Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN Sebagai Norma Hidup Anggota Gerakan Pramuka
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA Wakil Ketua Kwarda 11 Gerakan Pramuka Jawa Tengah Juni 2007.
Pertahanan dan Keamanan Negara
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
TUGAS POKOK GERAKAN PRAMUKA
PEMAHAMAN GERAKAN PRAMUKA VISI DAN MISINYA
Disampaikan pada acara :
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
STRUKTUR ORGANISASI PERTEMUAN KE 5 ABD.HALIM, M.PD.
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PRAMUKA GARUDA.
Sangga 11 STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MARS JAYALAH PRAMUKA Allegro 4/4 DO = C
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
Bahruddin, Profesionalisme Guru, STISNU 2017
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
MATERI MPLS PRAMUKA SMP NEGERI 2 TANJUNGSARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ASEP MULYADI, S.Pd NIP
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010 24 November 2010 PUSDIKLATNAS 2011 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang GERAKAN PRAMUKA PUSDIKLATNAS 2012 2

VISI GERAKAN PRAMUKA Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda 3

MISI Mempramukakan kaum muda Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan 4

14 AGUSTUS 1 9 6 P E S A N B U G K R O

BERJUANGLAH SEHEBAT-HEBATNYA UNTUK MENGEMBANGKAN DAN MELUASKAN GERAKAN KITA, SAMPAI SUATU KETIKA, SETIAP ANAK DAN PEMUDA SERTA PEMUDI KITA, BAIK YANG MAHASISWA DI KOTA MAUPUN YANG PENGGEMBALA KERBAU DI DESA, DENGAN RASA BANGGA DAN TERHORMAT DAPAT MENYATAKAN, “AKU PRAMUKA INDONESIA” !

Sistematika/Ruang Lingkup UU GP Terdiri dari: 9 Bab dan 49 Pasal yang mengatur segala aspek tentang pendidikan kepramukaan Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 s/d Pasal 4) Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 s/d Pasal 4) Bab III Pendidikan Kepramukaan (Pasal 5 s/d Pasal 19) Bab IV Kelembagaan (Pasal 20 s/d Pasal 35) Bab V Tugas dan Wewenang (Pasal 36 s/d Pasal 37) Bab VI Hak dan Kewajiban (Pasal 38 s/d Pasal 42) Bab VII Keuangan (Pasal 43 s/d Pasal 46) Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 47) Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 48 s/d Pasal 49) 7

Substansi UU Gerakan Pramuka Bab I. Ketentuan Umum (Ps. 1) Pengertian : Gerakan pramuka Kepramukaan Pramuka Pendidikan kepramukaan Gugus depan Satuan komunitas Satuan karya Gugus darma pramuka Kwartir Majelis pembimbing Pemerintah pusat Pemerintah daerah Menteri 8

Bab II : Asas, Fungsi, dan Tujuan (Ps. 2 s/d 4) Asas : Pancasila Fungsi Gerakan Pramuka : wadah untuk mencapai tujuan gerakan pramuka melalui; pendidikan dan pelatihan pramuka, b) pengembangan pramuka, c) pengabdian masyarakat dan orang tua, dan d) permainan yang berorientasi pada pendidikan. Tujuan Gerakan Pramuka : membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. 9

Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag I : Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai & Sistem Among Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan nilai & kecakapan. Kode Kehormatan Pramuka > Satya & Darma Pramuka Kegiatan melalui belajar interaktif & progresif, > penilaian didasarkan pada SKU & SKK, > pencapaian hasil dinyatakan dalam sertifikat atau TKU dan TKK. Nilai kepramukaan merupakan inti kurikulum. Kecakapan terdiri atas: Umum & Khusus. Kegiatan dilaksanakan dengan sistem among 10

Jenjang Pendidikan Kepramukaan: S, G, T, D Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag II : Jalur & Jenjang Jalur pendidikan nonformal, diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup Jenjang Pendidikan Kepramukaan: S, G, T, D 11

Bag III : Peserta didik, Tenaga pendidik, & Kurikulum Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag III : Peserta didik, Tenaga pendidik, & Kurikulum Peserta didik: usia 7-25 thn, yaitu S, G, T, D disebut anggota muda Tenaga pendidik: pembina, pelatih, pamong & instruktur, disebut anggota dewasa. Kurikulum mencakup aspek nilai dan kecakapan, disusun sesuai jenjang & persyaratan standar kurikulum. 12

Bag IV : Satuan Pendidikan Kepramukaan Terdiri atas: gugus depan dan Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag IV : Satuan Pendidikan Kepramukaan Terdiri atas: gugus depan dan pusat pendidikan & pelatihan 13

Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag V : Evaluasi, Akreditasi, & Sertifikasi Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum. Evaluasi peserta didik oleh Pembina Evaluasi tenaga pendidik & kurikulum oleh pusdiklatnas Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan & satuan pendidikan, oleh lembaga akreditasi sesuai perUUan. Sertifikasi berbentuk tanda kecakapan & sertifikat kompetensi Tanda kecakapan diberikan kpd pesertadidik melalui penilaian perilaku serta uji kecakapan umum & khusus. Sertifikat kompetensi diberikan kpd tenaga pendidik oleh pusdiklatnas. 14

Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan Bag I : Umum GP bersifat mandiri, sukarela, & nonpolitis Satuan organisasi GP: gudep & kwartir Gudep berbasis satuan pendidikan  di lingkungan pendidikan formal Gudep berbasis komunitas  gudep komunitas kewilayahan, agama, profesi, ormas, dan komunitas lain Bag II : Pembentukan kepengurusan & organisasi Gudep dibentuk melalui musyawarah Gudep membentuk kwarran > kwarcab > kwarda > kwarnas Pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik 15

Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan Bag III : Kwarran, kwarcab, kwarda, & kwarnas kwartir merupakan organisasi gerakan pramuka kepengurusan kwartir dibentuk melalui musyawarah kepengurusan kwartir bersifat kolektif Bag IV : Organisasi pendukung kwarcab, kwarda & kwarnas dapat membentuk: saka, gugus darma, sako, puslitbang, pusat informasi, & badan usaha. 16

Bag VI : Atribut Bag V : Majelis Pembimbing Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan Bag V : Majelis Pembimbing Gudep & kwartir dapat membentuk Mabi Mabi terdiri atas unsur: Pemerintah, pemda & tokoh masyarakat AD & ART ditetapkan oleh munas Bag VI : Atribut lambang, bendera, panji, himne, & pakaian seragam atribut GP didaftarkan hak ciptanya 17

KELEMBAGAAN : Kelembagaan Gerakan Pramuka bersifat: Otonom Organisasi Gerakan Pramuka merupakan lembaga yang mengelolasendiri kelembagaannya Tidak berpihak Organisasi Gerakan Pramuka merupakan lembaga yang netral Nonpolitis Organisasi Gerakan Pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun Kemandirian Sumber keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: iuran anggota sesuai dengan kemampuan; sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 18

TUNGGAL di atas - PLURAL di bawah BENTUK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUNGGAL di atas - PLURAL di bawah berarti bahwa secara nasional (kwartir) hanya ada satu organisasi gerakan pramuka, sedangkan di tingkat gugus depan (berbasis sekolah dan berbasis komunitas) mengakomodasi semua aspirasi, baik meliputi kewilayahan, agama, profesi maupun kesamaan hobi. 19

MEKANISME KELEMBAGAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA No voting right No voting right KWARNAS SAKA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARDA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARCAB SAKO ABCDE ABCDE KOORDINATOR GUGUS DHARMA KWARAN GUDEP SEKOLAH GUDEP KOMUNITAS GUDEP PRAMUKA

KEWENANGAN Penetapan AD dilakukan oleh musyawarah nasional KEPENGURUSAN Dibentuk melalui musyawarah pada setiap jenjang sesuai dengan tingkatannya KEWENANGAN Penetapan AD dilakukan oleh musyawarah nasional 21

Bab V Psl. 36, 37 Tugas & Wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah: menjamin kebebasan berpendapat & berkarya dalam pendidikan kepramukaan membimbing, mendukung & memfasilitasi membantu ketersediaan tenaga, dana, & fasilitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, & bupati/walikota 22

Bab VI Psl. 38 s/d 42 Hak & Kewajiban Peserta didik : Berhak mengikuti pendidkan kepramukaan dan menggunakan atribut pramuka, mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan, mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan Berkewajiban melaksanakan kode kehormatan pramuka, menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka, mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan 23

Bab VI Psl. 38 s/d 42 Hak & Kewajiban Orang tua : Berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya Berkewajiban membimbing, mendukung dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan, dan satuan pendidikan sesuai dengan kemampuan Masyarakat : Berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan 24

Bab VII Psl. 43 s/d 46 Keuangan Iuran anggota Sumbangan masyarakat tidak mengikat (barang dan jasa) Sumber lain yang tidak bertntangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah & Pemda dapat memberikan dukungan APBN/APBD 25

Bab VIII Psl. 47 Ketentuan Peralihan pengakuan keberadaan organisasi GP & organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan Asset tetap menjadi aset organisasi bersangkutan AD & ART disesuaikan dengan UU ini dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan 26

Bab IX Psl. 48, 49 Ketentuan Penutup Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku 27

TERIMA KASIH 28