SOSIALISASI STANDAR PAUD PERMENDIKBUD 137/2014 GUNARTI DWI LESTARI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 6 NOPEMBER 2014 HOTEL JAYAKARTA SENGGIGI LOMBOK
HP: 081 2323 6113 email:tarie_henry@yahoo.co.id Gunarti Dwi Lestari Pembina Tk I/Lektor Kepala/IVB Kepala Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat : Lembaga Pengabdian Masyarakat Unesa 2006-2012 Ketua Jurusan PLS FIP Unesa 2011-sekarang
Workshop Master of Trainers ( MOT ) Early Childhood Education & Juli 18th-20th 2013 Workshop Master of Trainers ( MOT ) Early Childhood Education & Mei 2012 Overseas Degree: The Bridging Programme Workshop in Singapore Sept 30- Oct 12 2009 Developing ECE by Lecture Monash University Australia, April 25th-29th 2011 National Early Childhood Specialist Team (NEST )& Desember 2006- April 2007 ( 700 hours/4 Months )
TIM ADHOC BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN(STANDAR PNF) 2011-2012 TIM ADHOC BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ( STANDAR PAUD ) 2014 TIM PENYUSUN BAHAN AJAR KURIKULUM K13 PAUD IKAPENFI (IKATAN AKADEMISI PENDIDIKAN NONFROMAL DAN INFORMAL INDONESIA ) PERWARI JATIM (PERSATUAN WANITA REPUBLIK INDONESIA)
Guru biasa memberitahu. Guru baik menjelaskan. Guru ulung memperagakan Guru biasa memberitahu. Guru baik menjelaskan. Guru ulung memperagakan. Guru hebat mengilhami” (William Arthur Ward)
Tanamlah pemikiran, kau akan menuai tindakan” ”Tanamlah tindakan, kau akan menuai kebiasaan” ”Tanamlah kebiasaan, kau akan menuai watak” ”Tanamlah watak, kau akan menuai cita-cita” (Bernard Shaw)
Mengapa Standar PAUD (Peraturan Menteri no Mengapa Standar PAUD (Peraturan Menteri no. 58 Tahun 2009) perlu direvisi? 1 PP32/2013 yang merevisi beberapa bagian dari PP No 19/2005 2 Perpres No 60 Tahun 2013 mengenai perlunya pengembangan anak usia dini dilaksanakan secara holistik-integratif oleh semua kementerian/lembaga yang menangani. 3 Semakin menguatnya landasan ilmiah terkait pentingnya PAUD dan beberapa temuan penting perlu diakomodir dalam Standar PAUD 4 . Semakin menguatnya landasan ilmiah terkait pentingnya PAUD dan beberapa temuan penting perlu diakomodir dalam Standar PAUD.
Karakteristik umum peraturan menteri yang baru Menjelaskan secara rinci dalam semua standar Memperhatikan tumbuh dan kembang anak secara berkesinambungan dalam mengoptimalkan potensinya Memperhatikan kebutuhan dan kualifikasi Pendidik PAUD Standar lebih bersifat memayungi semua jenis satuan dan program PAUD (sebelumnya masih ada dikotomi formal dan non formal) Lebih memperhatikan berbagai kondisi di Indonesia
Perubahan antara Standar PAUD (Permen no Perubahan antara Standar PAUD (Permen no. 58 Tahun 2009) dengan PERMENDIKBUD 137 /Standar PAUD 2014
Hal umum yang dilakukan dalam merevisi menelaah Relevan dipertahankan Tidak relevan Diganti / disesuaikan Catatan : Semua penataan dan perubahan yang terjadi berdasarkan pada kajian literatur yang mengacu pada standar perkembangan anak secara umum serta situasi di Indonesia.
BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kriteria minimal tentang penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak sebelum mengikuti jenjang pendidikan lebih lanjut yang meliputi seluruh aspek perkembangan, yaitu aspek nilai agama dan moral, motorik dan fisik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
3. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk menuju tingkat pencapaian perkembangan anak. 4. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran di tingkat satuan dan atau program PAUD dalam rangka membantu anak memenuhi STTPA. 5. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil kegiatan pengembangan anak dalam rangka pemenuhan STPPA yang sesuai dengan usianya. 6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. 7. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat bermain di dalam dan di luar ruangan, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya, serta alat-alat permainan edukatif termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran anak usia dini secara holistik, sesuai dengan STPPA dengan memanfaatkan potensi lokal.
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pada tingkat satuan dan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan dan atau program PAUD. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
12. Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengem-bangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu Pembelajaran adalah proses interaksi antaranak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penyempurnaan Permendikbud 137/2014 Standar PAUD terdiri atas 4 standar, yaitu: Standar tingkat pencapaian perkembangan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar isi, proses, dan penilaian; dan Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Standar PAUD terdiri atas 8 standar, yaitu: Standar Tingkat Pencapaian Perkemb Anak; Standar Isi; Standar Proses; Standar Penilaian; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana Prasana; Standar Pengelolaan; dan Standar Pembiayaan
Dua hal yang dilakukan dalam Rasionalisasi Perubahan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) Dua hal yang dilakukan dalam Perubahan STPPA Penggunaan istilah/kata yang tepat Terkait dengan Isi
Rasionalisasi Perubahan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA ) Pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, ada dua hal yang dilakukan dalam perubahan 1. Penggunaan istilah/kata yang tepat. Perubahan penggunaan istilah/kata dilakukan berdasarkan ketepatan dalam menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam hal ini semua kata awal menggunakan kata kerja, yang berarti anak yang berada pada situasi tersebut melakukan sesuatu seperti apa yang dimaksud dalam STPPA. 2. Terkait dengan Isi. Secara umum, ada 2 tahap yang telah dilakukan berkaitan dengan perubahan isi: Pertama, menelaah apa yang telah tertulis dalam Permen 58/2009. Bila hal tersebut masih relevan, maka masih dipertahankan dalam bentuk semula atau menggolongkannya dalam sub lingkup perkembangan yang baru, seperti pada usia 12-<18 bulan dan 18-<24 bulan yang semula pada lingkup perkembangan kognitif mencakup mengenali pengetahuan umum dan mengenal konsep ukuran dan bilangan, diubah menjadi belajar dan pemecahan masalah, berfikir logis dan simbolik. Kedua, bila STPPA pada Permen 58/2009 dianggap tidak tepat, maka diganti dengan yang sesuai. Semua penataan dan perubahan yang terjadi pada STPPA berdasarkan berbagai kajian literatur yang mengacu pada standar perkembangan anak secara umum.
BAB II LINGKUP,FUNGSI DAN TUJUAN (1) Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas: Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak; Standar Isi; Standar Proses; Standar Penilaian; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana dan Prasarana; Standar Pengelolaan; dan Standar Pembiayaan. (2) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. (3) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD. .
Pasal 3 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi sebagai: dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu; acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan dasar penjaminan mutu PAUD.
mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan Pasal 4 (Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk: melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak; mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak. (2) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
1. Penggunaan istilah/kata yang tepat. Perubahan penggunaan istilah/kata dilakukan berdasarkan ketepatan dalam menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam hal ini semua kata awal menggunakan kata kerja, yang berarti anak yang berada pada situasi tersebut melakukan sesuatu seperti apa yang dimaksud dalam STPPA.
BAB III STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK PASAL 5 (1)STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelengga-raan pendidikan anak usia dini. (2) STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
PASAL 6 Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Pasal 7 1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. 2. Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau melalui deteksi dini tumbuh kembang anak. 3. Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. 4. Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik, lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. 5. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses penyelenggara PAUD dengan institusi/lembaga yang relevan.
PASAL 8 Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari: Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan; Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
Secara khusus, ada beberapa hal yang dimunculkan pada standar ini yang sebelumnya tidak terdapat dalam Permen 58/2009, yaitu pada lingkup pembelajaran: Nilai agama dan moral Usia >3 bulan, 3-<6 bulan, 6-<9 bulan, dan 9-<12 bulan (Permen 58/2009 belum mencantumkan). Fokus pada kegiatan untuk menstimulasi anak yang dilakukan orangtua dan pendidik PAUD agar terbentuk nilai-nilai agama dan moral secara berkesinambungan.
Fisik Motorik 1. Pada lingkup perkembangan ini ditambahkan sub kesehatan dan perilaku keselamatan.
Kognitif Dimulai dari usia 12 bulan sampai usia 6 tahun, sub lingkup perkembangan kognitif diubah dari dari mengenali pengetahuan umum dan mengenal konsep ukuran dan bilangan menjadi belajar dan pemecahan masalah, berfikir logis, serta berfikir simbolik. Bahasa Sejak usia 12-<18 bulan, sub menerima bahasa diubah menjadi memahami bahasa.
5. Sosial-Emosional 6. Seni Sebagai pengembangan dari kemampuan sebelumnya, sejak usia 2-<3 tahun sub lingkup perkembangan sosial-emosional menjadi 3 sub, yaitu kesadaran diri, tanggung jawab diri dan orang lain, serta perilaku prososial. 6. Seni Memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menambahkan bidang pengembangan seni. Pada lingkup perkembangan bidang seni dari lahir sampai 6 tahun, ada 3 sub perkembangan seni yang harus dicapai anak, yaitu : membedakan antara bunyi dan suara, tertarik dengan bunyi/suara/musik, serta berbagai macam karya seni.
Standar Isi, Proses, dan Penilaian Permen 58/2009 menjadi satu pembahasan, sedangkan pada permendikbu 137/2014, dibahas secara terpisah dan lebih rinci
Standar Isi Permen 58/2009 1. Struktur program 2. Bentuk Layanan 3. Alokasi WaktuBelajar 4. Kalender Pendidikan Permen 137/2014 1. Ruang Lingkup Materi 2. Ruang Lingkup Perkembangan
BAB IV STANDAR ISI Ruang lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dalam kegiatan pembelajaran dilakukan melalui bermain dan pembiasaan.
BAB IV STANDAR ISI Tema-tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan motorik dan fisik, serta apresiasi terhadap seni. Kegiatan pembelajaran anak usia dini dapat menggunakan berbagai variasi model dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, perkembangan anak, dan budaya lokal Kegiatan pembelajaran anak usia dini berisi materi yang berkaitan dengan aspek-aspek perkembangan anak. Materi yang diberikan pada hakikatnya bertujuan untuk mencapai kompetensi anak sesuai dengan tingkat perkembangannya.
BAB V STANDAR PROSES PASAL 11 Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; evaluasi pembelajaran; dan pengawasan pembelajaran.
STANDAR PROSES Permen 58/2009 1. Perencanaan : a. Pengembangan rencana pembelajaran, b. Prinsip-prinsip; c. Pengorganisasian 2. Pelaksanaan: a. Penataan Lingkungan ; b. Pengorganisasian kegiatan Permendikbud 137/2014 Perencanaan Pembelajaran Pelaksanaan Pembelajaran Evaluasi Pembelajaran Pengawasan Pembelajaran
Standar Penilaian Permendiknas 58/2009 Teknik Penilaian; Lingkup; Proses; Pengelolaan Hasil; Tindak Lanjut Permendikbud 137/2014 Prinsip penilaian Teknik dan Instrumen Penilaian Mekanisme dan Prosedur Penilaian Pelaksanaan Penilaian Pelaporan Penilaian
STANDAR PENILAIAN Pasal 18 Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme penilaian; pelaksanaan penilaian; dan pelaporan penilaian;
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Adanya perubahan sebutan salah satu pendidik PAUD , dari pengasuh menjadi guru pendamping muda Standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada permendikbud baru diuraikan lebih lengkap, sementara permen 58/2009 merujuk pada aturan yang telah ada Pengakuan terhadap kelayakan kompetensi pendidik PAUD sebelum menjadi pendidik PAUD oleh lembaga berwenang
Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Mempertegas kegiatan layanan PAUD Standar Pembiayaan Biaya Investasi dimasukkan pada biaya operasional
TERIMA KASIH tarie_henry@yahoo.co.id GUNARTI DWI LESTARI : 081 2323 6113