   Kab. Halmahera Utara 1. Recipta Halmahera Permai Kab. Soasiu 1. Gamalama Citra Sejahtera 2. Reka Jaya Kota Ternate

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI MALUKU Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Buru - 2 Kab. Kepulauan Aru 3 Kab. Seram Bagian Barat 4 Kab. Seram Bagian Timur 5 Kab. Maluku Tengah 6 Kab. Maluku Tenggara 7 Kab. Maluku Tenggara Barat 8 Kab. Maluku Barat Daya 9 Kab. Buru Selatan 10 Kota Ambon 57 11 441,6253 31 982 484 55 1.966 Kota Tual Jumlah 442 Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI MALUKU Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN 2 57 11 442 104 60 16 662 BNI 29 879 10 425 39 1.303 Jumlah 31 982 484 - 55 1.966 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi Maluku terdapat 3 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kota Ambon 1. Perumnas 2. Amanah Jaya Pratama 3. Lakban Silinggapuri

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI PAPUA BARAT Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Fak-Fak - 2 Kab. Kaimana 3 Kab. Kepulauan Raja Ampat 4 Kab. Manokwari 42 3.341 9 659 51 4.000 5 Kab. Sorong Selatan 6 Kab. Teluk Bintuni 7 Kab. Sorong 8 Kab. Teluk Wondama Kab. Tambrauw 10 Kab. Maybrat 11 Kab. Manokwari Selatan 12 Kab. Pegunungan Arfak 13 Kota Sorong Jumlah Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI PAPUA BARAT Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN - 42 3.341 9 659 51 4.000 Jumlah Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi Papua Barat terdapat 3 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Manokwari Bangsawan Sakti Irman Jaya Martab Manggoapi Cipta Persada

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI PAPUA Status : 29 Agustus 2014 No Kab / Kota 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 Kab. Biak Numfor 72 5.259 2 154 74 5.413 Kab. Jayapura 12 369 364 12.369 129 4.728 355 26.540 133 10.865 993 54.872 3 Kab. Pegunungan Bintang 81 4 Kota Jayapura 49 1.705 26 1.645 31 2.259 5 368 111 5.976 Jumlah 413 14.074 155 6.373 460 34.139 140 11.387 1.180 66.342 Sumber : BLU PPP Dalam Rp. Juta

KINERJA PENYALURAN KPR FLPP TAHUN 2014 PROVINSI PAPUA Status : 29 Agustus 2014 No Bank Pelaksana 2010 2011 2012 2013 2014 Total Unit FLPP (Rp) 1 BTN 12 369 413 14.074 155 6.373 427 31.591 96 7.614 1.103 60.021 2 BPD Papua 33 2.548 44 3.773 77 6.321 Jumlah 460 34.139 140 11.387 1.180 66.342 Dalam Rp. Juta Sumber : BLU PPP Di Provinsi Papua terdapat 11 pengembang yang aktif dalam pembagunan rumah bagi MBR yaitu : Kab. Biak Numfor 1. Perum Perumnas 2. Wika Yohana Kab. Jayapura 1. Agung Kusuma Jaya 2. Buana Papua Adil 3. Cahaya Tiroang Papua 4. Graha Pratamairja 5. Graha Yotefa P 6. Papua Internasional Jaya 7. Pinbar Karya 8. Rika Utama 9. Sarana Ganda Irja 10. Wika Yohana Kab. Pegunungan Bintang 1. Argo Simping Mulia 2. Rika Utama Kota Jayapura 1. Sarana Ganda Irja

TERIMA KASIH

LAMPIRAN

Ketentuan kpr flpp tahun 2014

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera 1 Dasar Hukum Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 Kelompok Sasaran 2 Penghasilan Maksimal Rumah Tapak Rumah Susun Permenpera No. 3/2014, Pasal 6 Rp. 4,0 juta Rp. 7,0 juta 3 Persyaratan lain Permenpera No. 3/2014, Pasal 7 Pemohon harus memenuhi persyaratan: Pemohon (suami&istri) belum memiliki rumah Pemohon (suami&istri) belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah Memiliki NPWP Menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Ketentuan KPR Sejahtera 4 Harga Rumah Maksimal Rumah Tapak Rumah Susun Permenpera No. 3/2014 , Pasal 13, 15, dan 16 Berdasarkan provinsi, kecuali beberapa kota/kabupaten, yaitu Rp. 113 juta (Lampung) – Rp. 185 juta (Papua) Berdasarkan provinsi, kecuali beberapa kota/kabupaten, yaitu Rp. 248,4 juta atau Rp. 6,9 juta per m2 (Sulawesi Tenggara) – Rp. 565,2 juta atau Rp. 15,7 juta per m2 (Papua) Batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5 Suku Bunga Permenpera No. 3/2014, Pasal 11, 13, dan 16 7,25%

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Ketentuan KPR Sejahtera 6 Ketentuan berlakunya KPR Tapak Permenpera No. 3/2014, Pasal 12 dan 14 KPR Tapak dapat diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPPnya paling lambat 30 Juni 2015. 7 Nilai KPR Maksimal Permenpera No. 3/2014, Pasal 11, 13, 15, dan 16 Nilai KPR = Harga rumah dikurangi uang muka 8 Uang Muka Permenpera No. 3/2014, Pasal 11, 13, 15, dan 16 Besaran uang muka tidak diatur 9 Angsuran harian/mingguan Permenpera No. 3/2014, Pasal 11 dan 13 MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Susun kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Persyaratan Bank Pelaksana 10 Permenpera No. 3/2014, Pasal 10 mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana FLPP memiliki nilai minimal Peringkat Komposit 3 memiliki pengalaman penerbitan KPR minimal 2 tahun memiliki infrastruktur pengelolaan KPR minimal: memiliki organisasi unit kerja pengelola KPR; memiliki personil pengelola KPR; memiliki teknologi informasi pengelolaan KPR; dan memiliki kebijakan KPR. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera dalam 1 tahun menandatangani Kesepakatan Bersama menandatangani PKO

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Pemanfaatan Rumah 11 Ketentuan penghunian Permenpera No. 3/2014, Pasal 17 dan 18 Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika Pemilik meninggalkan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun secara terus menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: pewarisan; telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Pengalihan Rumah 12 Permenpera No. 3/2014, Pasal 18, 19, dan 20 Pengalihan rumah karena penghunian telah mencapai 5 tahun (tapak) atau 20 tahun (susun), serta peningkatan sosial ekonomi dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika belum dibentuk atau dibentuk). Pengalihan hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan.

KPR FLPP TAHUN 2014 No Komponen Permenpera Pengalihan Rumah (lanjutan) Permenpera No. 3/2014, Pasal 18, 19, dan 20 Jika MBR tidak melakukan pengalihan melalui lembaga/badan, maka berlaku ketentuan: MBR harus melunasi KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan/bantuan pembiayaan yang telah diterimanya. Jika MBR melakukan pengalihan sebelum penghunian mencapai 5 tahun/20 tahun (susun) maka berlaku ketentuan: pengalihan kepemilikan dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan; rumah yang dialihkan, penguasaannya diambil alih oleh Pemerintah; diberikan penggantian maksimal sebesar harga awal perolehan rumah

PENGELOMPOKAN BATAS HARGA JUAL MAKSIMAL RUMAH SEJAHTERA TAPAK DAN SUSUN (Permenpera Nomor 3 Tahun 2014) B

Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) Harga jual rumah sejahtera tapak (1) No. Wilayah Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) 1 Provinsi NAD 118,000,000 2 Provinsi Sumatera Utara 117,000,000 3 Provinsi Sumatera Barat 116,000,000 4 Provinsi Riau 5 Provinsi Kepulauan Riau 125,000,000 6 Provinsi Jambi 114,000,000 7 Provinsi Sumatera Selatan 8 Provinsi Bangka Belitung 124,000,000 9 Provinsi Bengkulu 10 Provinsi Lampung 113,000,000 11 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota/Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, dan Karawang) 115,000,000 12 Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) 13 Provinsi Jawa Tengah 14 Provinsi DI Yogyakarta 123,000,000 15 Provinsi Jawa Timur 16 Provinsi Kalimantan Barat 132,000,000

Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) Harga jual rumah sejahtera tapak (2) No. Wilayah Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) 17 Provinsi Kalimantan Tengah 128,000,000 18 Provinsi Kalimantan Selatan 127,000,000 19 Provinsi Kalimantan Utara 20 Provinsi Kalimantan Timur 133,000,000 21 Provinsi Sulawesi Utara 125,000,000 22 Provinsi Gorontalo 23 Provinsi Sulawesi Tengah 120,000,000 24 Provinsi Sulawesi Selatan 25 Provinsi Sulawesi Barat 118,000,000 26 Provinsi Sulawesi Tenggara 124,000,000 27 Provinsi Bali 135,000,000 28 Provinsi Nusa Tenggara Barat 29 Provinsi Nusa Tenggara Timur 30 Provinsi Maluku 31 Provinsi Maluku Utara 32 Provinsi Papua Barat 169,000,000 33 Provinsi Papua 185,000,000

Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) Harga jual rumah sejahtera tapak (3) No. Wilayah Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) 1 DKI Jakarta 135,000,000 2 Kabupaten/Kota Bekasi 3 Kabupaten/Kota Bogor 129,000,000 4 Kota Depok 131,000,000 5 Kabupaten/Kota Tangerang, Tangerang Selatan 134,000,000 6 Kabupaten Karawang 125,000,000

BATAS Harga jual MAKSIMAL rumah sejahtera SUSUN (1) No. Wilayah Harga Jual/unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) 1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 306,000,000 8,500,000 2 Provinsi Sumatera Utara 280,800,000 7,800,000 3 Provinsi Sumatera Barat 316,800,000 8,800,000 4 Provinsi Riau 342,000,000 9,500,000 5 Provinsi Kepulauan Riau 360,000,000 10,000,000 6 Provinsi Jambi 7 Provinsi Bengkulu 288,000,000 8,000,000 8 Provinsi Sumatera Selatan 313,200,000 8,700,000 9 Provinsi Bangka Belitung 320,400,000 8,900,000 10 Provinsi Lampung 11 Provinsi Banten kecuali Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 273,600,000 7,600,000 12 Provinsi Jawa Barat kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi 262,800,000 7,300,000 13 Provinsi Jawa Tengah 259,200,000 7,200,000 14 Provinsi DI Yogyakarta 15 Provinsi Jawa Timur 284,400,000 7,900,000

BATAS Harga jual MAKSIMAL rumah sejahtera SUSUN (2) No. Wilayah Harga Jual/unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) 16 Provinsi Bali 298,800,000 8,300,000 17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 266,400,000 7,400,000 18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 309,600,000 8,600,000 19 Provinsi Kalimantan Barat 349,200,000 9,700,000 20 Provinsi Kalimantan Tengah 338,400,000 9,400,000 21 Provinsi Kalimantan Utara 352.800.000 9.800.000 22 Provinsi Kalimantan Timur 356,400,000 9,900,000 23 Provinsi Kalimantan Selatan 324,000,000 9,000,000 24 Provinsi Sulawesi Utara 280,800,000 7,800,000 25 Provinsi Gorontalo 26 Provinsi Sulawesi Tengah 248,400,000 6,900,000 27 Provinsi Sulawesi Tenggara 295,200,000 8,200,000 28 Provinsi Sulawesi Barat 8,700,000 29 Provinsi Sulawesi Selatan 30 Provinsi Maluku 273,600,000 7,600,000 31 Provinsi Maluku Utara 345,600,000 9,600,000 32 Provinsi Papua 565,200,000 15,700,000 33 Provinsi Papua Barat 385,200,000 10,700,000

Batas Harga jual maksimal rumah sejahtera SUSUN (3) No. Wilayah Harga Jual/unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) 1 Kota Jakarta Barat 320,400,000 8,900,000 2 Kota Jakarta Selatan 331,200,000 9,200,000 3 Kota Jakarta Timur 316,800,000 8,800,000 4 Kota Jakarta Utara 345,600,000 9,600,000 5 Kota Jakarta Pusat 334,800,000 9,300,000 6 Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 302,400,000 8,400,000 7 Kota Depok 306,000,000 8,500,000 8 Kota/Kabupaten Bogor 309,600,000 8,600,000 9 Kota/Kabupaten Bekasi

Ketentuan tentang pengalihan rumah YANG MENDAPATKAN FASILITAS KPR-FLPP C 91

KETENTUAN TENTANG PENGALIHAN RUMAH Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun harus dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemiliknya sendiri. Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: Pewarisan; Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

KETENTUAN TENTANG PENGALIHAN RUMAH Harga jual sesuai penetapan pemerintah Melalui Badan/PPP Pewarisan Peningkatan Sosial Ekonomi Penyelesaian Kredit Bermasalah Mengembalikan kemudahan/bantuan pemerintah Harga jual sesuai penetapan pemerintah Tidak Melalui Badan/PPP Sebelum 5 Tahun /20 tahun dimintakan pembatalan jual beli kepada pengadilan Rumah diambil alih pemerintah Harga penggantian sesuai harga perolehan awal Mengembalikan kemudahan/bantuan pemerintah Sanksi pidana sesuai Pasal 152 UU 1/2011 (rumah tapak) atau Pasal 115 UU 20/2011 (rumah susun) Sebab Lain selain 1,2, &3 Pengalihan Rumah Melalui Badan/PPP Harga jual sesuai penetapan pemerintah Setelah 5 Tahun /20 tahun Mengembalikan kemudahan/bantuan pemerintah Harga jual sesuai penetapan pemerintah Tidak Melalui Badan/PPP