HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
Advertisements

KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Sistem Politik di Indonesia
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
DEMOKRASI MENURUT IMAN KRISTEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Mata Kuliah. : Pancasila Dosen
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
DEMOKRASI Berasal dari kata Yunani: “demos” yang berarti “Rakyat” atau “penduduk”, dan “Createin” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Istilah Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Oleh karenanya demokrasi.
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
Hak-hak Sipil dan Politik
DEMOKRASI DI INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Hak Memperoleh Informasi
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMILIHAN UMUM.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
By : Ratnasari Fajariya Abidin
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN

SYARAT TERBENTUKNYA NEGARA Wilayah Rakyat Pemerintahan Menciptakan hubungan Rakyat dan Pemerintah, dalam suatu Pemerintahan

PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara DAN Tidak hanya diartikan sebagai pemerintah yang menjalankan tugas Eksekutif saja, tetapi juga meliputi tugas-tugas lainnya – termasuk Legislatif dan Yudikatif

DEMOKRASI Demos = people Kratos = rule Rule by the people Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan

Asas demokrasi diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu: Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala; Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat; Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah; Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak; Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat; Kebebasan pers dan lalu lintas informasi; Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.

MENGAPA ADA HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN Pemerintahan > Pemerintah + Rakyat > Demokrasi Demokrasi > Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat Rakyat > Berhak turut menentukan nasibnya, nasib negara dan bangsanya, berhak turut menentukan kebijakan

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS Pasal 21 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3))

UU NO 39/1999 tentang HAM Pasal 43 (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun melalui wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Pasal 44 Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan

Pasal 24 (Hak atas Kebebasan Pribadi)   (1)     Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. (2)     Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai  politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42 (Hak atas Kesejahteraan)   Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PEMBATASAN HAK HTSDP termasuk Derogable Rights Hak dibatasi dengan Kewajiban, Hak orang lain, Kemampuan personal