FITROH ROHAYATI, Pelatihan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia pada pengadilan agama purwodadi
Identitas Mahasiswa - NAMA : FITROH ROHAYATI - NIM : PRODI : Manajemen Perkantoran - JURUSAN : Manajemen - FAKULTAS : Ekonomi - fytrah_68 pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dra. Nanik Suryani, M. Pd - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :
Judul Pelatihan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia pada pengadilan agama purwodadi
Abstrak Pelatihan dan Pengembangan profesionalitas Sumber Daya Manusia menjadi salah satu upaya yang tepat untuk mewujudkan tuntutan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 telah menetapkan beberapa perubahan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Pelatihan dan Pengembangan Profesionalitas Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Agama Purwodadi? (2) Kendala-kendala apa yang dihadapi Pengadilan Agama Purwodadi dalam Pelatihan dan Pengembangan Profesionalitas Sumber Daya Manusia?. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Pelatihan dan Pengembangan Profesionalitas Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Agama Purwodadi. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi Pengadilan Agama Purwodadi dalam Pelatihan dan Pengembangan Profesionalitas Sumber Daya Manusia. Data penelitian ini diambil menggunakan beberapa metode diantaranya: Metode wawancara, Metode dokumentasi,Metode observasi dan Metode Studi Pustaka. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan, Pengadilan Agama Purwodadi dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu, ketrampilan, kinerja dan profesionalisme tenaga teknis peradilan dibutuhkan sumber daya yang berkualitas melalui Pelatihan dan Pengembangan pegawai. Pelatihan dan Pengembangan tersebut melalui Usulan pelatihan melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), Pelatihan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama atau Mahkamah Agung RI,DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) dan Pendidikan Formal. Metode yang digunakan metode On the job training : DDTK, Rotasi Jabatan dan Coaching, metode Off the Job training: Kuliah, Studi kasus, Simulasi. Penyelenggaraan pelatihan telah berjalan baik walau masih terdapat kendala dalam hal dana Pengembangan, peserta dan tidak adanya evaluasi langsung setelah pelatihan. Melalui program Pelatihan, kinerja pegawai menjadi lebih baik dilihat dari evaluasi MPS (menilai pekerjaan sendiri) pegawai. Saran yang diberikan yaitu Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ditempat kerja (DDTK) lebih ditingkatkan lagi dalam hal efektifitasnya dari segi pembiayaan, Diharapkan diadakannya pelatihan atau kursus computer kepada para peserta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program pelatihan yang telah ada serta untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Lebih ditingkatkan evaluasi tidak hanya melalui MPS akan tetapi hendaknya evaluasi juga diadakan setelah pelatihan tersebut dilaksanakan melalui pengawasan oleh atasan langsung atau trainer.
Kata Kunci Pelatihan, Pengembangan, Profesionalitas, Sumber Daya Manusia
Referensi Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta : Rineka Cipta. Nazir, Moh Metode Penelitian. Jakarta : Galia Indonesia Handoko,T.Hani Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia.Yogyakarta:BPFE. Notoatmodjo,Soekidjo Pengembangan Sumber Daya Manusia.Jakarta:Rineke Cipta. Simamora,Henry.1999.Manajemen Sumber Daya Manusia.Yogyakarta:Bagian Penerbitan STIE YKPN. Moekijat Latihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Mandar Maju. Moenir,A.S Pendekatan Manusiawi dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta: Gunung Agung. Tim Penyusun Kamus P3B Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. Hasibuan, Malayu Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Bumi Aksara. Siagian, Sondang P Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara. Undang-undang Nomor 43 Tahun Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Jakarta : Segneg. Sirait, Justine T Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi. Jakarta : Grasindo. Widiatmono, Riasto._. Manajemen Sumber Daya Manusia Sebuah Pembaratan Mengelola Kultur Lokal. Semarang : FE Undip Mangkunegara, Anwar Prabu Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Jakarta : Rosda.
Terima Kasih