RAPAT SEMESTERAN DAN KENAIKAN KELAS PERCEPATAN 2014 – 2015 Kamis , 23 Oktober 2014
KENAIKAN KELAS Kriteria Kenaikan kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila : Memiliki kehadiran minimal 80 % Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti. Memiliki nilai > KKM untuk setiap mata pelajaran. Memiliki nilai minimal baik untuk nilai Kepribadian dan nilai Akhlak mulia pada dua semester di kelas yang diikuti.
Dinyatakan tidak naik kelas, bila : Memiliki kehadiran dibawah 80 % Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan semester 2 di kelas yang diikuti. Memiliki nilai dibawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran. Memiliki nilai Kepribadian dan atau Akhlak mulia dibawah B.