SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UJK P-KP PNF Uji Kompetensi Pendidik Kursus dan Pelatihan Pendidikan Nonformal Kabupaten Ciamis, 24 Januari 2014 Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan DPD HISPPI PROVINSI JAWA BARAT
BIO DATA Nama : Jentot Tugiyono Tempat Tgl Lahir : Boyolali, 12 Desember 1968 Alamat : Komplek Taman Cipadung Indah Blok K-7 Bandung Pendidikan : S1 Sistem Informasi S2 Kewirausahaan Pengalaman Penge- : 1. 22 Thn di LPK PRAMIDIA lolaan Lembaga 2. 2. Thn di LPK PELITA Kursus MASSA PUSAT Training Of Trainer : 1. TOT Pendidik 2. TOT Pengelola LKP 3. TOT Kewirausahaan 4. TOT Pendidik Komputer Organisasi : 1. Ketua DPD APLIKASI 2. WKL Sek. DPD HIPKI Jabar 3. Sek. DPD HISPPI Jabar Aktivitas : Akreditor KA-LPK Jabar CONTAC PERSON : 08164869290, PIN BB 29F8558C email : jentot.1212@gmail.com
MATERI DASAR HUKUM MEKANISME UJI KOMPETENSI PENYELENGGARAAN DIKLAT UJI KOMPETENSI PELAKSANAAN UJK P-KP PNF MATERI DIKLAT PRA UJK P-KP KOMPONEN PORTOFOLIO PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENUGASAN SEBELUM PELAKSANAAN DIKLAT KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN AKHIR
DASAR HUKUM Permendiknas No. 16/2007 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU Permendiknas No 40/2009 tentang STANDAR PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang STANDAR PEMBIMBING PADA KURSUS DAN PELATIHAN UU No 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PP No 32 Tahun 2013 Perubahan atas PP 19 Tahun 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIK - SNP
MEKANISME UJI KOMPETENSI
PENYELENGGARAAN DIKLAT UJI KOMPETENSI (1) Diklat peningkatan kompetensi diselenggarakan dengan bobot 50 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 20 JP teori dan 30 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. Struktur program diklat dan materi diklat peningkatan kompetensi instruktur kursus dan pelatihan disusun oleh LSK dan dikonsultasikan dengan Direktorat PPTK PAUDNI. Diklat peningkatan kompetensi dilaksanakan oleh DPD HISPPI dengan memanfaatkan master pendidik/ penguji yang sudah dilatih oleh Direktorat PPTK PAUDNI.
PENYELENGGARAAN DIKLAT UJI KOMPETENSI (2) Rombongan belajar (rombel) pada diklat peningkatan kompetensi diupayakan satu bidang keterampilan/keahlian. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan (dari segi jumlah) rombel dapat dilakukan berdasarkan rumpun keterampilan/ keahlian yang bersesuaian. Diklat peningkatan kompetensi dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas P2PNFI atau BPPNFI atau memanfaatkan tempat lain yang memadai.
PELAKSANAAN UJK (1) Calon peserta mendaftar dan mengirimkan portofolio kepada TUK. Peserta dengan portofolio lengkap dapat didaftarkan sebagai peserta uji kompetensi. Diklat peningkatan kompetensi diawali dengan uji kompetensi awal dan diakhiri dengan uji kompetensi akhir yang dilakukan oleh LSK dengan mengacu pada rambu-rambu Uji Kompetensi yang meliputi ujian tulis dan ujian praktik pembelajaran (kinerja). Pelaksanaan ujian diatur oleh pengelola TUK dan berkoordinasi dengan LSK.
PELAKSANAAN UJK (2) Ujian tulis dilaksanakan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogi sedangkan ujian praktik pembelajaran (kinerja) untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga harus dinilai selama proses pelatihan berlangsung menggunakan format penilaian yang sudah disediakan. Rambu-rambu materi uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan terlampir.
MATERI DIKLAT NO. MATERI TEORI PRAK 1. PRE TEST - 1 2. Kebijakan Pemerintah di bidang PM PTK 2 3. Karakter dan Etika Profesi Pendidik Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi Silabus dan RPP Teknik Microteaching Membangun Jiwa Kewirausahaan 3 4 4. Perencanaan Proses Uji Kompetensi (Silabus, RPP, Handout, dan alat bantu ujian) Kurikulum Uji Kompetensi Teknik Penilaian Uji Kompetensi 8 5. Microteaching sesuai dengan jenis Kompetensi masing-masing 12 6. POST TEST
KOMPONEN PORTOFOLIO Identitas Pendidik Kualifikasi akademik Pengalaman mengajar Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti Prestasi akademik (Lomba, Karya Ilmiah, keahlian) Karya pengembangan profesi (Karya tulis, Penelitian, buku, modul, artikel, media dan karya lainnya) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah/Seminar Pengalaman Organisasi Penghargaan dari Atasan Penghargaan yang relevan Lampirkan bukti fisik untuk semua komponen
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI Berpendidikan minimal S1 kependidikan dan/atau S1 nonkependidikan bidang studi yang relevan dan memiliki Akta IV atau sertifikat keahlian Memiliki pengalaman sebagai Instruktur Kursus Dan Pelatihan pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 5 th Menguasai Kualifikasi dan kompetensi yang akan diujikan. Memiliki Sertifikat Diklat yang berhubungan dengan empat kompetensi pendidik (pedagogik/andragogi, kepribadian, sosial, dan profesional) Memiliki pengetahuan tentang kebijakan pendidikan nasional khususnya yang berkaitan dengan pembinaan PTK PAUDNI. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan pengujian/penilaian meliputi, perencanaan, penyelenggaraan dan pengkajian tentang uji kompetensi dan IT / Bhs Inggris
PENUGASAN SEBELUM PELAKSANAAN DIKLAT UJK P-KP MEMBUAT TUGAS PERORANGAN Silabus RPP sesuai Silabus Kisi-kisi MUK Soal Uji Kompetensi mendekati soal-soal dari LSK Pedoman Penilaian Skoring
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN Mampu memahami dan mengerti hasil Diklat UK Pendidik Kursus Pelatihan PNF (sesuai juknis) Mampu menyusun Kurikulum, Silabus dan RPP Mampu menyusun Bahan Ajar, Bahan Evaluasi dan Penilaian Mengerti tentang pembelajaran Pedagogik/ Andragogik Mampu membuat RPP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Mampu melaksanakan Micro Teaching/Peer Teaching
DOKUMEN PORTOFOLIO BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum) NO. UNSUR PORTOFOLIO INSTRUKTUR SKOR 1 Kualifikasi akademik 525 2 Pendidikan dan pelatihan 200 3 Pengalaman membimbing 160 4 Perencanaan dan pelaksanaan Pengajaran 5 Penilaian dari atasan dan penilik 50 6 Prestasi akademik 7 Karya pengembangan profesi 85 8 Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62 9 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48 10 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan J U M L A H 1.500
Maafkan segala kesalahan TERIMA KASIH Maafkan segala kesalahan bila Kurang berkenan