Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENGERTIAN KOPERASI UU.No.25 Th 1992
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Arah Kebijakan Persusuan
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Karakteristik koperasi
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Fungsi dan peranan koperasi
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
KOPERASI.
Arah Kebijakan Persusuan
By : Koperasi By :
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi Kuliah Koperasi Perikanan

Pemerintah memiliki peran dalam: Pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu (oleh Menteri Koperasi) menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib: menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi. (Sumber: UU 17/2012, Penjelasan: 1.Umum)

PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI (dalam UU 25/1992: Pasal 60-64) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. a.    Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi; b.    Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c.    Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; d.    Membudayakan Koperasi dalam masyarakat. 2. Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi

Lanjutan …..PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI (dalam UU 25/1992: Pasal 60-64) 2. Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.; Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi; Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Lanjutan …..PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI (dalam UU 25/1992: Pasal 60-64) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat : a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64: UU 25/1992 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja