Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Miftakhul Khairiyah (124254062) Fitria Anjar Sari (124254074) Imroatul (124254 Samsul Prayogo (124254
Kompetensi yang Diharapkan Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Latar Belakang Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan Dasar Hukum Rasional Pendidikan Kewarganegaraan Kompetensi yang Diharapkan Pemahaman terhadap Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Dasar Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Hubungan antara Warga Negara dan Negaranya
Latar Belakang Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan Sejarahnya dapat dimulai dari UU no 3 tahun 1945 tentang Kementrian Pertahanan dan Angkatan Perang. Kemudian UU no 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan rakyat (P3R). Tahun 1960 Trikora ada program wajib latih mahasiswa atau Walawa.tahun 1967 pasca PKI program stabilitas politik dan ekonomi dengan mengurangi biaya TNI. Tahun 1973 mulai ada GBHN dan 1974 Walawa diganti dengan Pendidikan Kewiraan(non fisik) dan program pwerwiwa cadangan.UU no2 tahun 1989 pasal 39 tentang sistem pendidikan nasional, Kewiraan masuk dalam PKn
Dasar Hukum UUD 1945 pasal 27 (3) UUD 1954 pasal 30 (1) UU No 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 9 (1 dan 2) PP 30 tahun 1990 jo Keputusan Mendikbud No 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pasal 9 UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 (1 dan 2) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 (2)
Rasional Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan merupakan transformasi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal ini bertujuan agar manusia dapat lebih berdaya dan bermakna bagi hidupnya. Bagi bangsa Indonesia pendidikan dan pengajaran merupakan bagian terpenting dala kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses transformasi dirancang dan dituangkan dalam kurikulum MKPK, dengan tujuan agar mahasiswa dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. PKn berperan aktif dalam memelihara dan membangkitkan rasa cinta tanah air bagi mahasiswa, selain itu juga merupakan bagian terpenting dalam pembentukan kualitas pada mahasiswa Indonesia.
Kompetensi yang Diharapkan Dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara terdidik. Mampu menguasai pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk mengahadapi beragam masalah yang berkembang di masyarakat, bebrbangsa dan bergenagara. Mampu memupuk pola pikir, tingkah laku dan sikap yang mencerminkan jiwa patriotisme, rsa cinta tanah air untuk negara. Mampu berlatih dan terbiasa berfikir utuh menyeluruh yaitu penalaran intelektual dalam memecahkan persoalan bangsa dan negara. Sebagai kader pejuang dan calon pemimpin bangsa mampu memperluas cakrawala berfikir.
Pemahaman terhadap Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Depdikbud mendefinisikaan bangsa sebagai berikut. 1. bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan berpemerintahan sendiri. 2. bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Sedangkan Negara adalah organisasi bangsa yang terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama mendiami wilayah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa tersebut.
Hubungan antara Warga Negara dan Negaranya 3 Jenis Hubungan antara Warga Negara dengan Negaranya yakni : Hubungan yang bersifat emosional : pembekalan yang berupa nilai-nilai, sikap dan tingkah laku. Hubungan yang bersifat formal : pembekalan konsep dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Hubungan yang bersifat fungsional : pembekalan yang mengarah pada peran, fungsi, dan partisipasi setiap warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hubungan antara Warga Negara dengan Negara Indonesia diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yakni : Pasal 28 A-J Pasal 29 Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34