PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL HTCPT Silviana.DP
Perolehan Tanah : Kegiatan untuk memperoleh tanah yang dilakukan oleh seseorang ataupun Badan Hukum untuk keperluan tertentu
Asas-asas penguasaan tanah & perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bahwa: Penguasaan & penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun, harus dilandasi h.a.t yg disediakan oleh HTN Penguasaan & penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (illegal) tidak dibenarkan, bahkan diancam dengan sanksi pidana
3. Penguasaan & penggunaan tanah yg berlandaskan hak yg disediakan HTN, dilindungi oleh hukum terhadap gangguan2 dr pihak manapun, baik oleh sesama anggota masyarakat maupun pihak penguasa sekalipun, jika gangguan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Oleh hukum disediakan berbagai sarana hukum untuk menanggulangi gangguan yang ada , yaitu : a. Gangguan oleh sesama anggota masyarakat : gugatan perdata di PN atau meminta perlindungan kepada Bupati/Walikota menurut UU no. 51 Prp Tahun 1960
b. Gangguan Penguasa : gugatan melalui Pengadilan umum atau PTUN 5 b. Gangguan Penguasa : gugatan melalui Pengadilan umum atau PTUN 5. Dalam keadaan biasa, diperlukan oleh siapapun dan untuk keperluan apapun (juga untuk proyek2 kepentingan umum) perolehan tanah yg dihaki seseorang hrs melalui musyawarah utk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang memerlukan tanah, maupun mengenai imbalannya yg merupakan hak pemegang hak atas tanah ybs untuk menerimanya.
Dalam keadaan biasa, utk memperoleh tanah yg diperlukan tidak dibenarkan adanya pemaksaan dalam bentuk apapun dan oleh pihak siapapun kepada pemegang haknya, utk menyerahkan tanah kepunyaannya dan atau menerima imbalan yg tidak disetujuinya , termasuk juga penggunaan lembaga “penawaran pembayaran yg diikuti dengan konsinyasi pada Pengadilan Negeri” seperti yg diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata.
7. Dalam keadaan yg memaksa, jika tanah ybs diperlukan utk penyelenggaraan kepentingan umum, dan tidak mungkin menggunakan tanah yg lain, sedang musyawarah yg diadakan tidak berhasil memperoleh kesepakatan, dapat dilakukan pengambilan secara paksa, dalam arti tidak memerlukan persetujuan pemegang haknya, dengan menggunakan acara “pencabutan hak” yang diatur dalam UU no. 20 Tahun 1961
8. Dalam perolehan atau pengambilan tanah, baik atas dasar kesepakatan bersama maupun melalui pencabutan hak, pemegang haknya berhak memperoleh imbalan atau ganti kerugian, yang bukan hanya meliputi tanahnya, bangunan, dan tanaman pemegang hak, melainkan juga kerugian2 lain yg dideritanya sebagai akibat penyerahan tanah ybs.
9. Bentuk dan jumlah imbalan atau ganti kerugian tersebut, juga jika tanahnya diperlukan utk kepentingan umum dan dilakukan pencabutan hak, haruslah sedemikian rupa, hingga bekas pemegang haknya tidak mengalami kemunduran, baik dalam bidang sosial maupun tingkat ekonominya.
Jenis Perolehan Tanah dalam HTN : Primer : Pembukaan huktan Pemberian hak baru oleh negara Sekunder : Pewarisan Pemindahan hak Pemberian hak baru oleh pemilik tanah
Perubahan Hak Hapusnya hak : Jangka waktu berakhir Pelepasan/pembebasan hak Pembatalan hak Pencabutan hak
Status Tanah yg tersedia : Tanah Negara Tanah Hak Pemegang hak atas tanahnya bersedia menyerahkan atau memindahkan hak atas tanahnya; Apabila pemegang haknya bersedia, apakah pihak yg memerlukan tanah (calon pemegang hak) :..............
Memenuhi syarat utk menjadi pemegang h.a.t ybs, atau Tidak memenuhi syarat utk menjadi pemegang h.a.t ybs Pemegang hak atas tanah tidak bersedia menyerahkan atau memindahkan h.a.t nya 3 Tanah Hak Pengelolaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perolehan tanah : Proyeknya ; untuk keperluan pribadi, kegiatan usaha (BISNIS), atau keperluan khusus lainnya (kepentaingan umum) Lokasinya : letak proyek ybs - RTRW - keperluan bisnis : Ijin Prinsip, Ijin Lokasi (Ka BPN 2/1999) 3. Tanah yang tersedia : segi fisik dan segi yuridis (SU dan BT)
Kesediaan Pemegang hak atas tanah Status hukum calon pemegang hak atas tanah.
PERMOHONAN HAK ATAS TANAH Digunakan status Tanah : Tanah Negara, yaitu tanah yg langsung dikuasai Negara Pejabat yg berwenang : Ka BPN Ka Kanwil BPN di tiap2 Propinsi Ka Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Tahapan Permohonan Tanah Negara: Pemohon mengajukan permohonan hak dg mengisis formulir Permohonan hak, dilampiri surat2 yg diperlukan : identitas pemohon dan surat-surat tanah yg dimohon hak atas tanahnya. Kegiatan Kantor Pertanahan Memeriksa kelengkapan berkas dibantu oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A atau Panitia B) kmd dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah
Menerbitkan SKPH oleh pejabat yg berwenang memberikan hak disampaikan kepada pemohon dan Ka KP dimana letak tanah berada. Penerima Hak Berdasarkan SKPH, memenuhi kewajiban: Membayar BPHTB Membayar uang pemasukan Mendaftarkan ke KP kab/kota
Sehubungan dengan penguasaan tanah penerima h.a.t berkewajiban : Memelihara tanda2 batas Menggunakan tanahnya secara optimal Mencegah kerusakan2 dan hilangnya kesuburan tanah Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup Kewajiban yg tercantum dalam sertipikatnya
Proses Pendaftarannya Kasi PT membukukan hak ybs dalam BT dan mencantumkan no urut hak ybs di Kel/Desa letak tanahnya dan dilampirkan SU dan BT tersebut Pemegang Hak kepada pemegang hak diserahkan sertipikat sebagai tanda lahirnya hak atas tanah ybs
Fungsi Sertipikat : Untuk keperluan pembuktian Sebagai syarat konstitutif (syarat yg harus dipenuhi untuk lahitnya hak ybs)