WIWIT SHOLECHAH, 3450406560 Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LIYA IRAWATI, Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)
Advertisements

DEVI DWI ASTITI, Kepribadian Tokoh dalam Novel Pawestri Tanpa Idhentiti Karya Suparto Brata.
UMMI HANIK, PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN SEBAGAI ALAT BANTU GURU (TEACHING AIDS) BERBASIS MULTI MEDIA PADA MATA PELAJARAN IPA POKOK BAHASAN.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
SOFIA NUR KRISTANTI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA DALAM MENYELESAIKAN SOAL-SOAL OLIMPIADE MATEMATIKA SMP KELAS VIII BIDANG GEOMETRI MELALUI.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
HAJAR PAMUJI, PEMANFAATAN LINGKUNGAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR GEOGRAFI DI MADRASAH ALIYAH NEGERI KABUPATEN PATI KELAS XI IPS TAHUN AJARAN 2008/2009.
SUWARSIH, Kriminalitas dalam Novel Kembang Kantil Karya Senggono.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
ACHMAD HUSNI SUAIDI, Penggunaan Instructional Materials untuk Meningkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Sistem Bahan Bakar Motor Bensin Konvensional.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
HARTANTO, TINGKAT PEMAHAMAN GURU PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 4 PURWOREJO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2008/2009.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
NOOR QOMARUDIN MALIK, ANALISIS KESALAHAN SISWA KELAS VII SMP 4 KUDUS DALAM MENYELESAIKAN SOAL MATEMATIKA PADA POKOK BAHASAN SEGIEMPAT DENGAN.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
H A I S, POLA BELAJAR MUDZAKAROH DI SMA KY AGENG GIRI BERBASIS PONDOK PESANTREN SALAF GIRIKUSUMO BANYUMENENG MRANGGEN KABUPATEN DEMAK.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
RAHDATU NOR KOMALA, Tingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat Perumahan Pokok Pondasi di Kota Semarang Tentang Instalasi Rumah Tinggal.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
ARIF YULIANTO, Faktor Internal - Eksternal yang Mempengaruhi Kredit Macet pada Nasabah PD. BPR BKK Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
HANA SAPUTRI, Ekploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.
ABDUL GOFUR ROCHMAN, APLIKASI PROGRAM LINIER MENGGUNAKAN LINDO PADA OPTIMALISASI BIAYA BAHAN BAKU PEMBUATAN ROKOK PT. DJARUM KUDUS.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
ADHY DWI ROKHMAWAN, Perbedaan Hasil Belajar antara Tes Tertulis dengan Tes Lisan Pokok Bahasan Konstruksi Pondasi Dangkal pada Siswa Program.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
ARIEF BAHTIAR, PENELUSURAN POTENSI DAERAH UNTUK PEMBINAAN OLAHRAGA USIA DINI DI KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
HENI PURWATI, Gaya Bahasa dalam Cerita Sambung Sang Fotografer Karya Ay. Suharyono.
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKTAVIANA, KORELASI KEPRIBADIAN DENGAN HASIL BELAJAR PENCAK SILAT SENI JURUS TUNGGAL PADA MAHASISWA PKLO FIK UNNES SEMESTER 2 TAHUN AKADEMIK.
ASTRIT FEBIANA KUSUMAWATI, Tinjauan Yuridis Sosiologis Penetapan Pesangon Terhadap Pekerja PT. Tyfountex Indonesia yang di PHK Berdasarkan UU.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AYU PUSPITASARI, AKTIVITAS BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN IPS PADA PENERAPAN METODE DISKUSI DI SMP NEGERI 12 SEMARANG.
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
NURUL UMAM, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA KANTOR CABANG ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TEGAL.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
MUKHAMMAD ANIS, Peran Puskesmas Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dalam Pelayanan Keluarga Miskin (Studi Yuridis Pasal 2 dan 3 Undang- Undang.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
WIEN OKTA ADHY NUGROHO, Peran Satuan Narkoba dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Kabupaten Klaten (Studi pada POLRES.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
MALIKA LULU ATUN AMANAH, Analisis Hukum Pidana Terhadap Penerapan Pasal 338 KUHP Bagi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Matinya Orang.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Transcript presentasi:

WIWIT SHOLECHAH, Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

Identitas Mahasiswa - NAMA : WIWIT SHOLECHAH - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - wiwit pada domain plasa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Anis Widyawati, S.H., M.H - TGL UJIAN :

Judul Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

Abstrak Perkembangan bentuk kejahatan, subyek atau pelaku tindak pidana perdagangan orang yang makin cepat berkembang dalam masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan produk hukum yang dibuat oleh pembuat undangundang. Peraturan yang dapat menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia saat ini sudah dapat dikatakan lengkap, kelengkapan tersebut dapat dikaji melalui peraturan perundang-undangan hukum pidana nasional, mulai hukum pidana dalam KUHP yang diatur pada Pasal 297 KUHP dan Pasal 324 KHP maupun di luar KUHP yang diatur pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RKUHP 2008 pada Bab XX Tindak Pidana Perdagangan Orang. Skripsi ini mengambil permasalahan yaitu : (1) Adakah ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum dan sesudah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? (2) Bagaimanakah bentuk pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? Dan tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum dan sesudah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2) Untuk mengetahui bentuk pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai bangunan dari apa yang dinamakan sistem norma, Penelitian yuridis normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang diteliti. Pendekatan dalam penelitian yuridis normatif dimaksudkan adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang peneliti untuk melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ditentukan dalam KUHP yang diantaranya adalah Pasal 297 KUHP yang memiliki ketentuan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah perempuan dan anak laki-laki dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun, Pasal 324 KUHP perdagangan orang yang dalam kata lain adalah budak untuk diperniagakan dengan pidana paling lama 12 (dua belas tahun) di luar KUHP antara lain Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditujukan untuk anak sebagai korbannya dan pasal ini sudah memiliki ketentuan pidana minimal khusus dan maksimal khusus. Lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah memiliki ketentuan khusus mengenai percobaan tindak pidana perdagangan orang, memiliki ketentuan sanksi pidana minimal khusus dan maksimal khusus, tidak membatasi ruang lingkup korban, dan mengatur korporasi sebagai subyek hukum, dan yang terakhir adalah RKUHP Tahun 2008 yang mayoritas pidana denda maksimal khususnya lebih tinggi daripada ketentuan perundang-undangan lainnya yang memiliki ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang. Bentuk pemberatan pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini berupa pidana pokok yaitu pidana penjara dan denda, sedangkan Pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat, pencabutan izin, perampasan kekayaan, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, pelarangan kepada pengurus mendirkan korporasi bidang usaha yang sama. Simpulan dalam penelitian ini menyatakan bahwa: (1) ketentuan-ketentuan khusus mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum lahirnya Undangundang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang korban tindak pidana hanya ditujukan pada wanita dan anakanak untuk tujuan eksploitasi dan perbudakan, sedangkan ketentuan khusus setelah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat ketentuan guna mengatur tindak pidana percobaan, ketentuan pidana minimal dan maksimal khusus, mengatur pidana perdagangan orang yang korbannya tidak hanya tertuju pada wanita dan anak-anak serta ketentuan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. (2) Bentuk Pemberatan Pidana Perdagangan Orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat ditinjau dari pelaku tindak pidananya, yang meliputi, orang perseorangan, kelompok yang terorganisir, korporasi dan penyelenggara negara. Rekomendasi atau saran yang ditawarkan peneliti yaitu, Peraturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat kemajuan namun harus juga diiringi dengan kepatuhan dari penyelenggara negara dan masyarakat yang benar-benar mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan berhati-hati dalam penjatuhan sanksi pidana. Hal ini dilakukan agar dalam penjatuhan sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan berat dan ringannya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan asas keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kata Kunci Pemberatan, Perdagangan Orang.

Referensi Ali, Zainuddin Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Nawawi Arief, Barda Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ashshofa, Burhan Metode Penelitian hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Chazawi, Adami Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada , Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Fajar M, Achmad Y Dualisme Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Garafika. Hadikusuma, Hilman Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni. Manan, Bagir Hukum Positif di Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press. Masyhar, Ali Pergelutan Kebijakan Hukum Pidana dalam Ranah Tatanan Sosial. UPT Percetakan dan Penerbitan UNNES PRESS. Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta , Kitab undang-Undang hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Muladi dan Nawawi Arif, Barda Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo jaya. Sadli, Saparinah Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Soedarto Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Soedarto. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. RSoemitro, Hanintijo Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soemitro dan Prasetyo,Teguh Sari Hukum Pidana I. Yogyakarta: Mitra Prasaja Offset. Undang-undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rancangan KUHP Tahun 2008 Internet 8&sourceid=navclient&gfns=1&q= rang.com#s client=psy&hl=en&source=hp&q=oasispecintailmu. blogspot.com%2F2010_08_14&aq=o&aqi=&aql=&oq=&gs _rfai=&f p=83f87efc6f926f13

Terima Kasih