Sistem Perencanaan dan Anggaran pada Era Otonomi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Otonomi Daerah Pengantar
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pelayanan Standard Minimun
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
START TO PRESENTATION.
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Transcript presentasi:

Sistem Perencanaan dan Anggaran pada Era Otonomi Daerah Dr. Ir. Harry Hikmat, MSi

Kondisi di daerah Pemahaman terhadap elemen organisasi berbasis fungsi diterjemahkan berbeda-beda dalam menempatkan program-program pokok pembangunan. Melihat pusat sebagai sumber anggaran saja dan belum sepenuhnya diikuti dengan kewajiban fungsional Kewajiban administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan belum dilaksanakan secara memadai

Kondisi di pusat Tidak mudah membangun visi dan misi bersama karena mode of orientation para pengambil keputusan masih bertumpu pada nostalgia strategi masa lalu Perubahan strategi perencanaan menjadi sistem unified budget belum diikuti dengan perubahan pola pikir piramida yang bertumpu pada hubungan fungsional atas dasar pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dengan daerah serta antar stakeholders Pembagian kewenangan yang mulai dibangun belum didasarkan kategorisasi jenis pelayanan atau lebih didasarkan atas pembagian kekuasaan. Pencapaian kinerja program belum didasarkan sistem akumulasi data

Analisis Situasi Perubahan struktural : Perubahan fungsional : Nomenklatur dinas dan elemen organisasi beragam Penggabungan dengan dinas-dinas lain Perubahan fungsional : Tugas pokok dan fungsi / kewenangan beragam Hubungan pusat dan daerah tidak berdasarkan hubungan struktural

Analisis Situasi Dampak positif: Dampak negatif : Aspirasi daerah lebih diakomodasi Keberagaman fungsi lebih merespon keberagaman kebutuhan Dampak negatif : Ketidakserasian hubungan antara pusat dengan dinas Mekanisme nasional sulit dibangun secara hierarkhi

Strategi kontingensi Mode of orientation pengambil keputusan merupakan refleksi dari pemahaman terhadap asas desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan Hubungan antara pusat dengan daerah dibangun berdasarkan hubungan fungsional, sehingga dapat mendorong terbangun visi dan misi bersama (misal : RPJP, RPJM dan Renstra disusun secara terbuka, demokratis dan partisipatoris) Merealisasikan kesejahteraan rakyat (tingkat mikro) dengan kebijakan dan program yang terarah secara nasional (tingkat makro) dengan kondisi kelembagaan di daerah yang sinergis (tingkat meso)

Metode Perubahan peraturan dan perundang-undangan (UU, PP, Keppres, Kepmen, SK Dirjen) Perubahan sistem perencanaan dan budgetting (Rapid Distric Matrix, LFA, PAP, RBB) Bekerja dalam kerangka stakeholders dan shareholders Perubahan pedoman umum dan operasional Penerapan IT dalam perencanaan dan pelaporan mendorong untuk terciptanya struktur program yang memiliki komponen selaras Man power planning Pilot project nasional sebagai media bersama mengadakan perubahan secara sistematis

Rencana Aksi Gunakan momentum penyusunan RPJP.RPJM, Renstra untuk mereview strategi Merespon UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai landasan perubahan strategi secara sistematis Perlu perubahan elemen organisasi pusat berbasis sasaran program/ masalah pembangunan Desentralisasi berbagai kewenangan secara terencana dan sistematis Tugas-tugas pembantuan pemerintah ke pemerintah provinsi dst-nya sd desa digunakan sebagai media menyelaraskan visi dan misi.

Rencana Aksi Membangun mekanisme penyusunan Perda dan Peratuan Kepala Daerah yang serasi dengan visi dan misi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat Distribusi anggaran secara adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab Database sasaran dan pertanggungjawaban dana dekon APBN dan APBD Mensinergiskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan RKAKL

Rencana Aksi Mengkaji implikasi Pasal 13 Ayat (g) urusan wajib provinsi : Penanggulangan masalah sosial secara lintas kabupaten/kota; dan Pasal 14 Ayat (g) urusan wajib kabupaten/kota : penanggulangan masalah sosial; serta Pasal 22`Ayat (h) kewajiban daerah mengembangkan sistem jaminan sosial. Menyusun dasar pelimpahan wewenang Pemerintah melalui Kementrian kepada Gubernur untuk pendanaan dalam rangka dekonsentrasi.

Rencana Aksi Sumber Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus,Dana Hibah, Dana Bagi Hasil, PAD, Dana Masyarakat dan Dana Darurat merupakan sumber pendanaan program pembangunan kesejahteraan rakyat. Komitmen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah : diferensiasi peran dan hubungan fungsional

adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN, DANA PERIMBANGAN adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN, yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari: Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, PPh Perseorangan, dan SDA; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus.

PELAKSANAAN PERIMBANGAN KEUANGAN Untuk mengatasi masalah vertical imbalance  dilakukan melalui Bagian Daerah dengan pemberian bagi hasil dari penerimaan perpajakan dan penerimaan SDA; Untuk mengatasi masalah horizontal imbalance  dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU); Untuk kebutuhan khusus Daerah dan kepentingan Nasional, termasuk utk kegiatan reboisasi  dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus.

BAGIAN DAERAH DARI BAGI HASIL (%) No. JENIS PENERIMAAN Sebelum UU-PKPD Sesudah UU - PKPD Pusat Dati I Dati II Prop Kab/Kota Pemeratn lainnya 1. PBB 10 16,2 64,8 - 16,2 64,8(+) + 2. BPHTB 20 16 64 - 16 64(+) + 3. IHH 55 30 15 20 16 64 - 4. PSDH/IHPH 55 30 15 20 16 32 32 5. Landrent/Iuran tetap 20 16 64 20 16 64 - 6. Royalty Pertamb. Umum 20 16 64 20 16 32 32 7. Perikanan 100 - - 20 - - 80 8. Minyak 100 - - 85 3 6 6 9. Gas Alam 100 - - 70 6 12 12 10. Dana Reboisasi 100 - - 60 - 40 - 11. PPh Perseorangan 100 - - 80 8 12 -

Dana Alokasi Umum (DAU) DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, yang pengunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah.

Rumus Dasar Perhitungan DAU X Jumlah Dana Alokasi Umum untuk Daerah Bobot Daerah yang bersangkutan Jumlah bobot dari seluruh Daerah Bobot Daerah ditetapkan Berdasarkan 1. Kebutuhan wilayah Otonomi Daerah 2. Potensi Ekonomi Daerah Konsepsi Fiscal Gap dalam Rumus DAU dinyatakan sbb: Kebutuhan DAU Daerah = Kebutuhan – Potensi penerimaan Daerah seluruh DAU Kebutuhan suatu Bobot = Faktor Penyeimbang : Adalah suatu mekanisme untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab Daerah

KEBIJAKAN DALAM ALOKASI DANA ALOKASI UMUM Dalam alokasinya tidak terlepas dari komponen Dana Perimbangan lainnya (One Package); Formula DAU menggunakan Konsep Fiscal Gap (Fiscal Needs – Fiscal Capacity); Penyempurnaan variabel Fiscal Needs dan Fiscal Capacity dengan tidak menyimpang dari UU Nomor 33 Tahun 2004; Formula yang simple dan mudah dipahami;

Lanjutan ……………. menggunakan Faktor Penyeimbang, yaitu Kebutuhan minimal suatu Daerah; Akurasi data yang digunakan dalam perhitungan DAU menjadi perhatian utama Tidak hanya terkait dengan Belanja Pegawai, dalam pengertian bahwa belanja Pegawai tidak harus dari DAU tetapi dari APBD (PAD, Dana Perimbangan diluar DAK, dan penerimaan lainnya diluar Hibah dan Dana Darurat).

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) A. Kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK: Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional. B. DAK diberikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi). C. Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait & instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

KEBIJAKAN DALAM ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS Dalam pengalokasiannya dengan memperhatikan : Pola penetapan yg digunakan TOP DOWN, dimana penentuannya berdasarkan usulan Daerah; Memegang prinsip spill over effect dan equality; Kegiatan yang menjadi prioritas nasional adalah kebutuhan Daerah yg dpt menyerap lapangan kerja, meningkatkan ketahanan pangan, menurunkan tkt kemiskinan, dan memperkuat stabilitas Daerah;

Lanjutan ………. Dengan memperhatikan kemampuan APBN , selain untuk kegiatan reboisasi juga diarahkan untuk kegiatan diluar reboisasi : Sementara diprioritaskan untuk kegiatan dibidang Kesehatan dan Pendidikan Nasional, mengingat kegiatan tsb sudah menjadi kewenangan Daerah dan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

Trend anggaran daerah, pusat & pinjaman luar negeri Rupiah Pusat Pinjaman Luar Negeri Tahun

Studi Kasus Alokasi Anggaran Program Pemberdayaan Fakir Miskin Mekanisme Program Sistem Perlindungan Sosial Program Kompensasi Draft RUU SKSN : Pengelolaan Pelayanan Kesos

Alasan Pengalokasian Anggaran Program Pemberdayaan Fakir Miskin Jumlah FM % FM Secara Nasional Kondisi Geografis Kelengkapan Administrasi - Laporan - TOR dan Usulan - Profil KUBE - G I S

Social Capital State obligation Social Protection Community Social Responsive Reliable Resilient SUSTAINABLE DEVELOPMENT SUSTAINABLE DEVELOPMENT State obligation Social Protection Community S O C I A L D E V P M N T Formal public Schemes Traditional or Informal Private or Community Based Schemes Consumer Subsidies Social Security E M P O W R N T Social Insurance Public or Social Assistance I C L U S O N Modifikasi skema Perlindungan Sosial (Chu, Ke-yong & Sanjeev G. 1998. Social Safety nets: Issues and Recent Experiences (IMF, Washingtton) Social Capital

Subsidi Langsung Tunai Program Kompensasi Tanpa Syarat (Unconditional) Dengan Syarat (Conditional) Subsidi Langsung Tunai (cash transfer) Pemerintah Perusahaan Pelayanan Insentif Tabungan Diskon Harga Kupon/ Voucer air bersih Keterangan : pendidikan Sudah dilaksanakan kesehatan Belum dilaksanakan perumahan

PENYALURAN SUBSIDI LANGSUNG TUNAI (SLT) KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN BAGAN MEKANISME PENYALURAN SUBSIDI LANGSUNG TUNAI (SLT) KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN MENKO KESRA BAPPENAS DEPKEU/ KPPN Data RT KIN BPS DEPSOS BRI PUSAT PT POS IND ID KANCA BRI JL. VETERAN BPS KAB/KOTA KPRK POSINDO KANCA BRI / KCP BRI UNIT KANCA BRI /KCP BRI UNIT ID KANCA POSINDO Ket: = Alur Dana = Alur Adminstrasi. = Pengawasan Pemda PEMDA / DINAS SOS PROP/KAB/KOTA RUMAH TANGGA M I S K I N

Draft RUU SKSN : PENGELOLAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL pengelolaan sistem kesejahteraan sosial nasional merupakan tanggung jawab menteri sosial; pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pelayanan kesejahteraan sosial untuk menjamin mutu pelayanan kesejahteraan sosial; pemerintah dan / atau pemerintah daerah wajib mendirikan instansi yang menangani masalah sosial dan dilengkapi dengan unit pelaksana teknis pelayanan kesejahteraan sosial;

Draft RUU SKSN : PENGELOLAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial lintas daerah kabupaten/ kota; pemerintah kabupaten/kota mengelola pelayanan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan karakteristik permasalahan sosial lokal; pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;

Kepustakaan Brinckerboff, P.C. 1996. Financial Empowerment: More Money for More Mission, An Essential Financial Guide for Not-For-Profit Organizations. Colorado: Alpine Guild, Inc. Brown, Tony. 1998. Empower the People. New York: Quill William Morrow. Covey, S.R., Merrill, A.R. and Merrill, R.R. 1994. First Things First. New York: Simon & Schuster. Craig, G & Mayo, M. (ed.) 1995. Community Empowerment: A Reader in Participation and Development. London : Zed Books Dubois and K. K. Miley. 1996. Social Work, An Empowering Profession, Allyn and Bacon, Boston. ESCAP. 1999. HRD Course for Poverty Alleviation. Bangkok : HRD Division. Friedmann, John.1992. Empowerment : The Politics of Alternative Development, Cambridge: Blacwell. Harry Hikmat. 2003. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : HUP Harry Hikmat dan Kusnaka Admiharja. 2003. Participatory Reseach Appraisal. Bandung : HUP Harry Hikmat (ed.) 2005. Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan : Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Jakarta: Departemen Sosial Hanna, M. G and Robinson, B. 1994. Strategies for Communiy Empowerment: Direct-Action and Transformative Approaches to Social Change Practice. New York : The edwin Mellen Press.

Terimakasih semoga bermanfaat Telp/fax. 021. 88877597/ 081311265641 h_hikmat@yahoo.com