Hukum Islam
Definisi Hukum Islam: Hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Syari’at Fiqh Ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah Ditetapkan pokok- pokoknya saja dan perlu dikembangkan dengan ijtihad
SYARI’AT FIQH 1.Wahyu Allah di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosul 2.Bersifat konstan dan tetap berlaku di sepanjang zaman, abadi 3.Tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi 4.Fundamental 5.Ruang lingkup lebih luas 6.Menunjukkan kesatuan dalam Islam 1.Hasil karya manusia 2.Bersifat fleksibel dan elastis 3.Tidak harus berlaku universal 4.Dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi 5.Mengenal perubahan, 6.Instrumental 7.Ruang lingkup terbatas 8.Disandarkan pada ulama mujtahid Syari’at landasan fiqh Fiqh ialah pemahaman orang tentang syari’at
Sifat Hukum Islam Individualistik dan Kemasyarakatan Adil Bidimensional Bidang Hukum Islam IbadahMu’amalah
Hukum Islam Vs Demokrasi Pancasila Hukum Islam: syari’at dan Fiqih Sumber: al-Qur’an dan Hadith Madzhab Fiqih: Maliki, Hanafi, Syafi’I, Hanbali Demokrasi Pancasila: OTODA Sumber: Pancasila dan UUD 1945 OTODA: Jatim, Kaltim, Sulsel,dll
Pancasila Vs al-Qur’an Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Surat al-Ikhlas ayat 1 Surat al-Maidah ayat 35 Surat ali Imron ayat 103 dan 105 Surat Syura ayat 28 Surat al-Nisa’ ayat 135
Agama ≠ Demokrasi Agama berasal dari wahyu Demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran filofis manusia Tidak ada yang mampu menjelaskan secara eksplisit adanya hubungan simbiosis-mutualisme antara agama dan demokrasi
Tetapi... Dalam kaitan yang bersifat dialektis agama dan demokrasi saling mendukung. Agama memberikan dukungan positif terhadap demokrasi Demokrasi memberikan peluang bagi proses pendewasaan kehidupan beragama. agamademokrasi
Pada tataran teologisnya, menyediakan formulasi- formulasi etika dan moral yang dapat dikembangkan dalam konteks demokrasi. Agama Paradigma yang paling mendasar karena hakikat etika. Sebagai satu-satunya bentuk kenegaraan yang memiliki legitimasi etika. Demokrasi Latar Belakang
Jadi.. Agama dan demokrasi mempunyai kandungan etis yang sama.
Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep- konsep Islami yang sudah lama berakar. Konsep-konsep Islami : o Musyawarah (syura) o Persetujuan (ijma’) o Penilaian Interpretative yang mandiri (Ijtihad)
Musyawarah Musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah juga dijelaskan di Al- Qur’an surat al-Syura : 28, yang isinya kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan masalah yang dipimpinnya dengan cara musyawarah. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Persetujuaan Persetujuan (konsensus) telah lama diterima sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan yang sangat besar pada tafsir hukum. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas. Dikarenaka tidak adanya rumusan yang pasti mengenai stuktur negara dalam Al-Qur’an, legitimasi negara bergantung pada sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara mencerminkan kehendak umat. Atas dasar inilah konsensus dapat menjadi legitimasi sekaligus prosedur dalam suatu demokrasi islam.
Ijtihad Konsep ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan disuatu tempat atau waktu. Ijtihad dapat berupa seruan untuk melakukan pembaharuan radikal. Dalam Islam kekuasaan berasal dari kerangka Al- Qur’an. Saat ini yang harus dilakukan adalah melakukan ijtihatuniversal di semua tingkatan. Sudah selayaknya saat ini dilakukan pemikiran ulang yang mendasat untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi. Inovasi dan kreatifitas.