I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011
Agar sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 (yang memiliki sifat programatik)
VVertikal Hirarkis dengan prinsip supremasi MPr [ Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan]: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” MMPR = Lembaga Tertinggi Negara, Pelaksana Sepenuhnya Kedaulatan Rakyat, Penjelmaan Seluruh Rakyat MMPR = Pusat Segala Kekuasaan Negara
lanjutan... Dalam sistem demikian, kekuasaan Presiden menjadi sangat besar Karena PRESIDEN ADALAH MANDATARIS MPR (Penjelasan UUD 1945, sebelum perubahan) Sehingga ada yang menafsirkan Kedaulatan Rakyat (yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR itu) dimandatkan kepada Presiden. Maka, kedaulatan pun beralih ke tangan Presiden
Lanjutan... Dalam sistem demikian, siapa pun yang menjadi Presiden tahu kalau satu-satunya ancaman terhadap dirinya hanya mungkin datang dari MPR (melalui sidang istimewa MPR bila MPR menganggap Presiden sungguh-sungguh telah melanggar haluan negara) Oleh karena itu, secara alamiah, siapa pun yang menjadi Presiden akan selalu berkepentingan untuk melemahkan MPR
Horizontal-Fungsional dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi Horizontal-Fungsional dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi [Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 setelah perubahan]: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD. Masing-masing lembaga saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances)
PPembukaan UUD 1945 ( Alinea Keempat) antara lain menginstruksikan: UUUD yang akan disusun (sbg perwujudan kemerdekaan kebangsaan Indonesia) haruslah Undang-Undang Dasar dari sebuah Republik yang berkedaulatan rakyat. UUUD demikian dibutuhkan guna membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum....dst DDasar dari Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
DENGAN KATA LAIN: Menurut Pembukaan UUD 1945, para pendiri negara ini mencita-citakan terwujudnya Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat alias negara demokrasi (ini yang tidak terumuskan dg jelas sebelumnya sehingga praktik yang ada justru menyimpang dari gagasan itu) Demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa negara hukum Maka demokrasi harus dipadukan dg negara hukum
wUJUD PERUMUSANNYA dalam uud 1945 (setelah perubahan): Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 1 ayat 3 : Indonesia adalah negara hukum Sehingga, pada dasarnya, seluruh perubahan UUD 1945 dilandasi oleh ( dan karenanya dapat dikembalikan kepada ) kedua gagasan ini
Masa jabatan Presiden bersifat pasti Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden hanya bisa diperhentikan sebelum masa jabatannya melalui impeachment
Prinsip negara kesatuan tetap menjadi landasan dan acuan dalam pengakuan negara terhadap kekhususan atau keistimewaan daerah
Setiap undang-undang memerlukan persetujuan bersama DPR dan Presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR Dalam hal-hal tertentu, DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR Dalam hal-hal tertentu, rancangan undang-undang harus mendengar pertimbangan DPD
Kewenangan dari kedua lembaga ini berbeda dan terpisah Keduanya sederajat, yang satu tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain Hanya dalam hal-hal tertentu antara keduanya ada keterkaitan Dalam lingkungan kekuasaan kehakiman terdapat pula Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Sebagai bagian dari hak konstitusional, maka hak asasi itu menjadi bagian dari hukum fundamental, yaitu konstitusi (tertulis, UUD 1945), yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara
UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II AT) Tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 hanya berlaku terhadap perubahan Pasal-pasal Perubahan UUD saat ini lebih sulit dari ketentuan sebelumnya (sebelum perubahan)
Sebelum anda jadi benar-benar bosan, saya sudahi sampai di sini dulu... (namun karena kehendak panitia)