Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
SOSIALISASI AKREDITASI Kepala Sekolah/Sekolah/Madrasah
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

AKREDITASI ADALAH PROSES PENILAIAN SECARA KOMPREHENSIF TERHADAP KELAYAKAN PROGRAM DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN KRITERIA YANG TELAH DITETAPKAN. HASILNYA DIWUJUDKAN DALAM BENTUK SERTIFIKAT PENGAKUAN PERINGKAT KELAYAKAN YANG DIKELUARKAN OLEH LEMBAGA YANG MANDIRI DAN PROFESIONAL. PROSESNYA DILAKUKAN SECARA BERKALA DAN TERBUKA . MENGGUNAKAN INSTRUMEN AKREDITASI YANG KOMPREHENSIF, YANG DIKEMBANGKAN BERDASARKAN STANDAR YANG MENGACU PADA DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AKREDITASI

DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Kompetensi Lulusan Penilaian Pendidikan Kependidikan Tenaga Sarana & Prasarana ISI Proses Pengelolaan Pembiayaan DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

TUJUAN, MANFAAT, FUNGSI, DAN PRINSIP AKREDITASI MANFAAT AKREDITASI Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga s/m dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sassaran, strategi dan program S/M. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif baik ditingkat Kodya, Provinsi, nasional,regional dan Internasional. Bahan Informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan hubungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesional, moral, tenaga dan dana. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelengara ujian nasional TUJUAN AKREDITASI Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Memberikan pengakuan peringkat kelayakan Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi Membantu dan memperdayakan program atau satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan diknas

PRINSIP AKREDITASI FUNGSI AKREDITASI 1. Objektif hasil penilaian dapat mengambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan 2. Komprehensif fokus penilaian meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh 3. Adil perlakuan yang sama , tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri atau swasta. 4. Transparan perangkat akreditasi, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainya disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan. 5. Akuntabel dapat dipertangungjawaban baik dari sisi penilaian maupun kepustusanya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Profesional Pelaksanaan Akreditasi S/M dilakukan oleh orang – orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. FUNGSI AKREDITASI Pengetahuan yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan beserta indikator-indikatornya. Akuntabilitas yaitu sebagai bentuk pertangungjawaban S/M kepada Publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan dam keinginan masyarakat. Pembinaan dan pengembangan sebagai dasar bagi S/M, Pemerintah dan masyarakat dalam upoaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.

PERSYARATAN LINGKUP AKREDITASI GKUP AKREDITALiSLLLLLLI Sekolah Dasar ( SD )/Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Sekolah Menengah Pertama ( SMP )/Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) Sekolah Menengah atas ( SMA )/ Madrsah Aliyah ( MA ) Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ) Sekolah Luar Biasa ( SLB ) terdiri dari TKLB, SDLB, STPLB, SMLB LINGKUP AKREDITASI Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah. Memiliki Peserta didik pada semua tingkatan kelas/program keahlian. Memiliki sarana prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan Kurikulum yang berlaku. Telah menamatkan peserta didik. PERSYARATAN

Menyusun Rencana Kerja/Kegiatan Akreditasi PERSIAPAN AKREDITASI terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan, unsur kepala sekolah, unsur pendidik dan tenaga kependidikan serta pengurus komite sekolah. menyiapkan dokumen/bukti-bukti fisik yang dimiliki sekolah sesuai instrumen akreditasi. mengkoordinasikan hasil kerja di bidang masing-masing sesuai dengan tuntutan standar nasional pendidikan Membentuk Tim Pengembang Sekolah/Madrasah, Menyusun Rencana Kerja/Kegiatan Akreditasi Menyusun jadwal kegiatan persiapan akreditasi. Membagi tugas tim pengembang sekolah sesuai bidangnya. Mempelajari Perangkat Akreditasi yang terdiri dari : Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi. 4. Menata dokumen/bukti fisik sesuai komponen akreditasi.

SEKOLAH Pengisian Perangkat Instrumen Akreditasi Proses Pendaftaran Akreditasi SEKOLAH Paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa akreditasi, sekolah berkewajiban mendaftar kepada UPA atau BAP S/M sesuai jadwal yang ditetapkan. Permohonan akreditasi dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan UPA mendata sekolah yang telah habis masa sertifikat akreditasi Melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan Menyiapkan Dokumen (Bukti Fisik) Sesuai Instrumen Akreditasi,   MANUAL SOFTCOPY (CD) ONLINE (kepada UPA atau BAP S/M sesuai jadwal dan aturan yang ditetapkan) Pengisian Perangkat Instrumen Akreditasi

Persiapan Visitasi PELAKSANAAN VISITASI BAP-S/M menunjuk dan mengirimkan tim asesor yang diangkat oleh BAP-S/M untuk melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Persiapan Visitasi   SEKOLAH Kegiatan klarifikasi, verifikasi, dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi maupun instrumen akreditasi melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah. Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan yang esensial tentang sekolah/madrasah, termasuk pendalaman hal-hal khusus untuk memperkuat hasil klarifikasi, verifikasi dan validasi yang dilakukannya. KLARIFIKASI TEMUAN sekolah/madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi berbagai temuan

HASIL AKREDITASI DAN TINDAK LANJUT   Sekolah perlu mencermati dan melakukan refleksi terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. hasil akreditasi A (Amat Baik), B (Baik), C (cukup) atau D perlu dicermati komponen-komponen yang belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan. kemudian dikembangkan menjadi salah satu program pada RKS berikutnya. HASIL Hasil akreditasi satuan pendidikan dinyatakan dalam peringkat akreditasi. atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu : A (Amat Baik) ; B (Baik); C (Cukup). dan D (kurang/TT)   Dalam waktu paling lama dua minggu setelah diumumkan pihak satuan pendidikan dapat menerima atau menolak hasil akreditasi. Untuk sekolah yang menolak hasil akreditasi maka akan dilakukan akreditasi ulang oleh asesor yang berbeda.

Akreditasi merupakan SALAH SATU UPAYA untuk meningkatkan mutu sekolah. Sekolah secara bertahap diharapkan dapat berkembang menuju kepada pencapaian mutu delapan standar nasional pendidikan, atau melampauinya

TERIMA KASIH….