SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA Swasta Harapan 1 Medan Kelas X SMA ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SMA Swasta Harapan 1 Medan Kelas X SMA
SK / KD STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 3. Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi KOMPETENSI DASAR 3.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi.
Indikator Menjelaskan tentang aturan-aturan hak cipta Menjelaskan dampak pelanggaran hak cipta Menjelaskan jenis pelanggaran hak cipta Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi
Materi Etika Dan Moral Etika : merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai yang berdasarkan pada kebenaran hasil pemikiran manusia Moral : merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiaran yang ada dalam masyarakat
Etika Dan Moral Dalam TIK Hak Paten (Merek Dagang) Menghargai hasil karya orang lain Beberapa contoh hak cipta Open Source
Sikap Menghargai Hasil Karya Orang Lain Tidak melakukan pembajakan Tidak menyalin atau mengandakan hasil karya orang lain tanpa seizin pemilik hak cipta Tidak melakukan perubahan dengan cara mengurangi atau menambah terhadap hasil karya orang lain Memakaui perangkat lunak yang asli atau bukan bajakan Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
Contoh Hak Cipta Perangkat Lunak Adobe Corp, mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshope 7, Adobe Page Maker, Adobe Image Ready dan software utility Adobe Acrobat Reader Corel Corp, mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect Winzip Computing Corp, mengeluarkan program utility winzip Microsoft Corp, mengeluarkan OS Windows, MS-Dos dan Microsoft Office Norton Corp, mengeluarkan produk antivirus norton Xing Technologi Corp, mengeluarkan program multimedia XingMpeg Player
Jenis Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa: duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin penjualan perangkat lunak bajakan instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Dampak Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Penerapan Aturan Hak Cipta Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi Menurut UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 1(a), Pasal 15, dan Pasal 72 ayat 3, penerapan aturan-aturan hak cipta dalam teknologi informasi dan komunikasi antara lain sebagai berikut : Tidak membeli software bajakan Tidak menggandakan suatu software atau program komputer untuk kepentingan komersial. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
Soal Latihan Jelaskan pengertian etika dan berikan contoh penerapan etika dalam dunia teknologi informasi. Jelaskan pengertian moral! Sebutkan beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain!. Sebutkan beberapa contoh sistem apalikasi yang dibuat oleh Microsoft Corp.! Tuliskan jenis pelanggaran hak cipta !
Uji Kompetensi Klik disini
Referensi Dwihandoyo.A, Suwardi, Saputro Aji, 2008, Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 SMA/MA, Bumi Aksara, Jakarta. Sadiman, 2006, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas X, Erlangga, Jakarta. Purnomo Andi,ST,S.Kom, 2007, Teknologi Informasi dan Teknologi 1 SMA Kelas X, Yudhistira, Solo. Supriyanto , 2005, Pengantar Teknologi Informasi, Salemba Infotek, Jakarta.
Penyusun Nama : Ahmad Mardhani Chan, ST Jabatan : Guru TIK Asal Sekolah : SMA Swasta Harapan Medan No. Telp/HP : 06177097152 / 081376562655 E-mail : dhaniahmad_tik@ymail.com