DASAR HUKUM Pergub Jateng N0 67 th 2006 Surat Edaran Gub Jateng No 411.3/10275/2006
35 INDIKATOR STRATA POSYANDU
A.KEPENGURUSAN 1.SK Kepala Desa/Pokja Posyandu Desa/Pokjanal Kec/LPP 2.Minimal sudah ada Ketua,sekretaris dan anggota 3.Ada pembagian tugas diantara pengurus (Rumusan Tupoksi)
B.KADER 1.Jumlah kader 5 orang atau lebih 2.Jenis Kader beragam tidak hanya kader Gizi/kesehatan tetapi juga ada kader yang lain (Penyuluh,Pertanian ,PAUD) 3.Jumlah kader yang sudah mengikuti pelatihan lebih dari 50%
C.SARANA 1.Sudah lengkap (Timbangan dacin dan injak,KMS/buku KIA,Pita lila,alat ukur TB,meja kursi,Test Iodisasi 2.Jumlah sarana memedai sesuiai kebutuhan (terutama KMS/buku KIA,Tab FE,Vit A,Meja kursi) 3.Kondisi semua alat berfungsi dengan baik
D.PRASARANA 1.Setatus peruntukan prasarana(tempat posyandu) khusus untuk kegiatan Posyandu 2.Tempat /lokasi Posyandu permanen atau menetap disatu tempat 3.Lingkungan posyandu bersih dan tidak dekat sumber pencemaran
E.DANA 1.Jumlah dana cukup untuk membiayai oprasional kegiatan posyandu 2.Sumber dana berasal dari swadaya masyarakat setempat 3.Sumber pendanaan bersifat rutin
F.PELAKSANAAN PROGRAMPOKOK 1.Melaksanakan semua program pokok(KIA,KB,Imunisasi,Gizi/PMT,Penanggulangan Ispa Diare 2.Kegiatan 5 meja dilakukan tiap posyandu 3.Sasaran kegiatan lengkap (Bayi,Balita,Bumil,Bufas,Buteki,WUS Dan PUS
G.PELAKSANAAN PROGRAM TANBAHAN 1.Ada program pengembangan(Pemberantasan dan pencegahan penyakit endemik,deteksi dini penyakit ringan,penyediaan obat P3K/Pos Obat Desa,PSN,Dana sehat,Polindes/PKD) 2.Program pengembangan dilaksanakan Rutin dan berkesinambungan 3.Pencapaian Sasaran Program Pengembangan tepat sasaran
H. ADMINISTRASI 1.Terdapat minimal 9 buku administrasi(susunan pengurus,daftar hadir,buku kegiatan,Notulen,infentaris,daftar bantuan,buku tamu,kunjungan rumah,kas dan SIP) 2.Pengisian buku wajib dan SIP dil;akukan secara tertib 3.Pelaporan Posyandu dilakukan secara rutin dan tepat waktuantara lain dalam bentuk data dinding(balok SKDN dan atau yang lainnya)
I. KINERJA 1.D/S Lebih atau sama dengan 50 % 2.N/D Lebih atau sama dengan 50 % 3.K/S Lebih atau sama dengan 50 % 4.Cakupan K4 Lebih atau sama dengan 50 % 5.Pertolongan persalinan oleh Nakes Lebih atau sama dengan 50 % 6.Cakupan peserta KB Lebih atau sama dengan 50 % 7.Cakupan iminisasi Lebih atau sama dengan 50 % 8.Cakupan Dana Sehat Lebih atau sama dengan 50 % 9.Cakupan FE Lebih atau sama dengan 50 % 10.Cakupan vit A balita dan Bufas masing-masing Lebih atau sama dengan 50 % 11.Frekuensi penimbangan 1 tahun lebih dari 8 kali
PENENTUAN SETRATA MANDIRI >80 % PURNAMA 70 % - 80 % MADYA 60 % - 70 % PRATAMA < 60 %
MAKACIH