Pendidikan Kewarganegaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Berkelas.
NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
KEWRGANEGARAAN STMIK - MJ.
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hakikat PKn.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengantar Kewarganegaraan
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Bab VIII Ketahanan Nasional
KULIAH I Latar belakang : PKN
Perkembangan Kurikulum PKn
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
21 MEI 1998 ORBA BERGANTI REFORMASI DIANGGAP THE THIRD WAVE OF DEMOCRACY PADA DASAWARSA 1990-AN JULI 1995 TERBENTUK CIVITAS INTERNASIOANL DI PRAHA DIHADIRI.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian/Karakter
Pendidikan kewarganegaraan
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian Dr
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pembentuk Karakter Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Pendidikan kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA.
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Bela Negara Mahendra P. Utama.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Bab VIII Ketahanan Nasional
Pengertian Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan.
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian
Visi dan Misi PKN.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Karakter
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN & MASYARAKAT MADANI
Pertemuan II Hakikat Pendidkan Kewarganegaraan
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Transcript presentasi:

Pendidikan Kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Miftakhul Khairiyah (124254062) Fitria Anjar Sari (124254074) Imroatul (124254 Samsul Prayogo (124254

Kompetensi yang Diharapkan Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Latar Belakang Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan Dasar Hukum Rasional Pendidikan Kewarganegaraan Kompetensi yang Diharapkan Pemahaman terhadap Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Dasar Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Hubungan antara Warga Negara dan Negaranya

Latar Belakang Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan Sejarahnya dapat dimulai dari UU no 3 tahun 1945 tentang Kementrian Pertahanan dan Angkatan Perang. Kemudian UU no 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan rakyat (P3R). Tahun 1960 Trikora ada program wajib latih mahasiswa atau Walawa.tahun 1967 pasca PKI program stabilitas politik dan ekonomi dengan mengurangi biaya TNI. Tahun 1973 mulai ada GBHN dan 1974 Walawa diganti dengan Pendidikan Kewiraan(non fisik) dan program pwerwiwa cadangan.UU no2 tahun 1989 pasal 39 tentang sistem pendidikan nasional, Kewiraan masuk dalam PKn

Dasar Hukum UUD 1945 pasal 27 (3) UUD 1954 pasal 30 (1) UU No 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 9 (1 dan 2) PP 30 tahun 1990 jo Keputusan Mendikbud No 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pasal 9 UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 (1 dan 2) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 (2)

Rasional Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan merupakan transformasi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal ini bertujuan agar manusia dapat lebih berdaya dan bermakna bagi hidupnya. Bagi bangsa Indonesia pendidikan dan pengajaran merupakan bagian terpenting dala kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses transformasi dirancang dan dituangkan dalam kurikulum MKPK, dengan tujuan agar mahasiswa dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. PKn berperan aktif dalam memelihara dan membangkitkan rasa cinta tanah air bagi mahasiswa, selain itu juga merupakan bagian terpenting dalam pembentukan kualitas pada mahasiswa Indonesia.

Kompetensi yang Diharapkan Dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara terdidik. Mampu menguasai pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk mengahadapi beragam masalah yang berkembang di masyarakat, bebrbangsa dan bergenagara. Mampu memupuk pola pikir, tingkah laku dan sikap yang mencerminkan jiwa patriotisme, rsa cinta tanah air untuk negara. Mampu berlatih dan terbiasa berfikir utuh menyeluruh yaitu penalaran intelektual dalam memecahkan persoalan bangsa dan negara. Sebagai kader pejuang dan calon pemimpin bangsa mampu memperluas cakrawala berfikir.

Pemahaman terhadap Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Depdikbud mendefinisikaan bangsa sebagai berikut. 1. bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan berpemerintahan sendiri. 2. bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Sedangkan Negara adalah organisasi bangsa yang terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama mendiami wilayah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa tersebut.

Hubungan antara Warga Negara dan Negaranya 3 Jenis Hubungan antara Warga Negara dengan Negaranya yakni : Hubungan yang bersifat emosional : pembekalan yang berupa nilai-nilai, sikap dan tingkah laku. Hubungan yang bersifat formal : pembekalan konsep dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Hubungan yang bersifat fungsional : pembekalan yang mengarah pada peran, fungsi, dan partisipasi setiap warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hubungan antara Warga Negara dengan Negara Indonesia diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yakni : Pasal 28 A-J Pasal 29 Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34