Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
KERANGKA PAPARAN LPSK PERLUNYA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hak atas Kebebasan Pribadi
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
S ITUASI P ERLINDUNGAN S AKSI DAN K ORBAN DI I NDONESIA S ETELAH LAHIRNYA UU N O.13 T AHUN 2006 DAN P ERANAN LPSK Disampaikan oleh : Abdul Haris Semendawai,
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Persoalan Hak Asasi Manusia
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KOMNAS HAM.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERAN NEGARA DAN LPSK DALAM PERLINDUNGAN SAKSI & KORBAN DI INDONESIA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
ALUR DAN SOP PENANGANAN
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kertas Kebijakan ruu pks
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Kekerasan terhadap Perempuan
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Transcript presentasi:

Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK Lies Sulistiani, S.H., M.H. Wakil Ketua LPSK

Latar Belakang Berdirinya LPSK TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di dalam Pasal 2 Angka 6 –nya memerintahkan agar dibentuk undang-undang yang memiliki muatan perlindungan saksi dan korbanDorongan dari masyarakat sipil untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran ham berat Keberadaan saksi dan korban kurang mendapat perhatian Belum ada aturan yang mengatur dan menjamin hak-hak saksi dan korban Dorongan untuk melindungi saksi dan korban pelanggaran ham berat untuk mengungkap kasus pelanggaran ham berat Kasus-kasus terkait yang membutuhkan perlindungan saksi dan korban

Dasar Hukum Berdirinya LPSK Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 2. Undang-undang terkait lainnya: UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Ham Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tugas & Fungsi LPSK Menerima pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban Melakukan investigasi dan penelahaan terhadap permohonan perlindungan saksi dan korban Memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam setiap tahap proses peradilan pidana Memfasilitasi langkah-langkah pemulihan bagi korban tindak pidana, khususnya dalam pengajuan kompensasi atau restitusi Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait dan berwenang dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban

Peningkatan Permohonan 2010 – 2012

Jenis Kasus yang dilaporkan oleh Pemohon Pada tahun 2012

Status Pemohon

Definisi Korban Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana Terkait dengan hal tersebut, maka korban yang dilayani oleh LPSK adalah korban tindak pidana bukan korban bencana

Peran LPSK dalam penanganan Korban Perlindungan  Posisi korban adalah sebagai saksi untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya dalam rangka penegakan hukum pidana. Dalam arti lain kasusnya berjalan, tidak berhenti. Dalam rangka perlindungan sebagai saksi korban, mendapatkan hak-hak sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut:

Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan Memberikan keterangan tanpa tekanan Mendapat penerjemah Bebas dari pertanyaan yang menjerat

Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan Mendapat identitas baru Mendapatkan tempat kediaman baru Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan Mendapat nasihat hukum Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan

Korban dalam Pelanggaran Ham Berat Medis Psiko-sosial Kompensasi Restitusi (tidak hanya pelanggaran ham berat, korban tindak pidana perdagangan orang juga berhak untuk mengajukan restitusi) Saat ini LPSK melayani korban pelanggaran ham berat 1965 lebih dari 150 orang berupa bantuan medis dan psikologis, serta masih ada 200 an orang yang dalam tahap permohonan

Penanganan Korban Anak Jenis kasus yang pernah ditangani oleh LPS terkait dengan anak sebagai korban: Eksploitasi terhadap anak Perdagangan orang Kekerasan seksual terhadap anak : persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan Penganiayaan

Jenis Layanan Pendampingan pada saat pemeriksaan Pemenuhan hak prosedural Layanan Medis dan psikologis dalam konteksnya sebagai saksi korban untuk mengungkap kejahatan Untuk korban trafficking pernah mengajukan restitusi

Penanganan Korban Trafficking Modus yang digunakan pelaku adalah dengan janji mempekerjakan korban di kota lain. LPSK mendapat rekomendasi dari Mabes Polri untuk melindungi saksi korban trafficking. LPSK pernah memberikan layanan berupa rumah aman dan pendampingan pada saat pemeriksaan di pengadilan. Selanjutnya juga pernah mengajukan restitusi

KDRT ada beberapa orang yang dilindungi oleh LPSK berkaitan dengan kasus KDRT.Biasanya permohonan terkait dengan kasus ini disertai juga laporan kepada aparat penegak hukum atas kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Namun demikian tidak sedikit pula yang kemudian mencabut laporan pidananya atau tidak meneruskan kasus pidananya.

Perlindungan fisik Kasus-kasus KDRT tidak sesederhana yang dilihat karena terkait dengan relasi keluarga. Bahkan secara fisik LPSK juga pernah mendapatkan serangan balik atas perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada korban

Layanan yang diberikan Dalam beberapa kasus LPSK bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk mendampingi korban Jika korban membutuhkan penasehat hukum, LPSK juga merujuk atau menyarankan kepada korban untuk mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum yang berkompeten menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga Layanan medis dan psikologis

Korban Terorisme Hingga saat ini LPSK belum pernah memberikan perlindungan atau bantuan kepada korban-korban terorisme. Tetapi LPSK telah menandatangani MOU dengan BNPT terkait dengan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan terorisme. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK mendorong agar korban terorisme juga mendapatkan bantuan medis dan psikologis selain layanan yang dapat diberikan oleh LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi

Tantangan ke Depan Budget untuk penanganan korban yang masih minim dengan dibandingkan kondisi permohonan dan layanan terhadap saksi dan korban yang makin meningkat Memperjelas mekanisme restitusi dan kompensasi Banyak orang yang belum tahu bahwa dirinya adalah korban Persoalan kelembagaan LPSK yang minim dengan kewenangan Membangun jaringan yang lebih luas dengan instansi pemerintah yang terkait dan kalangan lain dalam penanganan korban