ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
Identitas Mahasiswa - NAMA : ROFIN MAWAN PURBA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - rofin_poerba pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Ubaidillah Kamal, S.Pd., M.H. - PEMBIMBING 2 : Nurul Fibrianti, S.H., M.Hum. - TGL UJIAN :
Judul Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
Abstrak Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, Motif batik mendapatkan perlindungan Hak Cipta, di Sumatera Utara juga terdapat kain tenunan yaitu Hiou. Berbagai upacara adat seperti pernikahan, kelahiran, kematian dan ritual lainnya tak pernah terlaksana tanpa hiou. Soal warna, kain hiou selalu didominasi tiga warna yaitu merah, hitam dan putih. Permasalahan dalam skripsi ini: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Motif Hiou Simalungun menurut Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta? 2. Motif Hiou yang masih beredar di masyarakat sampai dengan sekarang? 3. Faktor penyebab masyarakat Simalungun belum mendaftarkan Ciptaan motif Hiou di kabupaten Simalungun? 4. Upaya Pemerintah Daerah untuk melestarikan Budaya Simalungun mengenai Hiou? Penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis empiris, alat pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Pengaturan mengenai Hiou Batak dalam Undang-Undang Nomor. 19 tahun2002 tentang Hak Cipta adalah terdapat pada Pasal 12 ayat (1) huruf i yaitu dalam ruang lingkup seni batik, karena Hiou adalah kain tenun khas Simalungun dapat Disamakan dengan pengertian seni batik. Adapun upaya orang Simalungun untuk melindungi hak cipta terhadap motif Hiou adalah sebagai berikut: 1. Mendaftarkan motif Hiou baru yang ditemukan; 2. Lebih meningkatkan mutu Hiou Simalungun; 3. Menyesuaikan jenis dan motif hiou agar sesuai dengan perkembangan. Berdasarkan hasil penelitian diatas,dapat diambil kesimpulan: Faktor penyebab masyarakat Simalungun belum mendaftarkan ciptaan motif hiounya adalah sebagai berikut: 1. Ketidaktahuan pengrajin partonunan Hiou mengenai Undang Undang Nomor. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta; 2. Belum adanya kesadaran hukum dari pihak pengrajin partonunan Hiou, akan motif baru yang ditemukannya; 3. Tidak adanya perhatian serius dari aparatur pemerintahan yang terkait megenai pendaftaran hak cipta atas motif Hiou; 4. Belum pesatnya perkembangan penciptaan terhadap motif hiou baru. Saran: Kepada pengrajin partonunan hiou yang telah menemukan suatu motif atau corak hiou yang baru agar mendaftarkannya agar mendapat kepastian hukum. Karena ketidak tahuan masyarakat akan pentingnya arti pendaftaran terhadap karya ciptanya tersebut. Kepada pemerintah daerah kabupaten Simalungun, agar memberikan penyuluhan dibidang hukum, terutama pada bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual(HKI), terutama tentang hak cipta kepada pengrajin partonunan Hiou, sehingga pengrajin partonunan Hiou dapat mengerti dan memahami mengenai perlindungan hukum atas hasil karyanya.
Kata Kunci Perlindungan Hak Cipta, Motif Hiou Simalungun, Kain Ulos, Batak
Referensi Buku- buku Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta Damian, Eddy Hukum Hak Cipta. Cetakan ke-3, Bandung: Alumni. Miles, B Matthew dan A. Michael Huberman. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Analisis Data Kualitatif. Jakarta:UI-PRESS Purba, Achmad Zen Umar Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: PT. Alumni Saidin,OK Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Gafindo Persada. Sinaga, Salmon dkk Adat Ni Simalungun. Pematang Siantar Sutedi, Adrian Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika B. Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Perdata Republik Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Dagang Republik Indonesia Undang Undang Nomor. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Republik Indonesia Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2000 Tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu Republik Indonesia Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2001 Tentang Paten Republik Indonesia Undang Undang Nomor. 15 Tahun 2002 Tentang Merk Republik Indonesia Undang Undang Nomor. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Internet n halibitonganomtatok.wordpress.com
Terima Kasih