PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
HOW TO DEVELOP THE SCHOOL COMMUNITY
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PERMASALAHAN DAN FOKUS PEMBANGUNAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS IPTEK DI PROVINSI GORONTALO Wakil Gubernur Gorontalo Rakornas RISTEK Tahun 2004 Jakarta.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Teknik Konsultasi Publik: Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam AMDAL oleh Dadang Purnama.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KOMUNIKASI LINGKUNGAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
oleh : Ir. Ruchyat Deni Dj., M.Eng Direktur Penataan Ruang Nasional
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
GOOD GOVERNANCE.
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
Disampaikan pada acara :
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Keterbukaan Informasi Publik
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
PEDOMAN PROGRAM KERJASAMA LPMP DENGAN STAKEHOLDERS PENDIDIKAN Oleh:
KOMISI III-B REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pendekatan Partisipasi
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
TRANSFORMASI FORUM KOMUNIKASI PEMERHATI RRI MENJADI DEWAN KHALAYAK
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PEREKONOMIAN INDONESIA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Pariwisata Bekelanjutan
Keuangan Sekolah/Madrasah
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG Oleh : Ir. Sjarifuddin Akil (Dirjen Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah) Disampaikan dalam Seminar Nasional Pengembangan Wilayah di Semarang 12 Februari 2003

LATAR BELAKANG Adanya sentralisasi kekuasaan pada Pemerintah Pusat, pembentukan budaya nasional sebagai pengganti budaya lokal oleh negara, dan juga sentralisasi redistribusi kekayaan/sumberdaya nasional (paradigma lama) telah mengakibatkan banyak hal antara lain pertumbuhan urbanisasi yang cukup tinggi (dari 37,5% thn 1995 menjadi 40,5% thn 1998), dan rendahnya peranserta masyarakat dalam pembangunan Pembangunan yang sustainabel adalah yang melibatkan masyarakat (mendesentralisasi kekuasaan), menghormati budaya lokal (menjamin pluralisme), desentralisasi sumber pendapatan dan penggunaan pendapatan nasional (paradigma baru). Prinsip ini sejalan dengan pesan UU. 22/1999 dan UU 25/1999 serta hakekat penataan ruang (UU 24/1992).

ISSUE PERAN MASYARAKAT DALAM TARU Kebijakan penyusunan rencana tata ruang (juga pemanfaatan dan pengendalianya) yang belum sepenuhnya melibatkan atau berpihak pada masyarakat (rendahnya pemahaman PP 69/1996 tentang Hak dan Kewajiban Ranmasy dalam Taru) Kurang terbukanya stakeholder dan rendahnya upaya diseminasi informasi dalam proses penataan ruang Belum optimalnya kemitraan antar stakeholder Panjangnya birokrasi pengambilan keputusan (kelembagaan penataan ruang yang belum optimal)

DAMPAK DAN MASALAH YANG MUNCUL Rendahnya rasa memiliki wilayah sehingga pembangunan tidak sustainabel 2. Transaction cost yang mahal karena penolakan masyarakat 3. Pembangunan wilayah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat (wilayah) 4. Lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah

KONSEP RANMASY DALAM TARU Menempatkan masyarakat sebagai pelaku (ujung tombak) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi (termasuk dalam penataan ruang) Menfasilitasi masyarakat agar menjadi pelaku dlm proses taru (Pemerintah sebagai fasilitator, dan hormati hak masyarakat, serta kearifan lokal/keberagaman budayanya) Mendorong agar stakeholder mampu bertindak secara trans- parans, akuntabel dan profesional dalam proses penataan ruang (terutama dalam perencanaan tata ruang) 4. Mendorong perkuatan kelembagaan yang mewadahi berbagai aspirasi dari berbagai stakeholder.

HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP 69/96 Pasal 2) Berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, dan rencana rinci ruang kawasan. Menikmati manfaat ruang dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP 69/96 Pasal 6) Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

KENDALA DALAM RANMASY Rendahnya pemahaman, konsistensi dan komitmen akan peran stakeholder (terutama masyarakat) yang seharusnya dilakukan Kebijakan Pemerintah yang ada banyak yang belum sepenuh- nya berpihak pada masyarakat (tercermin dari rendahnya alokasi budget dan pelibatan masyarakat) dan sebagian besar peraturan masih berbasis paradigma lama (tidak menjadikan masyarakat sebagai pelaku) Belum berjalannya sistem kelembagaan penataan ruang secara baik.

UPAYA RANMASY DALAM TARU Mendorong proses penyusunan kebijakan agar berpihak pada masyarakat 2. Melakukan berbagai konsultasi publik atas produk taru dalam berbagai level dan kesempatan kepada stakeholder seperti DPR/D, LSM/Ormasy, Pemda, Pers 3. Mendorong public awarness melalui pendidikan/kampanye pu- blik seperti dialog publik di TV dan Radio, Iklan layanan ma- syarakat di TV dan radio, tulisan di berbagai media massa Meningkatkan public services (pelayanan peta dan Simtaru) Mendorong eksistensi dan efektifitas operasionalisasi kelemba- gaan penataan ruang seperti BKTRN, TKPRD, Org. Pokmasy

UPAYA RANMASY (lanjutan) Tugas TKPRD antara lain: Mengkoordinasikan proses sosialisasi dan adaptasi produk taru kepada masyarakat; 2. Menerima dan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, dan lainya dari masyarakat; 3. Menindaklanjuti saran, pertimbangan, pendapat, dan lainya dari masyarakat sesuai dengan asas penataan ruang; 4. Meningkatkan komunikasi dengan masyarakat dalam taru

dll stakeholders

DAFTAR ISI PEDOMAN (Rencana) Pendahuluan Mengapa Harus Ada Pelibatan Masyarakat Peran Masing-masing Stakeholder Siapa Stakeholder Peran Pengambil Kebijakan Peran Yang Terkena Dampak Kebijakan Peran Yang Mengawasi Kebijakan Peran Kel. Interest Dan Presure Group Peran Kel. Kepentingan Agar Keg. Jalan Mekanisme Dan Prosedur Pemanfaatan Ruang Mekanisme Pemanfaatan Ruang Prosedur Pemanfaatan Ruang Kelembagaan Dan Pembiayaan Komunikasi Antar Stakeholder

Contoh hasil identifikasi “Siapa Stakeholder” dalam pemanfaatan ruang: Yang berwenang mengambil/membuat kebija- kan (Eksekutif, legislatif dan yudikatif) Yang terkena dampak kebijakan (kel. Warga Setempat, kel. warga sesuai profesi –nelayan-) Yang mengawasi kebijakan (DPR/D, LSM, Pers, Forum warga, Parpol, asosiasi, univ.) Kelompok interest/pressure group yg terkait kebijakan (pengusaha, parpol, LSM, asosiasi, Univ, mediator) Yang berkepentingan kegiatan agar jalan (ke- lompok pressure group dan kel. Pendukung)

PENUTUP Munculnya paradigma baru mendorong untuk merevitalisasi seluruh tatanan penataan ruang, terutama dalam menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan wilayah dan Pemerintah sebagai fasilitator; Menjunjung tinggi keterbukaan, akuntabilitas dan profesional- isme dalam menyelenggarakan taru; Perlu terus ditingkatkan upaya-upaya untuk mendorong public awarness, public services, dan public campaign; Mendorong terus berfungsi dan efektifnya kelembagaan penata- an ruang yang akomodatif dan aspiratif bagi kepentingan masy.

Terima Kasih

LAMPIRAN PETA DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI BKTRN TINJAUAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA DALAM KONTEKS PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEK-PUNJUR LAMPIRAN PETA DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI BKTRN JAKARTA, 13 MARET 2003