Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK & PAHK]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GANGGUAN PADA KESEHATAN DAN DAYA KERJA
Advertisements

PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Administrasi Perkantoran
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
 ANISHA DEWI AJENG P.( )  KARTIKA TRI RIZKYAH( )  MALATUL ULYAH( )  INTAN K. DIATY( )
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
Keamanan & Kesehatan Karyawan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
LINGKUNGAN FISIK DAN ANALISIS RESIKO
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Health Monitoring and Surveillance
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN KERJA Ayu C.Noviana. SKDI 2012 SKDI (disahkan)-1.pdf Hal 39,70,90.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
oleh; Syamsul Rizal Sinulingga, MPH
Getaran dan bunyi.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
BEBAN KERJA & PRODUKTIVITAS
PSIKOLOGI KESEHATAN : PENYAKIT AKIBAT KERJA
KESEHATAN KERJA.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Manajemen Sumber Daya Manusia
PERBEDAAN OCCUPATIONAL DISEASE DGN WORK RELATED DISEASE
KESEHATAN KERJA SYAFRIANI, M.Kes.
BAHAYA DAN RESIKO KESEHATAN
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
H I SYAFRIANI.
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Kerja dalam Perspektif Hiperkes & Keselamatan Kerja
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
{ LINGKUNGAN DAN MANUSIA TERHADAP KESELAMATAN PASIEN Yuhana Damantalm, S.Kep.,Ns. M.Erg.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK & PAHK] M.Sulaksmono Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

PEMBANGUNAN Penggunaan Teknologi Dampak positif Dampak negatif Kualitas hidup meningkat - Penyakit akibat kerja Peningkatan pendapatan - Kecelakaan (GNP dan IPC) - Pencemaran - Polusi, dll

Pengertian Kesehatan Kerja Menurut ILO dan WHO Kesehatan Kerja adalah: aspek / unsur kesehatan yang erat bertalian dengan lingkungan kerja dan pekerjaan yang secara langsung / tak langsung dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja

Tujuan Kesehatan Kerja Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi- tingginyan baik jasmani, rohani maupun sosial untuk semua lapangan pekerjaan Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan karena kondisi kerja Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatan yang timbul akibat pekerjaan Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisik / faal tubuh dan mental psikologis tenaga kerja yang bersangkutan

Pendahuluan Seorang pekerja dapat mengalami berbagai penyakit : Occupational Disease Work Related Disease General Disease

General disease (penyakit umum) : penyakit yang mengenai pada masyarakat umum (general disease). Misal : influenza, sakit kepala Work related disease (peny.terkait kerja) : penyakit yang berhubungan / terkait dengan pekerjaan, namun bukan akibat karena pekerjaan. Misal : asma, TBC, hipertensi Occupational disease (peny. akibat kerja) : penyakit yang disebabkan karena pekerjaannya / lingkungan kerja. Misal : keracunan Pb, asbestosis, silikosis

Di Indonesia istilah / nama penyakit akibat kerja (occupational disease) ada 2 : 2. penyakit yang timbul karena hubungan kerja Prinsip : kedua penyakit adalah sama

Pada dasarnya penyakit aikbat kerja adalah sama dengan penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Perbedaannya hanya pada : Penyakit akibat kerja Penyakit hubungan kerja Diatur oleh kep.men. - Diatur dalam kep.pres. No.01/MEN/1981 No.22/KEPRES/1993 Meliputi 30 jenis penyakit - Meliputi 31 jenis penyakit Dasar : Keselamatan Kerja - Dasar : dpt kompensasi ganti rugi 31 jenis penyakit 30 jenis penyakit + 1 klausul = penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk obat

Kemungkinan timbulnya penyakit pada tenaga kerja pekerja Penyakit akibat kerja = penyakit yang timbul karena hubungan kerja (occupational disease) berhak atas jaminan kecelakaan kerja (memperoleh santunan kompensasi) COMPENSABLE Work related disease (penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan) NON COMPENSABLE Diseases affecting working population / “General Disease” (penyakit yang mempengaruhi populasi pekerja. “Penyakit Umum dijumpai juga pada masyarakat umum) NON COMPENSABLE

Definisi dan Pengertian Menurut WHO (1985) : Occupational Disease : “ the relationship to specific causative factors at work has been fully established and the factors concerned can be identified, measured and eventually controlled “ “ keterkaitan dengan faktor penyebab spesifik dlm pekerjaan, sepenuhnya dipastikan dan faktor tsb dapat diidentifikasi, diukur dan dikendalikan “

“ maybe partially caused by adverse working Work Related Disease : “ maybe partially caused by adverse working conditions. They maybe aggravated, accelerated or exacerbated by workplace exposures and may impair working capacity. Personal characteristic, environmental and socio cultural factors usually play a role as risk factors and are often more common than occupational disease “ “… mungkin sebagian disebabkan oleh kondisi kerja yang kurang baik. Penyakit dapat diperberat, dipercepat atau kambuh oleh pemaparan di tempat kerja dan dapat mengurangi kapasitas kerja. Sifat perorangan, lingkungan dan faktor sosial budaya umumnya berperanan sebagai faktor resiko dan lebih umum dari pada penyakit akibat kerja.”

Menurut Occupational Medicine Practice (1996) : Occupational Disease : “ occur as a result of exposure to physical, chemical, biological, ergonomic or psychososial factors in the work place “

Di Indonesia Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease) a. Permennaker No.01/Men/1981  PAK b. Keppres RI no 22 thn 1993  PAHK Penyakit akibat terkait kerja atau berhubungan dengan pekerjaan (Work Related Disease?)

International text book Terdapat 2 istilah : Occupational disease Work related disease Kedua group ada perbedaan

Perbedaan Occupational Disease dan Work Related Disease Terjadi hanya diantara populasi pekerja (occurs mainly among working population) Penyebab spesifik Adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang penting Tercatat dan mendapatkan ganti rugi (notifiable and compensable) Terjadi juga pada populasi penduduk (occurs largely in the community) Penyebab multi faktor Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah satu faktor Mungkin tercatat dan mungkin dapat ganti rugi (maybe notifiable and compensable)

Peraturan Perundangan Kep.pres. No.22 tahun 1993 Per.men. No. Per. 02/Men/1980 Per.men. No. Per. 01/Men/1981 Kep.men. No. Kep. 333 th.1989 Kep.men. No. 62A tahun 1992 U U No.3 Th.1992 Jamsostek

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER 01/MEN/1981 Kewajiban Melaporkan PAK PAK : setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan / lingkungan kerja Keadaan ini harus dilaporkan paling lama 2 x 24 jam PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA Pengurus perusahaan wajib: - melakukan tindakan preventif agar penyait akibat kerja tidak terulang - menyediakan alat pelindung diri untuk digunakan tenaga kerja Tenaga kerja Wajib : - memberi keterangan pada dokter - memakai APD - memenuhi syarat pencegahan PAK - meminta kepada pengurus agar melaksanakan syarat pencegahan Berhak : menyatakan keberatan kerja bila pencegahan PAK diragukan olehnya

Keppres RI No.22/1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja Terdapat jaminan seperti kec kerja Hak jaminan paling lama 3 th terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir

Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja Golongan Fisik Golongan Kimia Golongan Biologi Golongan Fisiologi (Ergonomi) Golongan Mental Psikologi

Faktor Fisik. kebisingan, suhu dan. kelembaban, kecepatan aliran Faktor Fisik kebisingan, suhu dan kelembaban, kecepatan aliran udara / angin, getaran / vibrasi mekanis, radiasi gelombang elektromagnetik dan tekanan udara / atmosfir Faktor Kimia gas, uap, debu, kabut / mist. Fume asap, larutan dan zat padat

Faktor Biologis bakteri, virus, tumbuh-tumbuhan dan hewan Faktor fisiologis sikap dan cara kerja, jam kerja dan istirahat Faktor mental psikologis suasana kerja, hubungan antara karyawan dan pengusaha pemilihan kerja dan lain-lain

Faktor – faktor yang cukup dapat mengganggu daya kerja seorang tenaga kerja Sebagai contoh : Penerangan yang kurang cukup intensitasnya adalah sebab kelelahan mata Kegaduhan mengganggu daya mengingat, konsentrasi pikiran dan akibat kelelahan psikologis Gas – gas dan uap diserap lewat pernafasan dan mempengaruhi penggunaan optimal alat pernafasan untuk mengambil zat asam dari udara Debu – debu yang dihirup paru – paru mengurangi penggunaan optimal alat pernafasan untuk mengambil zat asam dari udara Parasit – parasit yang masuk tubuh akibat higiene di tempat kerja yang buruk menurunkan derajat kesehatan dan juga daya kerjanya Sifat badan yang salah mengurangi hasil kerja menyebabkan timbulnya kelelahan atau kurangnya fungsi maksimal alat – alat tubuh tertentu Hubungan kerja yang tidak sesuai dapat menyebabkan bekerja lamban atau setengah - setengahnya

Faktor Fisik GETARAN pembuluh darah “White Finger mis: penggergaji pengebor jalan Getaran lokal (tool hand vibration) - terjadi penyempitan tangan pucat GETARAN pembuluh darah “White Finger Induced Vibration” (vibration) - kerusakan jaringan & (Raynoud Phenomena) tulang sendi tangan Getaran seluruh tubuh (whole body vibration) - tulang belakang sakit - motion sickness mis. Pengemudi traktor / truk

AUDITOR ketulian - pengaruh pada “occupational telinga deafness” KEBISINGAN (unwanted sound) NON AUDITOR - gangguan emosi - pengaruh bukan - gangguan komunikasi pada telinga - gangguan tidur dll

II. Golongan / Faktor Kimia (chemis) Debu mineral : asbestosis, silicosis, siderosis organik : allergic alveolitis allergic Gas gas CO, HCN, H2S asphyxia gas NH3, Cl2, SO2 irritant Uap sebabkan : asthma, dermatitis Fume partikel zat padat : metal fume fever benign pneumoconiosis Larutan alergi : dermatitis irritant : kontak dermatitis (asam basa kuat) (ulcus)

III. Golongan / Faktor Biologis (hayati) Bakteri : penyakit Antrax pekerja menyamak penyakit Brucella kulit / penjagal Virus : binatang ternak manusia, penyakit mulut dan kuku flu burung Fungus (jamur) : Pityriasis veriscolor Histoplasmosis Cacing : ankylostomiasis A. duodenale pekerja tambang / perkebunan Serangga : gigitan dermatitis, shock Tumbuhan : getahnya dermatitis

IV. Golongan / Faktor Fisiologis Sikap fisik Sikap badan yang kurang baik - LBP (low back pain) - HNP (hernia nukleus pulposus) Berdiri terus-menerus - varises - platvoet Konstruksi mesin Konstruksi jelek cepat payah Menyangkut masalah ergonomi Penyesuaian alat / lingkungan kerja manusia “How to fit the job to the man” & “How to fit the man to the job”

V. Golongan / Faktor Psychologis Managerial illness pek. Memimpin > batas kemampuan The wrong man in the wrong place pekerjaan yang tidak cocok dengan bakat dan pendidikannya Absenteeisme - tidak dapat bekerja sama - rasa cemas sebabkan tukak rasa kuatir lambung Accident proness : kecenderungan kecelakaan Absent mindedness: kesungguhan berfikir (-) Work turn over : lekas jemu pindah pekerjaan

Alasan –alasan rendahnya laporan penyakit akibat kerja (PAK) Ketidaktahuan dalam menegakkan diagnosa Perusahaan khawatir terhadap ganti rugi Hambatan – hambatan teknis dan administratif

Kesukaran / Problema Mendiagnosa PAK PAK relatif > sulit ditegakkan diagnosanya, karena banyak PAK gambarannya mirip penyakit umum Berbagai PAK mempunyai waktu inkubasi yang lama Kurangnya sarana bantu untuk mendiagnosa PAK Kurang training / kemampuan dokter untuk mendiagnosa PAK

“Fenomena gunung es” Penyakit Akibat Kerja Dilaporkan PAK dikenal sebagai penyakit yang ada Tidak kaitan dengan pekerjaan dilaporkan ada upaya medik, namun hubungan sebab-akibat timbulnya penyakit tidak jelas ada gejala, tapi tidak diteliti lebih lanjut terpapar, gejala penyakit tidak ada

Tata Cara Pengajuan Klaim PAK / Kecelakaan Kerja 1. Pengusaha wajib mengisi & mengirim laporan tahap pertama tidak lebih dari 2x24 jam sejak menerima diagnosis dari dokter yang merawat yang menyatakan bahwa tenaga kerja menderita PAK (kecelakaan) dengan mengisi bentuk KK2 formulir Jamsostek 3

2. Pengusaha wajib mengirim laporan tahap II (kedua) dalam jangka waktu tidak lebih dari 2x24 jam sejak menerima surat keterangan dokter yg menerangkan bahwa STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) telah berakhir, cacat total untuk selamanya dan meninggal dunia dg mengisi bentuk KK3 formulir Jamsostek 3a

Formulir 3 b kecelakaan formulir 3 c penyakit akibat kerja 3. Laporan tahap kedua ini berfungsi sebagai pengajuan pembayaran jaminan (klaim) penyakit akibat kerja dg melampirkan bukti : foto kopi kartu peserta, surat keterangan dokter (bentuk KK4 formulir Jamsostek 3c), kuitansi biaya pengangkutan dan pengobatan, dokumen lain yg diperlukan. Apabila data lengkap, PT. Jamsostek menetapkan pembayaran kepada peserta paling lama 1 bulan sejak dipenuhi persyaratan teknis dan administrasi Formulir 3 b kecelakaan formulir 3 c penyakit akibat kerja

4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai penyakit akibat kerja dan besarnya prosentase cacat, maka pihak yg tidak menerima penetapan Badan Penyelenggara dapat meminta penetapan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat

5. Pegawai pengawas ketenagakerjaan meminta pertimbangan medis pada dokter penasehat tingkat propinsi dan berdasarkan pertimbangan medis tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan membuat penetapan dan memerintahkan perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan tersebut

6. Apabila penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak maka pihak yg tidak menerima dapat meminta Penetapan Menteri dan Menteri dapat meminta pertimbangan medis kepada dokter Penasehat Pusat

7. Berdasarkan pertimbangan medis dari dokter penasehat, Menteri menetapkan dan memerintahkan perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan tersebut

KESIMPULAN Bahwa tata cara dan diagnosa Penyakit Akibat Kerja diatur oleh Kepmen 333/Men/1989 sedangkan pengajuan klaim pada Jamsostek diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yg intinya : Laporan Tahap I : a. Laporan bila ada kecelakaan atau PAK b. Memakai format no.3 c. Harus dilaporkan dlm waktu 2 x 24 jam

Laporan Tahap II : laporan yg dilakukan bila : a. “Sudah sembuh”: - STMB [Sementara Tdk Mampu Bekerja] - Cacat sebagian untuk selamanya - Cacat total untuk selamanya - Meninggal dunia b. Memakai format : - 3b : untuk kecelakaan - 3c : untuk Penyakit Akibat Kerja c. Harus dilaporkan tidak lebih dari 2x24 jam

Prosedur Pelaporan P.A.K dan Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja UU no.3 thn.1992 (UU Jamsostek) Pelaksanaan perundangan PAK Dokter Pemeriksa Kes.Tenaga Kerja Dokter Pemeriksa P.A.K P.A.K. Disnaker PT. Jamsostek Pegawai Pengawas Tidak Setuju Setuju Dokter Penasehat Propinsi Kompensasi Tidak Setuju Dokter Penasehat Tingkat Pusat Menteri yang menetapkan

Terima Kasih Atas Perhatian Anda