Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Advertisements

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Undang-undang Hak Cipta
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
MIGRASI KE ? STMIK WP Open Source Community UKM Pengembangan Komputer Thanks to KSL UNG OPEN SOURCE LINUX.
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Allan R. Rahadian ( ) Arya Dewa E. ( ) Edi Hariadi ( )
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk Tik.
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Penyusun : Pery Oktriansah ( ) Brata Widiantoro ( ) Arif Maulana ( )
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
HAKI Kelas : X Semester : 1.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
HAKI Kelas : X Semester : 1.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Transcript presentasi:

Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak Teknologi Informasi dan Komunikasi

UU HAKI Persepsi tentang Indonesia : Urutan 12 dalam daftar negara-negara pelanggar hak cipta. 89% pengguna komputer memakai software ilegal. Dianggap sebagai pasar yang buruk dari segi perlindungan hak cipta. Diawasi dunia internasional khususnya WTO.

UU HAKI Perangkat perlindungan hukum atas hasil karya: UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. UU no 15 tahun 2001 tentang Merek UU no 14 tahun 2001 tentang Paten. Hak cipta: hak eksklusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu.

UU HAKI Pasal 12 ayat 1 UU no. 19 tahun 2002: Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. …..

UU HAKI Pasal 1 ayat 8 UU no. 19 tahun 2002: Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

UU HAKI Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TI&K: Menyalin (mengcopy) perangkat lunak ke dalam harddisk secara ilegal. Memakai perangkat lunak melebihi ketentuan lisensi. Membajak CD/DVD perangkat lunak dan menyewakan/memperjualbelikannya. Mengunduh secara ilegal.

UU HAKI Sanksi pelanggaran Hak Cipta memperbanyak program komputer untuk dijual, Pasal 72 ayat 3 UU no. 19 tahun 2002: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Situasi dan Kondisi Faktor penyebab maraknya pelanggaran hak cipta di bidang perangkat lunak komputer: Mahalnya harga perangkat lunak asli. Rendahnya daya beli masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hak cipta. Longgarnya kontrol dari pemerintah dan aparat negara. Birokrasi yang berbelit-belit dan mahal dalam mendaftarkan hak paten suatu karya cipta.

Situasi dan Kondisi Dampak pelanggaran hak cipta: Mematikan motivasi dalam berkreasi. Menghambat kemajuan industri perangkat lunak lokal. Menurunkan persepsi tentang Indonesia di bidang perlindungan terhadap hak cipta. Meningkatkan resiko kegagalan unjuk kerja dan/atau penurunan manfaat akibat hilangnya jaminan dari pembuat karya cipta resmi. Menambah resiko terkena sanksi perdagangan dari dunia internasional.

Situasi dan Kondisi Penegakan aturan hak cipta dilakukan dengan: Menghindari menggunakan perangkat lunak ilegal. Membeli perangkat lunak pada distributor resmi. Mendaftarkan hak paten untuk setiap karya ciptaan. Menggunakan alat bantu proteksi sehingga karya cipta tidak mudah ditiru dan/atau dibongkar pihak tak berkepentingan. Memantau jaringan pemasaran dan distribusi karya cipta.

Situasi dan Kondisi Sejak 2004, pemerintah Indonesia secara resmi mendeklarasikan gerakan Indonesia Goes Open Source (IGOS), yang bertujuan mendorong penggunaan perangkat-perangkat lunak open source di masyarakat. Jogja Goes Open Source merupakan bagian dari IGOS. Diharapkan dapat meningkatkan kemandirian bangsa, pertumbuhan ekonomi, daya saing, inovasi dan kreasi bangsa Indonesia.

Jenis Lisensi Perangkat Lunak Lisensi adalah hak yang diberikan pemilik hak cipta kepada pengguna suatu ciptaan. Ada 2 jenis lisensi, yaitu : Lisensi hak milik (proprietary) Lisensi open source OPEN SOURCE ≠ GRATIS (FREE) Software open source biasanya free tapi tidak semua yang free itu open source Kembali

Jenis Lisensi Perangkat Lunak Hak cipta kepemilikan (proprietary): Kepemilikan hak cipta atas perangkat lunak dipegang pembuat/penerbit perangkat lunak tersebut. Pengguna diberi hak sangat terbatas oleh pemilik hak cipta perangkat lunak. Pengguna tak memiliki pilihan untuk menolak lisensi hak cipta tersebut. Penolakan berarti pengguna tidak berhak menggunakan perangkat lunak. Kembali

Jenis Lisensi Perangkat Lunak Hak cipta open source: Copyleft (lawan copyright): Kepemilikan karya cipta (perangkat lunak) dipindahkan pada pengguna. Namun, kepemilikan atas hak cipta karya cipta masih dipegang pembuat/penerbit karya cipta. Pembuat/pemilik memberi lebih banyak hak bagi pengguna karya cipta. Terdapat kebebasan bagi pengguna untuk memilih menyetujui hak cipta atau tidak. Kembali

Jenis Lisensi Perangkat Lunak Hak cipta open source: Copyleft (lawan copyright): Bila tidak menyetujui hak cipta, pengguna masih berhak menggunakan karya cipta tersebut karena telah menjadi miliknya, tetapi tidak mendapatkan hak ekstra (tidak berhak memodifikasi source code perangkat lunak, misalnya). Bila menyetujui hak cipta, pengguna mendapatkan hak ekstra dari pemilik hak cipta. Contoh: lisensi GNU General Public License. Kembali

Jenis Lisensi Perangkat Lunak Hak cipta open source: Lisensi perangkat lunak gratis: Hak cipta atas perangkat lunak sepenuhnya dialihkan kepada pengguna. Pengguna boleh menjual, memodifikasi, ataupun menggunakan source code dari perangkat lunak tersebut untuk membangun perangkat lunak lain. Contoh: lisensi BSD, lisensi MIT. Kembali

Contoh Terapan Lisensi Daftar harga beberapa perangkat lunak per Juni 2008: Windows Vista Ultimate: Rp. 1.480.050,00. Office 2007 Ultimate: Rp. 6.717.150 ,00. Adobe Flash Pro CS4: Rp. 7.245.000,00. OpenSuSE : open source (unduh di www.opensuse.org). OpenOffice : open source (unduh di www.openoffice.org). Kembali