KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
ADMINISTRASI AKADEMIK
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
Kebijakan terkait Dosen
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ADMINISTRASI AKADEMIK
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL STUDI LANJUT BAGI PNS DOSEN DALAM KAITANNYA DENGAN KENAIKAN JABATAN, KEPANGKATAN, SERTIFIKASI DOSEN DAN EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN Oleh : Trisno Zuardi, SH., MM KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2012

I. Pendahuluan Latar belakang 1. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimum a. lulusan magister (S2) untuk program diploma atau program sarjana, dan b. lulusan doktor (S3) untuk program pascasarjana. 2. Kualifikasi akademik minimum tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi (sekurang-kurangnya B, baik prodi maupun institusinya) 3. Bidang studi yang diambil harus sesuai dengan bidang keahliannya (linear).

Pedoman untuk studi lanjut bagi PNS dosen ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Dalam Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh PNS dalam melanjutkan studinya yaitu melalui tugas belajar dan izin belajar.

B. Pengertian Tugas Belajar : Adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang (dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pejabat yang diberi kuasa oleh menteri ) Penugasan itu diberikan kepada PNS terpilih (melalui seleksi) Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Pendidikan itu dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri Bukan atas biaya sendiri Meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS Izin Belajar : (Izin Belajar atas biaya sendiri) Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang ( Dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pajabat yang diberi kuasa oleh menteri) Kepada Seorang PNS Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Pada perguruan tinggi di dalam negeri Atas biaya sendiri dari PNS yang bersangkutan (swadana) Dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau pekerjaan sehari-hari sebagai PNS

C. Sumber Biaya Tugas Belajar APBN APBD Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta nasional berbadan hukum Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, atau Sumber lain yang sah

D. Lamanya masa studi Selama-lamanya adalah 3 tahun Bagi PNS yang dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak berhasil menyelesaikan studinya, dan ketidakberhasilan tersebut bukan karena disengaja atau kelalaian, masih diberi kesempatan untuk memperpanjang masa studi untuk paling lama 1 tahun Bagi PNS yang terbukti berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap keterlambatan penyelesaian studi tersebut karena kesengajaan atau kelalaian, maka pemimpin PTN/Koordinator Kopertis harus segera memanggil pulang PNS Dosen yang bersangkutan pada kesempatan pertama.

2. Sanksi hukuman jabatan menurut ketentuan yang berlaku. E. Sanksi Sanksi Administratif Membayar kembali sejumlah biaya yang dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%. Keterlambatan pembayaran atas sanksi tersebut dikenakan bunga 6% pertahun 2. Sanksi hukuman jabatan menurut ketentuan yang berlaku.

II. KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT Tugas Belajar : PNS yang menduduki jabatan struktural yang mendapatkan tugas belajar diberhentikan dari jabatan strukturalnya PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen yang mendapatkan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya sebagai dosen. Selama melaksanakan tugas belajar, PNS Dosen tidak dapat memperoleh kenaikan jabatan fungsionalnya. PNS Dosen selama melaksanakan tugas belajar, tunjangan jabatan fungsional dosen dihentikan pembayarannya terhitung mulai bulan ketujuh pelaksanaan tugas belajar Izin Belajar : Karena tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan atau tugas sehari-hari sebagai PNS, maka PNS dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut atas biaya sendiri tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya Karena statusnya adalah dosen aktif, maka tunjangan jabatan fungsional dosen tetap dibayarkan Kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat tetap menggunakan jalur jabatan fungsional dosen yaitu dengan mengumpulkan prestasi kerja tridharma PT yang dilaksanakan dalam bentuk angka kredit.

Bagi PNS dosen yang melaksanakan tugas belajar pada PTN di dalam negeri diberikan tunjangan tugas belajar sebesar tunjangan jabatan fungsional terakhir yang dimiliki terhitung mulai bulan ketujuh sejak pelaksanaan tugas belajar Bagi PNS yang sebelum tugas belajar menduduki jabatan (fungsional atau struktural) dapat dinaikan pangkatnya dalam batas pangkat untuk jenjang jabatan terakhir yang dimiliki. Bagi PNS dosen yang sedang tugas belajar , apabila tetap bertugas sebagai dosen, maka prestasi kerja tridharma perguruan tinggi dan penunjang, tidak dapat dihitung sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya kecuali angka kredit ijazah. 4. Publikasi-Publikasi ilmiah yang dibuat dalam rangka menyelesaikan studi dan dengan identitas sebagai mahasiswa pasca (bukan sebagai PNS dosen suatu PT) tidak dapat dihitung sebagai angka kredit.

III. SERTIFIKASI DOSEN Tugas Belajar : PNS dosen yang sedang tugas belajar tidak dapat diikutkan sebagai peserta sertifikasi dosen PNS dosen yang sebelum tugas belajar telah memiliki sertifikat pendidik dan telah menerima tunjangan profesi, maka selama tugas belajar tunjangan profesinya dihentikan pembayarannya. Bagi PNS dosen yang telah selesai tugas belajar, untuk diikutkan sebagai peserta sertifikasi dosen antara lain harus memenuhi persyaratan : a. telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar b. Telah diaktifkan kembali dan diberi tugas mengajar oleh pejabat yang berwenang c. Telah aktif mengajar paling tidak 5 kali pada kelompok yang sama yang akan diminta menilai kenerjanya Izin Belajar : PNS dosen yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dengan izin belajar, dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen PNS dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah menerima tunjangan profesi sebelum melanjutkan pendidikan dengan izin belajar, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

IV. EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN Tugas Belajar : Selama melaksanakan tugas belajar, maka PNS dosen yang bersangkutan tidak perlu dievaluasi pelaksanaan beban kerja dosennya, karena statusnya sebagai dosen sedang non aktif. Yang perlu dievaluasi oleh pimpinan PT yang bersangkutan adalah Laporan Kemajuan Studi Setiap Semester yang disampaikan oleh PNS dosen yang sedang tugas belajar Bagi PNS dosen yang telah aktif kembali sebagai dosen pada tengah atau akhir semeser gasal dalam tahun evaluasi beban kerja, maka pada akhir tahun evaluasi beban kerja yang dilaporkan untuk dievaluasi hanya pencapaian beban kerja minimal pada semester ganjil berikutnya. Izin Belajar : Bagi dosen yang izin belajar, pencapaian beban kerja minimal sepadan 12 SKS persemester tetap menjadi kewajiban (tidak ada dispensasi). Apabila diakhir tahun evaluasi, dosen yang bersangkutan tidak mampu mencapai beban kerja minimum sepadan dengan 24 SKS, maka pemimpin PT dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SEKIAN TERIMA KASIH