OTONOMI DAERAH UNTUK MENGUKUHKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA-BANGSA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Policy-Making Sebagai Pelaksanan Fungsi Governance.
Administrasi Pelayanan Publik
PENENTUAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
GEOSTRATEGI INDONESIA
KEADILAN DALAM BISNIS.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Otonomi Daerah.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
Prinsip – Prinsip MBS.
GOOD GOVERNANCE.
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
STRATEGI MENGHADAPI OVER POPULATION
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
Dilema pendekatan thd perancangan kota
TEORI INVESTASI.
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Peran Dewan Komisaris Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean 2015
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
Good Governance Etika Bisnis.
AKUNTANSI MANAJEMEN INTERNASIONAL
Otonomi Daerah.
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
OTONOMI DAERAH.
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
BISNIS Hasim As’ari.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
PENENTUAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
2. Pengaruh Aspek Politik
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
AKUNTANSI MANAJEMEN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Kelemahan dan Kelebihan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
Analisis Laporan Keuangan Internasional
KEADILAN DALAM BISNIS.
Pendapatan Nasional & Inflasi
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
PENGERTIAN KOPERASI UU.No.25 Th 1992
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH UNTUK MENGUKUHKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA-BANGSA

A. ANCAMAN DISINTEGRASI Ancaman ini bermula dari : Kesenjangan antar daerah Trend desentralisasi Di tengah pergaulan dunia yg semakin tdk mengenal batas negara shg arus informasi tdk mungkin dikekang oleh siapapun, bentuk2 ketimpangan antar daerah didlm suatu negara ataupun negara yg bertetangga merup pontensi yg besar bagi muncul ketidakpuasan & rasa ketidakadilan.

B. HAKIKAT OTONOMI Hakikat Otonomi adalah mengembangkan manusia2 Indonesia yg otonom, yg memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi2 terbaik yg dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Otonomi Daerah adalah hak, wewenang & kewajiban daerah utk mengatur & mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Tujuan otonomi daerah : Meningkatnya peran masayrakat dalam pembangunan daerah Meningkatnya taraf ekonomi masyarakat Meningkatnya kemampuan keuangan daerah

Daya Tarik Otonomi Daerah Beberapa prasyarat utk menyiapkan daerah2 menjadi pelaku aktif di pasar global : Terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi barang & jasa di dlm wilayah Indonesia, kecuali utk kasus2 yg dilandasi oleh argumen nonekonomi. Proses politik yg menjamin keotonomian masy lokal dlm menentukan & memperjuangkan aspirasi mereka melalui partispasi politik dlm proses pengambilan keputusan yg berdampak kpd publik

Tegaknya Good Governance baik dipusat maupun di daaerah, shg otonomi daerah tidak menciptakan bentuk2 KKN baru. Keterbukaan daerah utk bekerja sama dg daerah2 lain tetangganya utk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yg ada. Fleksibilitas sistem insentif Peran pemda lebih sbg regulator yg bertujuan utk melindungi kelompok minoritas & lemah serta menjaga harmoni dg alam sekitar, buka regulator dlm pengertian serba mengatur.

Menurut Mardiasmo (2001)beberapa masalah mendasar yg dihadapi pemerintah daerah terkait kurangnya sumber daya keuangan, yaitu : Tingginya tingkat kebutuhan daerah (fiscal need) semntara penerimaan daerah (fiscal capacity) tidak cukup utk membiayai kebutuhan daerah, shg keadaan tsb menimbulkan fiscal gap. Kualitas pelayanan publik yg masih memprihatinkan shg menyebabkan beberapa produk pelayanan publik yg sebenarnya bisa dijual ke masyarakat melalui charging for service direspon secara negatif

Rendahnya kualitas sarana & prasarana, spt jalan, pasar dan terminal, shg menyebabkan kelesuan perekonomian daerah. DAU dari pemerintah pusat yang tidak mencukupi. Belum diketahui potensi PAD yg mendekati kondisi riil.

Menurut Sri Sultan HB X (2001) ada beberapa aspek yg mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah, yaitu : Peningkatan daya saing regional Penekanan resiko investasi yg terdiri dari resiko regional, resiko ekonomi, resiko keuangan dan resiko suku bunga Peningkatan ekspor dg meningkatkan daya saing produk lokal. Peningkatan kinerja birokrasi utk menjadikannya clean government dan good governance shg mampu meningkatkan public service.

Strategi meningkatkan daya saing daerah khususnya dari sisi investasi : Penyusunan perda hrs melibatkan partisipasi publik (stake holder), selain utk menyerap masukan, juga utk mendapatkan dukungan pelaksanaannya. Berbagai perda yg terkait dg pungutan daerah hrs diletakkan dlm kontek utk membangun ekonomi daerah maupun nasional yg berkelanjutan.

Penyusunan perda yg terkait dg dunia usaha harus mengikuti pendekatan pasar populis yg berarti menyesuaikan tuntutan bagi kondusifitas dunia usaha, dg tanpa mengorbankan kepentingan rakyat, daerah maupun nasional. Tiap PEMDA dlm menyusun perda harus selalu mengacu pd prinsip dasar : menhindari pungutan ganda bebas perlakuan diskriminatif pelaku usaha kejelasan timbal balik pelayanan thd subyek pungutan kepastian hukum kejelasan & kewajaran struktur besaran tarif pungutan harmoni dg aturan perundangan lainnya.