PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG Dasar pembentukannya adalah perjanjian timbal balik Adanya inbreng artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang-barang dan lainnya ataupun keahliannya ke dalam perseroan itu. Unsur – Unsur Kerjasama Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang- orang yang terlibat. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG Harus disetujui RUPS dan pemberian saham sebesar imbalan pemasukan berupa tanah harus ada penilaian terhadap tanah itu terlebih dahulu untuk dikaitkan dengan nilai nominal saham. Syarat untuk menerima tanah guna mendapat saham dalam perusahaan : Keputusannya harus diumumkan dalam surat kabar yang terbit ditempat tersebut, jangka waktu 14 hari setelah RUPS diadakan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG Akta pemasukan dalam perusahaan Harus diperhatikan status perusahaannya Memperhatikan status tanahnya Hal-hal yang harus diperhatikan Memperhatikan komparisi Tidak terbatas pada satu objek 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG Hampir sama dengan Jual Beli – adanya pengenaan PPh dan BPHTB Harus didahului dengan penilaian Diumumkan dalam Surat Kabar Proses Inbreng Pembayaran pajak dan Penandatanganan Akta Inbreng dihadapan PPAT Pendaftaran Peralihan Hak pada Kantor Pertanahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG Surat Pengantar dari PPAT Surat Permohonan berikut kuasa jika dikuasakan Sertipikat Asli. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan. Akta Pendirian perusahaan Identitas diri pemegang hak, penerima hak Bukti pelunasan SSB dan SSP SPPT PBB tahun berjalan Ijin Pemindahan Hak Surat Pernyataan dari Penerima Hak Persyaratan untuk pendaftaran peralihan hak Akta Inbreng 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar, wajib diserahkan oleh yang menerima H.A.T yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN Jika bidang tanah tersebut belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen berupa surat keterangan Kepala Desa menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN Jika penerima warisan lebih dari 1 orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa H.A.T jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka harus dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN Warisan berupa H.A.T yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
CONTOH SURAT KETERANGAN WARIS 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA PEMBAGIAN HAK BERSAMA Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Pembagian Hak Bersama dapat terjadi dalam 2 hal : Karena peristiwa hukum pewarisan, dan dalam sertipikat tertulis nama orang-orang berdasarkan pewarisan. Pembagian Hak Bersama dapat terjadi dalam 2 hal : Karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Persyaratan untuk Pembagian Hak Bersama Surat Pengantar dari PPAT. Surat Permohonan dan kuasanya jika dikuasakan Sertipikat Asli. Surat Kematian. Surat Keterangan Waris. Akta Pembagian Hak Bersama. Identitas diri pemegang hak dan penerima hak. Surat penetapan Pengadilan Negeri. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh SPPT PBB tahun berjalan Ijin Pemindahan Hak dan Surat Pernyataan penerima hak. Persyaratan untuk Pembagian Hak Bersama 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBAGIAN HAK BERSAMA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan Sertipikat hak yang bersangkutan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak yang bersangkutan.. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMECAHAN BIDANG TANAH Atas permintaan pemegang hak, 1 bidang tanah terdaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing2 merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yg sama dgn bidang tanah semula, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. PEMECAHAN BIDANG TANAH Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENGGABUNGAN BIDANG TANAH Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. PENGGABUNGAN BIDANG TANAH Untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50