MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Advertisements

Berkelas.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
ILMU NEGARA.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KI kd/indikator materi pustaka
Hakikat Bangsa dan Negara
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Bab VIII Ketahanan Nasional
Selamat Mengikuti Pembelajaran PKn Pada Pokok Bahasan
Bab 7 Unsur-Unsur NKRI.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Individu Sebagai Insan Tuhan YME
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
N E G A R A.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pendidikan Kewarganegaraan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
BAB II PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bela Negara Mahendra P. Utama.
N E G A R A.
Pendidikan Kewarganegaraan
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Bab VIII Ketahanan Nasional
N E G A R A.
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
K O N S E P N E G A R A General/Sugiyanto
Indh nur khalifah X-Mia
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA MATERI PKn SMT I KLAS IX MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

KOMPETENSI DASAR MENJELASKAN PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA MENGIDENTIFIKASI BENTUK – BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

MATERI II OTONOMI DAERAH

KOMPETENSI DASAR MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN OTONOMI DAERAH MENJELASKAN PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

MENJELASKAN PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA MENJELASKAN PENGERTIAN NEGARA MENYEBUTKAN UNSUR – UNSUR NEGARA MENYEBUTKAN FUNGSI NEGARA TUJUAN MENJELASKAN PENGERTIAN BELA NEGARA MEMBERIKAN ALASAN NEGARA PERLU DIBELA MENJELASKAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBELAAN NEGARA

APA ITU NEGARA ? NEGARA ADALAH SEKUMPULAN MASYARAKAT DENGAN BERBAGAI KERAGAMANNYA, YANG HIDUP DALAM SUATU WILAYAH YANG DIATUR SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEPENTINGNAN NEGARA.

ROGER H.SOLTAU NEGARA ADALAH ALAT (AGENCY) ATAU WEWENANG (AUTHORITY) YANG MENGATUR ATAU MENGENDALIKAN PERSOALAN – PERSOALAN BERSAMA, ATAS NAMA MASYARAKAT.

HAROLD J. LASKI NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG DIINTEGRASIKAN KARENA MEMPUNYAI WEWENANG YANG BERSIFAT MEMAKSA DAN YANG SECARA SAH LEBIH AGUNG DARI PADA INDIVIDU ATAU KELOMPOK YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI MASYARAKAT ITU.

MAX WEBER NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI MONOPOLI DALAM PENGGUNAAN KEKERASAN FISIK SECARA SYAH DALAM SUATU WILAYAH.

ROBERT M. MAC IVER NEGARA ADALAH ASOSIASI YANG MENYELENGGARAKAN PENERTIBAN DI DALAM SUATU WILAYAH DENGAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM YANG DISELENGGARAKAN OLEH SUATU PEMERINTAH YANG UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIBERI KEKUASAAN MEMAKSA.

MIRIAM BUDIARDJO NEGARA ADALAH SUATU DAERAH TERITORIAL YANG RAKYATNYA DIPERINTAH (GOVERMED) OLEH SEJUMLAH PEJABAT DAN YANG BERHASIL MENUNTUT DARI WARGA NEGARANYA KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGANNYA MELALUI PENGUASAAN (KONTROL) MONOPOLITIS DARI KEKUASAAN YANG SAH.

APA UNSUR NEGARA ? WILAYAH : SETIAP NEGARA MENDUDUKI TEMPAT TERTENTU DI MUKA BUMI DAN MEMPUNYAI PERBATASAN TERTENTU. WILAYAH INI SEBAGAI TEMPAT BAGI RAKYAT / PENDUDUK UNTUK MENJALANKAN KEHIDUPANNYA, TEMPAT BAGI PEMERINTAH UNTUK MENGATUR DAN MENJALANKAN PEMERINTAHANNYA. WILAYAH DI SINI MELIPUTI DARAT, LAUT, DAN UDARA PENDUDUK / RAKYAT : SETIAP NEGARA MEMPUNYAI PENDUDUK / RAKYAT , DAN KEKUASAAN NEGARA MENJANGKAU SEMUA PENDUDUK / RAKYAT DI DALAM WILAYAHNYA. RAKYAT ADALAH SEKUMPULAN MANUSIA YANG DIPERSATUKAN OLEH SUATU PERASAAN DAN BERSAMA – SAMA MENDIAMI SUATU WILAYAH TERTENTU. RAKYAT MERUPAKAN UNSUR UTAMA BERDIRINYA SUATU NEGARA, KARENA RAKYATLAH YANG PERTAMA KALI MEMILIKI KEHENDAK UNTUK MENDIRIKAN NEGARA, MELIDUNGINYA SERTA MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN BERDIRINYA NEGARA.

PEMERINTAH YANG BERDAULAT : SETIAP NEGARA MEMPUNYAI SUATU ORGANISASI YANG BERWEWENANG UNTUK MERUMUSKAN DAN MELAKSANAKAN KEPUTUSAN – KEPUTUSAN YANG MENGIKAT BAGI SELURUH PENDUDUK DALAM SUATU WILAYAHNYA.PEMERINTAH YANG BERDAULAT YAITU PEMERINTAH YANG DIBERI WEWENANG OLEH RAKYAT SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN : BAIK PENGAKUAN SECARA DEFACTO (PENGAKUAN SECARA NYATA TELAH BERDIRI SUATU NEGARA) MAUPUN PENGAKUAN SECARA DE YURE (PENGAKUAN DIMANA SECARA HUKUM INTERNASIONAL TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK BERDIRINYA SEBUAH NEGARA.

APA FUNGSI NEGARA ? MELAKSANAKAN KETERTIBAN : NEGARA MENGATUR MASYARAKAT AGAR TERCIPTA KONDISI YANG STABIL JUGA MENCEGAH BENTROKAN – BENTROKAN YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT. DENGAN KONDISI YANG TERTIP SEGALA KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA DAPAT DILAKSANAKAN.

MENGUSAHAKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYATNYA : NEGARA BERUPAYA AGAR MASYARAKAT DAPAT HIDUP DAN SEJAHTERA, TERUTAMA DIBIDANG EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT.

FUNGSI PERTAHANAN : NEGARA BERFUNGSI MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUP SUATU BANGSA DARI SETIAP ANCAMAN DAN GANGGUAN YANG TIMBUL DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR NEGERI.

MENEGAKKAN KEADILAN : NEGARA BERFUNGSI MENEGAKKAN KEADILAN BAGI SELURUH WARGANYA YANG MELIPUTI SEGALA ASPEK KEHIDUPAN (IPOLEKSOSBUDHANKAM). UPAYA YANG DILAKUKAN DENGAN MENEGAKAN HUKUM MELALUI BADAN – BADAN PERADILAN.

APA ITU BELA NEGARA ? UPAYA BELA NEGARA ADALAH SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA DAN NEGARA.

MENGAPA NEGARA PERLU DIBELA ? FUNGSI PERTAHANAN : SETIAP WARGA NEGARA WAJIB MEMPERTAHANKAN NEGARANYA SUPAYA KELANGSUNGAN HIDUP BANGSANYA TETAP TERPELIHARA. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA : KEMERDEKAAN YANG DIPEROLEH BANGSA INDONESIA UNTUK MENDIRIKAN NKRI TGL 17 AGUSTUS 1945 BUKAN SEBAGAI HADIAH ATAU PEMBERIAN DARI NEGARA LAIN, TETAPI HASIL PERJUANGAN YANG PANJANG DAN PENGORBANAN YANG BANYAK BAIK HARTA MAUPUN NYAWA, SEHINGGA SETIAP WARGA NEGARA WAJIB IKUT SERTA MEMBELA NEGARANYA JIKA NEGARA MEMBUTUHKAN.

ASPEK HUKUM : WARGA NEGARA WAJIB MEMBELA NEGARA KARENA BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 3 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.

APA ITU BELA NEGARA ? UPAYA BELA NEGARA ADALAH SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA DAN NEGARA.

SIAPA YANG WAJIB MEMBELA NEGARA ? BELA NEGARA HAK SEKALIGUS KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA (PS. 27 AYAT 3 UUD 1945 DAN PS.9 AYAT 1 UU NO.3 TH.2002)

MENGIDENTIFIKASI BENTUK – BENTUK USAHA BELA NEGARA MENYEBUTKAN KETENTUAN DASAR HUKUM UPA YA BELA NEGARA MENYEBUTKAN LIMA UNSUR DASAR BELA NEGARA MENYEBUTKAN BENTUK – BENTUK UPAYA BELA NEGARA TUJUAN MENJELASKAN TUGAS TNI DAN POLRI DALAM USAHA BELA NEGARA MENJELASKAN PENGERTIAN ANCAMAN MENGKLASIFIKASIKAN MACAM – MACAM ANCAMAN

KETENTUAN DASAR HUKUM UPAYA BELA NEGARA PASAL 27 AYAT 3 UUD 1945 BERBUNYI : “SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA” PASAL 30 AYAT 1 UUD 1945 BERBUNYI :”TIAP – TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA UU NO. 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA PEMBUKAAN UUD 1945 ALINIA IV : MELINDUNGI SEGENAB BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. IKUT SERTA MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL.

LIMA UNSUR DASAR BELA NEGARA CINTA TANAH AIR KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. YAKIN AKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA. RELA BERKURBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA. MEMILIKI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA

BENTUK PENYELENGGARAAN UPAYA BELA NEGARA ? PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PELATIHAN DASAR KEMILITERAN PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI DAN POLRI PENGABDIAN SESUAI PROFESI (PS. 9 AYAT 2 UU No. 3 TH. 2002)

BELA NEGARA MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA UNTUK MEMBINA KESADARAN PESERTA DIDIK IKUT SERTA DALAM PEMBELAAN NEGARA

BELA NEGARA MELALUI PELATIHAN DASAR KEMILITERAN ADANYA RESIMEN MAHASISWA (MENWA) SEHINGGA MEREKA AKAN MEMILIKI PEMAHAMAN DASAR – DASAR KEMILITERAN DAN BISA DIDAYAGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMBELAAN TERHADAP NEGARA

BELA NEGARA PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI DAN POLRI TUGAS TNI MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA DAN KEUTUHAN WILAYAH MELINDUNGI KEHORMATAN DAN KESELAMATAN BANGSA MELAKSANAKAN OPERASI MILITER SELAIN PERANG IKUT SECARA AKTIF DALAM DALAM TUGAS PEMELIHARAAN PERDAMAIAN REGIONAL DAN INTERNASIONAL

MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT TUGAS POLRI : MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT MENEGAKKAN HUKUM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT DALAM RANGKA TERPELIHARANYA KEAMANAN DALAM NEGERI

BELA NEGARA PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI PENGABDIAN WARGA NEGARA YANG MEMPUNYAI PROFESI TERTENTU UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA TERMASUK DALAM MENANGGULANGI DAN / ATAU MEMPERKECIL AKIBAT YANG DITIMBULKAN OLEH PERANG, BENCANA ALAM ATAU BENCANA LAINNYA

WUJUD BELA NEGARA ? BELA NEGARA DIWUJUDKAN DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA (Ps. 9 AYAT 1 UU No. 3 TH. 2002)

PERTAHANAN NEGARA ? SEGALA USAHA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA DARI ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA. (Ps. 1 AYAT 1 UU No. 3 TH. 2002)

PELAKSANAAN PERTAHANAN NEGARA ? SISHANKAMRATA ( SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA) YAITU SUATU SISTEM PERTAHANAN YANG MELIBATKAN SELURUH WARGA NEGARA, WILAYAH DAN SUMBER DAYA NASIONAL LAINNYA YANG DISELENGGARAKAN SECARA TOTAL, TERARAH, TERPADU DAN BERKELANJUTAN UNTUK MENEGAKKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA DARI SEGALA ANCAMAN.

APA ITU ANCAMAN ? ANCAMAN ADALAH SETIAP USAHA DAN KEGIATAN BAIK DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR NEGERI YANG DINILAI MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA.

KLASIFIKASI ANCAMAN ? MENURUT BENTUKNYA: ANCAMAN MILITER YAITU ANCAMAN YANG MENGGUNAKAN KEKUATAN BERSENJATA YANG TERORGANISASI YANG DINILAI MEMPUNYAI KEMAMPUAN YANG MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA. ANCAMAN NON MILITER YAITU ANCAMAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN KEKUATAN SENJATA TETAPI JIKA DIBIARKAN AKAN MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA.

KLASIFIKASI ANCAMAN ? MENURUT SIFATNYA : ANCAMAN TRADISIONAL : YAITU ANCAMAN YANG BERBENTUK KEKUATAN MILITER NEGARA LAIN BERUPA AGRESI ATAU INVASI YANG MEMBAHAYAKAN KEMERDEKAAN, KEDAULTAN DAN KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN RI. ANCAMAN NON TRADISIONAL : YAITU ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH AKTOR NON NEGARA BERUPA AKSI TEROR, PERAMPOKAN DAN PEMBAJAKAN, PENYULUNDUPAN, IMIGRASI GELAP, PERDAGANGAN NARKOTIKA DAN OBAT – OBATAN TERLARANG, PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, SERTA PENCURIAN KEKAYAAN NEGARA.

CONTOH ANCAMAN MILITER ? AGRESI PELANGGARAN WILAYAH SPIONASE AKSI TEROR BERSENJATA PEMBRONTAKAN BERSENJATA PERANG SAUDARA

Aksi-aksi yang dilakukan kelompok separatis di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Contoh pernah terdapat kelompok separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, yakni Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Akhir-akhir ini, isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius Akhir-akhir ini,   isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius.  Isu keamanan laut tersebut  meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital), 

BERPARTISIPASI DALAM USAHA BELA NEGARA DILINGKUNGAN ? SISKAMLING IKUT SERTA MENANGGULANGI AKIBAT BENCANA ALAM IKUT SERTA MENGATASI KERUSUHAN MASAL DAN KONFLIK KOMUNAL KEAMANAN RAKYAT (KAMRA) YAITU PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DIBIDANG KEMANAN DAN KETERTIBAN. PERLAWANAN RAKYAT (WANRA) YAITU BENTUK PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DALAM BIDANG PERTAHANAN. PERTAHANAN SIPIL (HANSIP) YAITU KEKUATAN RAKYAT YANG MERUPAKAN KEKUATAN POKOK UNSUR – UNSUR PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG DIMANFAATKAN DALAM MENGHADAPI BENCANA AKIBAT PERANG DAN BENCANA ALAM SERTA MENJADI SUMBER CADANGAN NASIONAL UNTUK MENGHADAPI KEADAAN LUAR BIASA.