I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Advertisements

PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMBUKAAN UUD 1945.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.

BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Berkelas.
Hak Asasi Manusia adalah…
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
beserta rakyat Indonesia
Teori konstitusi.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011

Agar sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 (yang memiliki sifat programatik)

VVertikal Hirarkis dengan prinsip supremasi MPr [ Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan]: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” MMPR = Lembaga Tertinggi Negara, Pelaksana Sepenuhnya Kedaulatan Rakyat, Penjelmaan Seluruh Rakyat MMPR = Pusat Segala Kekuasaan Negara

lanjutan... Dalam sistem demikian, kekuasaan Presiden menjadi sangat besar Karena PRESIDEN ADALAH MANDATARIS MPR (Penjelasan UUD 1945, sebelum perubahan) Sehingga ada yang menafsirkan Kedaulatan Rakyat (yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR itu) dimandatkan kepada Presiden. Maka, kedaulatan pun beralih ke tangan Presiden

Lanjutan... Dalam sistem demikian, siapa pun yang menjadi Presiden tahu kalau satu-satunya ancaman terhadap dirinya hanya mungkin datang dari MPR (melalui sidang istimewa MPR bila MPR menganggap Presiden sungguh-sungguh telah melanggar haluan negara) Oleh karena itu, secara alamiah, siapa pun yang menjadi Presiden akan selalu berkepentingan untuk melemahkan MPR

 Horizontal-Fungsional dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi  Horizontal-Fungsional dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi [Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 setelah perubahan]: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD. Masing-masing lembaga saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances)

PPembukaan UUD 1945 ( Alinea Keempat) antara lain menginstruksikan: UUUD yang akan disusun (sbg perwujudan kemerdekaan kebangsaan Indonesia) haruslah Undang-Undang Dasar dari sebuah Republik yang berkedaulatan rakyat. UUUD demikian dibutuhkan guna membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum....dst DDasar dari Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

DENGAN KATA LAIN: Menurut Pembukaan UUD 1945, para pendiri negara ini mencita-citakan terwujudnya Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat alias negara demokrasi (ini yang tidak terumuskan dg jelas sebelumnya sehingga praktik yang ada justru menyimpang dari gagasan itu) Demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa negara hukum Maka demokrasi harus dipadukan dg negara hukum

wUJUD PERUMUSANNYA dalam uud 1945 (setelah perubahan): Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 1 ayat 3 : Indonesia adalah negara hukum Sehingga, pada dasarnya, seluruh perubahan UUD 1945 dilandasi oleh ( dan karenanya dapat dikembalikan kepada ) kedua gagasan ini

 Masa jabatan Presiden bersifat pasti  Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR  Presiden hanya bisa diperhentikan sebelum masa jabatannya melalui impeachment

 Prinsip negara kesatuan tetap menjadi landasan dan acuan dalam pengakuan negara terhadap kekhususan atau keistimewaan daerah

 Setiap undang-undang memerlukan persetujuan bersama DPR dan Presiden.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR  Dalam hal-hal tertentu, DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR  Dalam hal-hal tertentu, rancangan undang-undang harus mendengar pertimbangan DPD

 Kewenangan dari kedua lembaga ini berbeda dan terpisah  Keduanya sederajat, yang satu tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain  Hanya dalam hal-hal tertentu antara keduanya ada keterkaitan  Dalam lingkungan kekuasaan kehakiman terdapat pula Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

 Sebagai bagian dari hak konstitusional, maka hak asasi itu menjadi bagian dari hukum fundamental, yaitu konstitusi (tertulis, UUD 1945), yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara

 UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II AT)  Tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 hanya berlaku terhadap perubahan Pasal-pasal  Perubahan UUD saat ini lebih sulit dari ketentuan sebelumnya (sebelum perubahan)

Sebelum anda jadi benar-benar bosan, saya sudahi sampai di sini dulu... (namun karena kehendak panitia)