MAKALAH PANCASILA STRATEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol Di susun oleh : Nama: Siti rokhmayatun NIM:20100540013 Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol Dosen:Bpk Mujiono FAKULTAS ISIPOL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2010
Rumusan Masalah Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat dan merdeka. Bangsa yang merdeka mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Berbagai upaya reformasi birokrasi yang telah dilakukan melalui kegiatan yang rasional dan realistis dirasakan kurang memadai dan masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Hal tersebut terkait dengan banyaknya permasalahan yang belum sepenuhnya teratasi.
Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip- prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam penyerahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip- prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam penyerahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Secara umum sasaran penyelenggaraan negara Tahun 2004-2009 adalah untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih, profesional, bertanggungjawab serta untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah: Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas; Terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan bertanggung jawab. Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap,
warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan peraturan dan perundangan di atasnya.
Pembahasan Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam upaya mewujudkan Tata Pemerintahan yang Bersih dan bertanggung jawab, maka kebijakan penyelengaraan negara diarahkan untuk: Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara: Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan kini pemerintahan dan pada semua kegiatan; Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat; Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab; Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan negara, dunia usaha dan masyarakat madani dalam pemberantasan KKN
Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui: Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif; Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan; Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; serta Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan: Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan; Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya.
Kesimpulan Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah: Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas; Terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan bertanggung jawab. Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan peraturan dan perundangan di atasnya.
untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi: Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat; Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan; Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif; Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja; Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional; Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi; Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; serta Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
Daftar Pustaka Draft 12 Desember 2004 Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.