Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TIM SOSIALISASI & PELATIHAN KTSP DIREKTORAT PSMP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Jika kita tak dapat mengakhiri perbedaan yang ada
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan SMA
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Layanan Bimbingan Konseling
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan SMA
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PANDUAN.
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PEMANFAATAN HASIL ANALISIS KONTEKS
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
STRATEGI PENGEMBANGAN PSB DI SEKOLAH MODEL SKM-PBKL-PSB
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
PENYELENGGARAAN SKM & PBKL
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Direktorat Pembinaan SMA
Analisis Standar Penilaian
Direktorat Pembinaan SMA Jakarta
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
TUGAS POKOK PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN DRAFT REVISI KEPMENPAN NOMOR 118 TAHUN 1986 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA.
Sesi 2 Pengenalan Terhadap EDS/M dan Instrumen EDS/M
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Jika kita tak dapat mengakhiri perbedaan yang ada
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Analisis Standar Proses
EVALUASI DIRI SEKOLAH UNTUK PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
MODEL PROSES PEMENUHAN STANDAR
Analisis Standar Proses
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Petunjuk Teknis Analisis Standar Sarana Prasarana
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Analisis Standar Proses
Transcript presentasi:

Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen Direktorat Pembinaan SMA

34 Juknis KTSP Konsep dan Strategi Implementasi SMA Model SKM-PBKL-PSB Konsep PBKL Konsep SKM Konsep PSB 1. Pola Pembinaan SKM dan PBKL 2. Juknis Pembinaan Implementasi KTSP Program dan Strategi Implementasi PSB Panduan Penyelenggaraan PBKL Panduan Penyelenggaraan SKM Panduan Pengelolaan PSB 34 Juknis KTSP Panduan Website Panduan BA-TIK Panduan BU-TIK Panduan Kemitraan Panduan Bimtek Sup. dan Evaluasi Modul Materi Juknis Penyusunan Program Kerja Sekolah Panduan dan Instrumen Verifikasi-Supervisi dan Evaluasi SMA Model SKM-PBKL-PSB ©2010,Dit. Pembinaan SMA

Latar Belakang Landasan Hukum Pengertian SKM SMA Landasan Operasional Karakteristik SKM SMA Profiling SKM di Prov Penutup Tujuan Kesimpulan Hasil yang DIharapkan Sasaran

Sekolah Kategori Mandiri Tuntutan Mutu Pendidikan Nasional PP 19/2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) Standar Isi, 2. SKL, 3. Standar Proses, 4. Standar Pengelolaan, 5. Standar Sarana dan Prasarana, 6. Standar Pembiayaan, 7. Standar Pendidik dan Tendik, 8. Standar Penilaian Pemetaan Berdasarkan Tingkat Pemenuhan SNP Sekolah Kategori Standar Sekolah Kategori Mandiri Implementasi Secara Nasional Implementasi Di Tingkat Sekolah Konsep SKM SMA

Pembinaan Penguatan Penerapan SNP+SKS 2007-2009 2010-2012 RSKM 441 SMA 132 SMA Model SKM-PBKL-PSB RSKM Provinsi Pembinaan Penguatan Penerapan SNP+SKS RSKM Mandiri oleh Sekolah RSKM Kab/Kota Pembinaan Penguatan Penerapan SNP+SKS RSKM Mandiri oleh Sekolah Penerapan 8 SNP Secara Bertahap dan Berkesinambungan (Program Rintisan maupun Mandiri Sekolah) Penguatan Penerapan SNP+SKS

Pelaksanaan SKM mengacu pada UU, PP, Permendiknas, Renstra yang berkaitan dengan SNP : UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 48/2008 tentang Pembiayaan Pendidikan PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Semua Permendiknas yang mengatur pelaksanaan 8 SNP Renstra Kemendiknas 2010-2014

Kewajiban satuan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PP No. 19/2005, Pasal 94, Butir b) paling lambat 7 (tujuh) tahun setelah berlakunya PP tersebut. Kepentingan pemerintah untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP berkaitan dengan diberlakukannya SNP. Kewajiban pemerintah untuk melakukan pengkategorian sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar. Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar dalam upaya meningkatkan diri menuju kategori mandiri.

Memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu b. Menjamin dan mengendalikan mutu pelaksanaan pendidikan berdasarkan kriteria minimal penyelenggaraan pendidikan di SMA c. Memberikan pemahaman tentang SKM berkaitan dengan SNP d. Memberikan arahan kepada SMA untuk melakukan upaya–upaya dalam rangka pemenuhan SNP. e. Menjadi dasar dalam menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di SMA melalui pola pembinaan, di tingkat Pusat dan Daerah dalam pemenuhan SNP. f. Memberikan arahan kepada pembina pendidikan dalam rangka pembinaan terhadap SMA dalam pemenuhan SNP.

Terwujudnya hasil pendidikan yang bermutu dan terukur Berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sesuai tuntutan Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang penjaminan mutu pendidikan. Terpahaminya konsep dan karakteristik SKM oleh stakeholder pendidikan di SMA. Adanya sejumlah SMA yang terdorong untuk melakukan upaya-upaya peningkatan mutu dan penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan Terjalinnya kerjasama dan terlaksananya peran serta stakeholder pendidikan di SMA antara pusat dan daerah sesuai tugas dan perannya masing-masing

Konsep ini dapat digunakan oleh seluruh SMA, baik yang sedang menjalankan program Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM) maupun secara mandiri sedang merintis untuk menerapkan SNP.

Pengertian SKM Karakteristik Profil

Sekolah Kategori Mandiri : Sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) dan menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) SMA kategori mandiri adalah SMA yang telah mampu memberikan layanan pendidikan minimal sesuai dengan standar nasional pendidikan, dan dapat memanfaatkan sumberdaya internal dan didukung oleh sumberdaya eksternal.

Memiliki dokumen KTSP yang disusun melalui proses analisis konteks, validasi dan rekomendasi oleh Disdik Kab/Kota, dan verifikasi serta penandatanganan oleh Disdik Prov., dan pemberlakuannya disahkan Kepala Sekolah dengan pertimbangan Komite Sekolah Seluruh guru menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RPP, melakukan penilaian dengan berbagai teknik, dan menerapkan pembelajaran dan penilaian berbasis TIK. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan untuk mendukung pencapaian SKL

Merumuskan dan menetapkan KKM semua mapel ≥ 75 %, pencapaian rata–rata KKM setiap mapel ≥ 75%, target kelulusan 100%, dan lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi ≥ 75%. Memiliki lebih dari 75% guru dengan kualifikasi minimal D-IV atau S-I dengan latar belakang pendidikan sama dengan mapel yang diampunya. Seluruh tenaga tata usaha, laboran, dan pustakawan sesuai kualifikasi dan dapat mengaplikasikan komputer dalam administrasi sekolah/tugasnya. Memiliki tenaga khusus yang berfungsi dan diberdayakan dengan optimal Memiliki jumlah rombel maks. 27 rombel dengan jumlah pesdik maks.32 orang/rombel Memiliki ruang kelas minimal sama dengan jumlah rombel, dilengkapi perabot dan alat/media pembelajaran, serta jaringan listrik dan internet sesuai kebutuhan.

Memiliki ruang pembelajaran lainnya yaitu perpustakaan, laboratorium biologi, laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium komputer, dan laboratorium bahasa, dilengkapi perabot, peralatan dan bahan sesuai standar Memiliki ruang Kepala Sekolah dan ruang guru dilengkapi perabot dan terhubung dengan internet dan LAN Memiliki ruang administrasi, gudang, ruang ibadah, konseling, UKS dan OSIS dilengkapi perabot dengan kondisi tertata rapi, nyaman, dan aman Menjamin keamanan lingkungan sekolah dan menjaga kebersihan Optimalisasi pemanfaatan dan pemeliharaan ruang, bangunan, halaman, dan fasilitas lainnya

Memiliki RKJM dan RKAS memuat semua kegiatan, disesuaikan dengan program pemenuhan SNP yang melibatkan semua personal sekolah. Memiliki dokumen hasil evaluasi dan supervisi terhadap KTSP, RKJM dan RKAS Seluruh guru memiliki program/rancangan penilaian, melaksanakan penilaian, melakukan analisis terhadap hasil penilaian, dan melaksanakan program perbaikan pembelajaran Memiliki catatan pencapaian kemajuan seluruh peserta didik, hasil ujian, dan analisis hasil ulangan dan ujian Sekolah mengoptimalkan seluruh dukungan eksternal baik berupa moril/ pembimbingan maupun dukungan materil, serta melaksanakan program kemitraan yang didokumentasikan dalam bentuk MoU

1. SKM bukan merupakan suatu program tetapi merupakan suatu tahapan yang harus dicapai oleh semua SMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban untuk melaksanakan 8 SNP merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, dan juga SMA itu sendiri. Dengan demikian maka berdasarkan otonomi sekolah sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2005 pasal 94 ayat b, SMA harus berperan secara aktif dalam pemenuhan setiap SNP sesuai skala prioritas yang ditentukan. 2. Keterbatasan infrastruktur, sarana prasarana, serta sumberdaya manusia yang dimiliki, memungkinkan SMA untuk melaksanakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan. Meskipun demikian, pemenuhan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian menjadi prioriras utama dalam pelaksanaannya.

4. Prioritas pentahapan tidak terbatas kepada komponen standar yang masih kurang, tetapi juga harus fokus kepada keajegan pencapaian standar, sehingga mutu sekolah dapat lebih ditingkatkan, atau minimal dipertahankan. 5. SKM bukan program Direktorat PSMA, Pemerintah Propinsi, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi merupakan program Pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Peralihan pasal 94 ayat b pada PP ini menjelaskan bahwa sekolah (dalam hal ini SMA) harus sudah memenuhi atau hampir memenuhi 8 SNP tujuh tahun setelah PP tersebut terbit. Dengan demikian maka kewajiban SMA untuk mencapai 8 SNP pada waktunya (tahun 2012/2013) dengan atau tanpa bantuan Pusat atau Daerah. 6. Konsep SKM SMA ini dapat membantu Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap SMA, sehingga pencapaian 8 SNP dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen Direktorat Pembinaan SMA