HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
SYARAT TERBENTUKNYA NEGARA Wilayah Rakyat Pemerintahan Menciptakan hubungan Rakyat dan Pemerintah, dalam suatu Pemerintahan
PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara DAN Tidak hanya diartikan sebagai pemerintah yang menjalankan tugas Eksekutif saja, tetapi juga meliputi tugas-tugas lainnya – termasuk Legislatif dan Yudikatif
DEMOKRASI Demos = people Kratos = rule Rule by the people Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan
Asas demokrasi diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu: Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala; Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat; Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah; Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak; Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat; Kebebasan pers dan lalu lintas informasi; Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
MENGAPA ADA HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN Pemerintahan > Pemerintah + Rakyat > Demokrasi Demokrasi > Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat Rakyat > Berhak turut menentukan nasibnya, nasib negara dan bangsanya, berhak turut menentukan kebijakan
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS Pasal 21 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3))
UU NO 39/1999 tentang HAM Pasal 43 (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun melalui wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Pasal 44 Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan
Pasal 24 (Hak atas Kebebasan Pribadi) (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42 (Hak atas Kesejahteraan) Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PEMBATASAN HAK HTSDP termasuk Derogable Rights Hak dibatasi dengan Kewajiban, Hak orang lain, Kemampuan personal