PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
PERMASALAHAN DAN FOKUS PEMBANGUNAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS IPTEK DI PROVINSI GORONTALO Wakil Gubernur Gorontalo Rakornas RISTEK Tahun 2004 Jakarta.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENERAPAN e-PROCUREMENT
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
SOSIALISASI SISTEM INOVASI DAERAH (SIDa) Provinsi Jawa Tengah
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
5.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Program Kelitbangan Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Agenda dan Proges Pelaksanaan SIDa di Kabupaten Jepara
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
Vemmie D. Koswara Asdep Budaya dan Etika Iptek
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SOSIALISASI DEWAN RISET DAERAH BENGKULU
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
Transcript presentasi:

PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH Peraturan Bersama : Menristek RI Nomor 3 Tahun 2012 & Mendagri RI Nomor 36 Tahun 2012 PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH (Penjelasan atas Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri tentang SIDa) Oleh: Kepala BPP dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu

TUJUAN PERATURAN BERSAMA RUANG LINGKUP Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 Sinergi sumber daya bagi pembangunan daerah berbasis Sistem Inovasi Daerah bagi tercapainya daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi Kebijakan penguatan SIDa (kebijakan tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota); Penataan unsur SIDa (Kelembagaan, Jaringan dan Sumber Daya) Pengembangan SIDa kepada tema-tema tertentu, terutama untuk 22 Kegiatan Ekonomi Utama

Penguatan SIDa 1. Sinergi Kebijakan Sida adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah 1. Sinergi Kebijakan 2. Penataan Unsur SIDa 3. Pengembangan SIda

KEBIJAKAN PENGUATAN SIDa Pasal 3 Ayat 1 Pasal 5 Ayat 1 Menteri Negara Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan nasional penguatan SIDa Kebijakanpenguatan SIDa tercantum dalam rencana strategis lima tahunan kementerian. Pasal 3 Ayat (1) & (2) Pasal 5 Ayat 2 Gubernur menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Provinsi dan Kabupaten/kota di wilayahnya 2. Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Kabupaten/kota Kebijakan penguatan SIDa tercantum dalam: Roadmap penguatan SIDa, RPJMD; dan - RKPD

Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa Pasal 7 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD sudah ditetapkan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang RPJMD Perubahan peraturan daerah harus mengintegrasikan Roadmap penguatan SIDa Pasal 8 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan kepala daerah tentang RKPD sudah ditetapkan, kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang RKPD Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa

Penataan kelembagaan SIDa PENATAAN UNSUR SIDa Penataan kelembagaan SIDa Institusi pemerintah Pemerintah daerah c. Lembaga kelitbangan d. Lembaga pendidikan e. Lembaga penunjang inovasi f. Dunia usaha g. Ormas di daerah Pasal 15 Ayat (1) Penataan terhadap pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: Kelembagaan SIDa terdiri Pasal 14 Pasal 16 Ayat (2) Membentuk BPPD; dan Meningkatkan kapasitas dan peran BPPD sebagai koordinator dalam penguatan SIDa

Tugas dan Tanggung Jawab Bersama dalam SIDa No Kemenristek Kemendagri Gubernur Walikota/Bupati 1. Menetapkan kebijakan teknis penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Menetapkan kebijakan umum penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala provinsi Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala kab/kota 2. Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa dlm RPJMD dan RKPD 3. Memfasilitasi pendampingan teknis pengembangan IPTEK Memfasilitasi pemda dalam pelaksanaan SIDa Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa provinsi Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa kab/kota 4. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan kerjasama dgn pemda lainnya , menyiapkan SDM dan anggaran Melakukan kerjasama dengan pemda kab/kota lainnya 5. Memberikan dukungan anggaran Membina dan memfasilitasi pemda kab/kota dlm penguatan SIDa Menyiapkan SDM, anggaran, sarana dan prasarana lainnya 6. Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di provinsi Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di kab/kota

TIM KOORDINASI Pasal 31 Tim Koordinasi Nasional terdiri dari : Pengarah : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 2. Menteri Dalam negeri Ketua I : Deputi Bidang Jaringan Iptek Kemenristek Ketua II : Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I : Asisten Deputi Jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II : Sekretaris BPP Kemendagri Anggota : Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan Kemendagri Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala BPP Anggota : 1. Kepala Dinas/ Badan/ Kantor yang terkait 2. Lembaga/ Organisasi lainnya yang terkait Tim Koordinasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pasal 34 Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari : Tim Koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah

KEGIATAN TINDAKLANJUT Pasca penandatanganan Peraturan Bersama Sosialisasi Peraturan bersama di lingkungan stakeholder pemerintah dan perguruan tinggi Penyusunan Tim Koordinasi Nasional Penyusunan Tim Kerja Nasional untuk mendukung Tim Koordinasi Nasional Tersusunnya dokumen strategi sosialisasi dan implementasi penguatan SIDa - Strategi implementasi Peraturan Bersama Penguatan SIDa - Penyusunan SOP Penyusunan Tim Koordinasi Daerah, dan Tim Kerja - Penyusunan pedoman Pembuatan Roadmap SIDa bagi Provinsi dan Daerah - Penyusunan pedoman Analisis SIDa - Pedoman Review RPJMD, RKPD (Permendagri 54 tahun 2010) dan manual pelaporan - Penyusunan Roadmap Nasional SIDa - pedoman Monitoring, evaluasi, dan supervise pelaksanaan peraturan Bersama Penguatan SIDa 5. Monitoring , evaluasi dan supervisi pelaksanaan peraturan bersama penguatan SIDa 6. Rapat koordinasi nasional Balitbang se Indonesia 7. Seminar Tahunan hasil dan kendala pengembangan SIDa masing-masing daerah 8. Rakor Program Kelitbangan Pusat dan Daerah untuk Sinergi pelaksanaan kebijakan penguatan SIDa

TIM KOORDINASI NASIONAL Pengarah : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 2. Menteri Dalam Negeri Ketua I : Deputi Bidang Jaringan IPTEK Kemenristek Ketua II : Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I : Asisten Deputi jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II : Sekretaris BPP Kemendagri Anggota : Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan kemendagri TIM KOORDINASI DAERAH Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala BPP Anggota : 1. Kepala Dinas/Badan/Kantor yang terkait 2. Lembaga/Organisasi lainnya yang terkait

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Penguatan SIDa meliputi: - Koordinasi penguatan SIDa antar susunan pemerintah; - Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penguatan SIDa - Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan penguatan SIDa - pendidikan dan pelatihan - kegiatan kelitbangan dalam pelaksanaan penguatan SIDa; dan - perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penguatan SIDa Pengawasan penguatan SIDa meliputi: - Pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintah; dan - Pengawasan secara tentatif terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintahan PELAPORAN Gubernur melaporkan pelaksanaan penguatan SIDa provinsi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dalam negeri; Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penguatan SIDa kabupaten/kota kepada Menteri negara riset dan Teknologi, melalui Gubernur dengan tembusan kepada menteri Dalam Negeri Laporan disampaikan satu kali dalam satu tahun

Insentif Ristek bagi Pelaksanaan peraturan bersama (Selektif kompetitif) Insentif Penguatan Kelembagaan terkait SIDa (Pusat Unggulan, Anugrah Iptek dll) Insentif Penguatan Sumber daya Daerah (Beasiswa, Magang, Sentra HKI, dll) Insentif Penguatan jaringan SIDa ( Forum Group Discusion) Insentif peningkatan produktivitas dan Relevansi litbang terkait SIDa (Insentif SINas dll) Insentif pendayagunaan hasil litbang terkait SIDa (Insentif SIDa, PKPP,speklok dll)

Bagaimana karya-karya inovasi prospektif dapat mendukung pengembangan di enam 6 Koridor Ekonomi Indonesia Koridor Ekonomi Sumatera: Menaikkan nilai tambah CPO (Perlu teknologi dan diversifikasi produk) Menaikkan nilai tambah karet Pasar Tradisional karet alam Indonesia : AS, Jepang, Singapura dan Eropa Namun pertumbuhan ekonomi China yang pesat memperluas pasar karet RENUNGAN “Alone we can do so little but together we can do somuch” Stephen Covey Dalam judul First Thing First “Hal yang utama adalah menjaga hal yang utama sebagai hal yang utama” Sederhana tetapi mudah dilakukan karena: Ada begitu banyak hal yang utama sehingga kita tidak yakin mana hal yang utama Orang lain cenderung menarik kita ke hal-hal yang utama bagi mereka tetapi bukan hal yang utama bagi kita. Orang cenderung untuk menyisihkan hal yang utama demi meraih kepuasan, kenikmatan atau imbalan jangka pendek yg lebih nyata, ketimbang harus berjuang untuk hal yg utama tadi, namun tanpa kepastian.

Terima Kasih