Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Umum Luasnya otonomi daerah hendaknya didasarkan kepada kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya dan bukan didasarkan kepada keinginan daerah untuk memperluas wewenangnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Landasan hukum bahwa otonomi daerah tidak dimaksudkan untuk melakukan resentralisasi atas apa yang telah disentralisasikan, namun lebih ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat dari otonomi daerah sebagai salah satu agenda reformasi
UU no 32 tahun 2004 dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan elemen-elemen dasar pemerintahan daerah sehingga jelas peran masing-masing tingkatan pemerintahan baik Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam setiap pengaturan tersebut
Prinsip-prinsip Dasar UU no 32 tahun 2004 Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tetap dilaksanakan, tetapi ini dimaksudkan untuk melakukan resentralisasi Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan, dengan meletakan pelaksanaan otonomi pada tingkat Daerah yang paling dekat dengan masyarakat Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan sampai saat ini dimaksudkan untuk memberdayakan Daerah, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan
Asas asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas- tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga dapat saling menunjang Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan dengan perubahan UUD 1945 Penyempurnaan juga dimaksudkan untuk melengkapi beberapa ketentuan yang belum cukup diatur dan untuk memberi tambahan penjelasan
Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 c. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau walokota dan pejabat daerah sebagai urusan penyelenggara pemerintah daerah
d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Landasan Konsepsi Dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merujuk pada kerangka konstitusi NKRI. Dalam UUD 1945 terdapat 2 nilai dasar yang dikembangkan yakni, nilai unitaris dan nilai desentralisasi a. Nilai dasar unitaris: Diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan wilayah pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa dan negara tidak akan terbagi atas kesatuan-kesatuan pemerintah regional atau lokal
b. sementara nilai desentralisasi diwujudkan dengan pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah yang telah diserahkan atau diakui sebagai domain rumah tangga daerah otonom tsb
Hak dan kewajiban daerah Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai hak : a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya b. memilih pemimpin daerah c. Mengelola kekayaan daerah d. Mengelola aparatur daerah e. memungut pajak daerah dan restribusi daerah f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolan SDA dan sumber daya lainnya yang berada didaerahnya g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah NKRI menyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah NKRI dibagi atas daerah-daerah propinsi. Dan daerah propinsi terdiri atas daerah- daerah kabupaten dan kota
Tiap-tiap daerah tsb mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Psl 18 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum serta pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah, sebagai perwujudan asas desentralisasi
Dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana bagi Hasil (DBHN), dana Alokasi Umum (DAU) dan Daana Alokasi Khusus (DAK) Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah
Ketiga komponen dana perimbangngan ini merupakan sistem transfer dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh
Persebaran urusan pemerintahan ini memiliki 2 prinsip pokok : Selalu terdapat urusan pemrintahan yang secara absolut tidak dapat diserahkan kepada daerah karena menyangkut kepentingan kelangsungan hidup bangsa dan negara seperti : 1. Urusan pertahanan-keamanan, 2. Politik luar negeri 3. Moneter 4. Peradilan dan agama b. Urusan-urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang bersifat mutlak di atas menjadi urusan pemerintahan yang diselengarakan bersama (concurrent) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).