PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA II
BAB V HAK ATAS TANAH.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Materi-11 PENGADAAN TANAH
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Universitas Gadjah Mada
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
PENYIDIKAN.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Universitas Gadjah Mada
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL HTCPT Silviana.DP

Perolehan Tanah : Kegiatan untuk memperoleh tanah yang dilakukan oleh seseorang ataupun Badan Hukum untuk keperluan tertentu

Asas-asas penguasaan tanah & perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bahwa: Penguasaan & penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun, harus dilandasi h.a.t yg disediakan oleh HTN Penguasaan & penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (illegal) tidak dibenarkan, bahkan diancam dengan sanksi pidana

3. Penguasaan & penggunaan tanah yg berlandaskan hak yg disediakan HTN, dilindungi oleh hukum terhadap gangguan2 dr pihak manapun, baik oleh sesama anggota masyarakat maupun pihak penguasa sekalipun, jika gangguan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Oleh hukum disediakan berbagai sarana hukum untuk menanggulangi gangguan yang ada , yaitu : a. Gangguan oleh sesama anggota masyarakat : gugatan perdata di PN atau meminta perlindungan kepada Bupati/Walikota menurut UU no. 51 Prp Tahun 1960

b. Gangguan Penguasa : gugatan melalui Pengadilan umum atau PTUN 5 b. Gangguan Penguasa : gugatan melalui Pengadilan umum atau PTUN 5. Dalam keadaan biasa, diperlukan oleh siapapun dan untuk keperluan apapun (juga untuk proyek2 kepentingan umum) perolehan tanah yg dihaki seseorang hrs melalui musyawarah utk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang memerlukan tanah, maupun mengenai imbalannya yg merupakan hak pemegang hak atas tanah ybs untuk menerimanya.

Dalam keadaan biasa, utk memperoleh tanah yg diperlukan tidak dibenarkan adanya pemaksaan dalam bentuk apapun dan oleh pihak siapapun kepada pemegang haknya, utk menyerahkan tanah kepunyaannya dan atau menerima imbalan yg tidak disetujuinya , termasuk juga penggunaan lembaga “penawaran pembayaran yg diikuti dengan konsinyasi pada Pengadilan Negeri” seperti yg diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata.

7. Dalam keadaan yg memaksa, jika tanah ybs diperlukan utk penyelenggaraan kepentingan umum, dan tidak mungkin menggunakan tanah yg lain, sedang musyawarah yg diadakan tidak berhasil memperoleh kesepakatan, dapat dilakukan pengambilan secara paksa, dalam arti tidak memerlukan persetujuan pemegang haknya, dengan menggunakan acara “pencabutan hak” yang diatur dalam UU no. 20 Tahun 1961

8. Dalam perolehan atau pengambilan tanah, baik atas dasar kesepakatan bersama maupun melalui pencabutan hak, pemegang haknya berhak memperoleh imbalan atau ganti kerugian, yang bukan hanya meliputi tanahnya, bangunan, dan tanaman pemegang hak, melainkan juga kerugian2 lain yg dideritanya sebagai akibat penyerahan tanah ybs.

9. Bentuk dan jumlah imbalan atau ganti kerugian tersebut, juga jika tanahnya diperlukan utk kepentingan umum dan dilakukan pencabutan hak, haruslah sedemikian rupa, hingga bekas pemegang haknya tidak mengalami kemunduran, baik dalam bidang sosial maupun tingkat ekonominya.

Jenis Perolehan Tanah dalam HTN : Primer : Pembukaan huktan Pemberian hak baru oleh negara Sekunder : Pewarisan Pemindahan hak Pemberian hak baru oleh pemilik tanah

Perubahan Hak Hapusnya hak : Jangka waktu berakhir Pelepasan/pembebasan hak Pembatalan hak Pencabutan hak

Status Tanah yg tersedia : Tanah Negara Tanah Hak Pemegang hak atas tanahnya bersedia menyerahkan atau memindahkan hak atas tanahnya; Apabila pemegang haknya bersedia, apakah pihak yg memerlukan tanah (calon pemegang hak) :..............

Memenuhi syarat utk menjadi pemegang h.a.t ybs, atau Tidak memenuhi syarat utk menjadi pemegang h.a.t ybs Pemegang hak atas tanah tidak bersedia menyerahkan atau memindahkan h.a.t nya 3 Tanah Hak Pengelolaan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perolehan tanah : Proyeknya ; untuk keperluan pribadi, kegiatan usaha (BISNIS), atau keperluan khusus lainnya (kepentaingan umum) Lokasinya : letak proyek ybs - RTRW - keperluan bisnis : Ijin Prinsip, Ijin Lokasi (Ka BPN 2/1999) 3. Tanah yang tersedia : segi fisik dan segi yuridis (SU dan BT)

Kesediaan Pemegang hak atas tanah Status hukum calon pemegang hak atas tanah.

PERMOHONAN HAK ATAS TANAH Digunakan  status Tanah : Tanah Negara, yaitu tanah yg langsung dikuasai Negara Pejabat yg berwenang : Ka BPN Ka Kanwil BPN di tiap2 Propinsi Ka Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota

Tahapan Permohonan Tanah Negara: Pemohon mengajukan permohonan hak dg mengisis formulir Permohonan hak, dilampiri surat2 yg diperlukan : identitas pemohon dan surat-surat tanah yg dimohon hak atas tanahnya. Kegiatan Kantor Pertanahan Memeriksa kelengkapan berkas dibantu oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A atau Panitia B) kmd dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah

Menerbitkan SKPH oleh pejabat yg berwenang memberikan hak disampaikan kepada pemohon dan Ka KP dimana letak tanah berada. Penerima Hak Berdasarkan SKPH, memenuhi kewajiban: Membayar BPHTB Membayar uang pemasukan Mendaftarkan ke KP kab/kota

Sehubungan dengan penguasaan tanah penerima h.a.t berkewajiban : Memelihara tanda2 batas Menggunakan tanahnya secara optimal Mencegah kerusakan2 dan hilangnya kesuburan tanah Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup Kewajiban yg tercantum dalam sertipikatnya

Proses Pendaftarannya Kasi PT membukukan hak ybs dalam BT dan mencantumkan no urut hak ybs di Kel/Desa letak tanahnya dan dilampirkan SU dan BT tersebut Pemegang Hak kepada pemegang hak diserahkan sertipikat sebagai tanda lahirnya hak atas tanah ybs

Fungsi Sertipikat : Untuk keperluan pembuktian Sebagai syarat konstitutif (syarat yg harus dipenuhi untuk lahitnya hak ybs)