Board Committee Roles and Responsibilities
Relevance of Board Committees The establishment of board committees can bring more focus to the board’s oversight function by giving proper authority and responsibilities and by demanding accountability for these committees
Audit Committee Definition (SOX): A committee (or equivalent body) established by and amongst the board of directors of an issuer for the purpose of overseeing the accounting and financial reporting processes of the issuer and audits of the financial statements of the issuer; and if no such committee exists with respect to an issuer, the board of directors of the issuer
Audit Committee Responsibility Corporate governance Internal controls Financial reporting Audit activities Code of ethics conduct Whistleblower program Enterprise risk management Financial statement fraud
Compensation Committee Usually formed to determine the compensation and benefits of directors and executives Responsibilities: Evaluation of directors Design and implementation of director compensation plans Evaluation of senior executives Design and implementation of executive compensation plans Compensation committee report
Corporate Governance Committee Responsible for developing and monitoring the company’s governance principles, including the roles and responsibilities of directors and officers Should ensure a proper power sharing balance between the board and management, the board and shareholders, and management and shareholders
Nominating Committee Usually responsible for evaluating and nominating a new director to the board, and it also facilitates the election of the new director by shareholders
Nominating Committee Responsible for: Reviewing the performance of current directors Assessing the need for new directors Identifying and evaluating the skills, background, diversity, and knowledge of candidates Having an objective nominating process for qualified candidates Assisting in the election of qualified new directors
KNKG
Komite Audit Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa: laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
Komite Audit Komite Audit memproses calon auditor eksternal termasuk imbalan jasanya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris Jumlah anggota Komite Audit harus disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
Komite Audit Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat terdiri dari Komisaris dan atau pelaku profesi dari luar perusahaan. Salah seorang anggota memiliki latar belakang dan kemampuan akuntasi dan atau keuangan.
Komite Nominasi dan Remunerasi Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasinya Bertugas membantu Dewan Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan mengusulkan besaran remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon tersebut dan remunerasinya untuk memperoleh keputusan RUPS dengan cara sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat terdiri dari Komisaris dan atau pelaku profesi dari luar perusahaan
Komite Kebijakan Risiko Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan Anggota Komite Kebijakan Risiko terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan.
Komite Kebijakan Corporate Governance Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan GCG secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya, termasuk yang bertalian dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)
Komite Kebijakan Corporate Governance Anggota Komite Kebijakan Corporate Governance terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan; Bila dipandang perlu, Komite Kebijakan Corporate Governance dapat digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Peraturan Terkait
Peraturan Terkait di Indonesia Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2007 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Komite Audit
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Tugas dan tanggung jawab, antara lain: Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan atas peraturan perundang- undangan di pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Tugas dan tanggung jawab, antara lain: (Lanjutan) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi perusahaan Membuat pedoman kerja komite audit (audit committee charter)
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Komite audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Minimal 3 Orang: Minimal 1 orang komisaris independen Ketua Komite Audit Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten Salah seorang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan Anggota komite audit yang merupakan komisaris independen bertindak sebagai ketua komite audit
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tugas dan tanggung jawab: Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Minimal 3 Orang: Minimal 1 orang komisaris independen Ketua Komite Audit Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit Komite audit diketuai oleh komisaris independen Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Kewajiban pembentukan komite audit di BUMN berlaku untuk: BUMN yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Asuransi dan Jasa Keuangan Lainnya; BUMN yang menjadi PT Terbuka; BUMN yang berada dalam persiapan privatisasi; dan BUMN yang asetnya bernilai sekurang- kurangnya Rp ,- (satu triliun rupiah).
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Pada BUMN lain, Komisaris/Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Kepmen BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor
Kepmen BUMN Nomor: KEP-117/M- MBU/2002 Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.
Komite Lain
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang: Komite Audit; Komite Pemantau Risiko; Komite Remunerasi dan Nominasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2007 Anggota Komite Remunerasi paling kurang terdiri dari: seorang Komisaris Independen; seorang Komisaris; dan seorang Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau seorang perwakilan pegawai. Diketuai oleh Komisaris Independen.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2007 Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tugas dan tanggung jawab komite remunerasi dan nominasi paling kurang: terkait dengan kebijakan remunerasi: melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi ; dan memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai: kebijakan remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tugas dan tanggung jawab komite remunerasi dan nominasi paling kurang: terkait dengan kebijakan nominasi: menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota dewan Komisaris dan Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; memberikan rekomendasi mengenai calon anggota dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tugas dan tanggung jawab komite remunerasi dan nominasi paling kurang: terkait dengan kebijakan nominasi: memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite dewan Komisaris.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2007 Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi paling kurang wajib memperhatikan: kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; prestasi kerja individual; kewajaran dengan peer group; dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan: evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari: seorang Komisaris Independen; seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan; dan seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko. Diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Pemantau Risiko. Anggota Komite Pemantau Risiko wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite lain yang terdiri dari Komite Nominasi, Komite Remunerasi, serta Komite Asuransi dan Resiko Usaha guna menunjang pelaksanaan tugas Komisaris/Dewan Pengawas.
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Komite Nominasi bertugas menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan para eksekutif lainnya di dalam BUMN yang bersangkutan, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMN yang bersangkutan.
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Komite Remunerasi bertugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi tentang: penilaian terhadap sistem tersebut; opsi yang diberikan, antara lain opsi atas saham; sistem pensiun; dan istem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.
Kepmen BUMN Nomor: KEP- 117/M-MBU/2002 Komite Asuransi dan Resiko Usaha bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang resiko usaha dan jenis serta jumlah asuransi yang ditutup oleh BUMN dalam hubungannya dengan resiko usaha.