Overview Audit dan Atestasi
Sejarah SPAP 1973 – Adopsi pertama dari SAS AICPA Sejak itu tiap 5 tahun sekali diperbarui hingga yang terakhir, revisi tahun 2001. Masalah utama: 2001; ENRON 2002; Sarbanes Oxley Act Perubahan yang terjadi pada jasa dan aturan etika profesional akuntan publik Munculnya IFRS dan ISA
Mengapa SPAP? Akuntan publik adalah sebuah profesi Mengapa perlu audit atau jasa asuran lainnya? Perlukah adanya aturan selain standar profesional? RUU Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (2011) Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Standar Auditing Standar Atestasi Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar Jasa Konsultasi Standar Pengendalian Mutu
Standar Auditing 10 Standar konseptual auditing, dalam SPAP dinyatakan ke dalam 8 pernyataan Standar Auditing SAS 100: Pernyataan standar auditing-pengantar SAS 200: Standar Umum SAS 300: Standar Pekerjaan Lapangan SAS 400: Standar Pelaporan I, II, dan III SAS 500: Standar Pelaporan IV SAS 600: Tipe lain laporan auditor SAS 700: Topik khusus SAS 800: Audit kepatuhan
Standar Atestasi Atestasi merupakan bagian dari jasa pemberian kepercayaan kepada pengguna informasi SAT 100: Standar atestasi SAT 200: Proyeksi dan Prakiraan Keuangan SAT 300: Pelaporan informasi keuangan performa SAT 400: Pelaporan pengendalian intern SAT 500: Atestasi kepatuhan SAT 600: Perikatan prosedur yang disepakati SAT 700: Analisis dan pembahasan manajemen
Hirarki Standar Profesional Akuntan Publik Perikatan (Engagement) Perikatan Atestasi Perikatan Non-Atestasi Audit atas Laporan Keuangan Historis Pemeriksaan atas Laporan Kuangan Prospektif Tipe Perikatan Atestasi Lain Standar untuk Pelaporan Pengendalian Intern Standar untuk Prakiraan dan Proyeksi Keuangan Standar Jasa akuntans & Reviewi Standar Auditing ( SA)
Perikatan Atestasi Perikatan Atestasi Audit atas Laporan Keuangan Historis Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Prospektif Tipe Perikatan Atestasi Lain Standar Auditing ( SA) Standar untuk Prakiraan dan Proyeksi Keuangan StandarPelaporan PengendalianIntern Audit AUP Review Examination Examination AUP Review
Standar Jasa Akuntansi & Review Sebagai jasa non asurans yang dapat diberikan oleh akuntan publik SAR 100: Kompilasi dan review laporan keuangan SAR 200: Pelaporan keuangan komparatif SAR 300: Laporan kompilasi atas laporan keuangan dalam formulir tertentu SAR 400: Komunikasi antar akuntan pendahulu & pengganti SAR 500: Pelaporan laporan keuangan pribadi dalam rencana keuangan pribadi tertulis
Standar Jasa Konsultasi Standar ini hanya terdiri dari satu seksi, yang mengatur jasa konsultasi yang dapat diberikan oleh akuntan publik: Konsultasi Saran profesional Implementasi Transaksi Penyediaan staf Produk
Standar Pengendalian Mutu KAP SPM 100: Sistem pengendalian mutu KAP SPM 200: Perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu SPM 300: Standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu KAP harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada karyawan dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya manfaat.
Aturan Etika 100: Independensi, integritas, & objektivitas 200: Standar umum & prinsip akuntansi 300: Tanggung jawab kepada klien 400: Tanggung jawab kepada rekan seprofesi 500: Tanggung jawab dan praktik lain
Yang terkini untuk akuntan publik PMK No. 17 tahun 2008 Pembatasan Masa Pemberian Jasa KAP dari sebelumnya 5 (lima) tahun buku berturut-turut menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut Persyaratan ijin usaha KAP ditambah memiliki auditor yang paling sedikit 1 (satu) diantaranya beregister negara untuk akuntan Laporan Auditor Independen (LAI) harus diberi nomor secara urut berdasarkan tanggal penerbitannya. Hal ini terutama untuk tujuan tertib administrasi LAI. Selain itu, juga sebagai control terhadap LAI dan membantu untuk mendeteksi adanya LAI yang dipalsukan Akuntan Publik harus menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), sebelumnya Akuntan Publik harus menjadi anggota IA dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) Mengenai Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) diatur bahwa USAP diselenggarakan oleh IAPI, sebelumnya USAP diselenggarakan oleh IAI. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ditetapkan oleh IAPI, sebelumnya SPAP ditetapkan oleh IAI-KAP