ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
Hak dan kewajiban dokter
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
HUKUM KESEHATAN.
ASPEK LEGAL DAN ETIK DALAM PENDOKUMENTASIAN
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
STANDAR PROFESI TTK.
VISUM et REPERTUM.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
MODEL DOKUMENTASIAN KEBIDANAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK LEGAL DOKUMEN KEPERAWATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed

Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan : UU No.8 tahun 2004 bahwa negara RI merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Tujuan : Memberikan kepastian bahwa keputusan maupun tindakan perawat telah konsisten dengan prinsip hukum sehingga dapat melindungi perawat dari pertanggung jawaban/gugatan. Perlindungan hukum diberikan pada perawat jika telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dan standar profesi.

Standar Praktek Keperawatan : Standar Praktek keperawatan memberikan harapan minimal bagi perawat profesional dalam memberikan Askep yang Aman, Efektif dan Etis. Penyusunan standar praktek merupakan kewenangan Organisasi Profesi ( PPNI )

Komponen Standar Praktek Keperawatan ( college of Nurses of Ontorio, 1990 ) Pernyataan ttg pengetahuan perawat : - Konsep Dasar keperawatan - Peran perawat dan hub. Interpersonal - Proses Keperawatan - Metodologi penelitian - Kepemimpinan dan Manajemen - Sistem Kesehatan

Akuntabilitas profesional baik independen maupun interdependen. Tahap demi tahap proses keperawatan. Dalam standar Praktek Keperawatan harus dibedakan tanggung jawab perawat profesional dengan asisten perawat.

Standar Praktek Keperawatan di Indonesia diterbitkan pertama kali tahun 1986 Perawat punya kewajiban untuk mengikuti standar Praktek keperawatan. Hingga saat ini perawat belum mempunyai standar profesi yang berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum.

Tolok Ukur Standar Pelaksanaan Profesi Keperawatan ( Leenen ) : Terapi harus dilakukan dengan teliti Harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh perawat dg kategori perawatan yang sama. Dengan sarana dan upaya yang wajar dan sesuai dg tujuan konkret upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan.

UU Praktek Keperawatan : UU No.9 tahun 1960 ttg pokok-pokok kes UU No.6 tahun 1963 ttg tenaga kes. Didlmnya terdapat perbedaan tenaga sarjana dan bukan sarjana,shg terdapat pembatasan kewenangan. UU No.18 tahun 1964 ttg wajib kerja paramedis sbg PNS ( perawat disebut sebagai pembantu medis )

Lanjutan…….. SK Menkes No. 262/per/VII/1979 Membedakan paramedis menjadi 2 golongan : Paramedis keperawatan ( termasuk bidan ) dan paramedis non-keperawatan. Permenkes No.363/Menkes/Per/XX/1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan tenaga keperawatan dengan bidan. Bidan seperti halnya dokter diizinkan melaksanakan praktek swasta sedangkan perawat tidak diizinkan.

Lanjutan……… SK Menpan No.94/Menpan/1986 Menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Memberikan kesempatan untuk perkembangan keperawatan karena memuat standar praktek, hak-hak pasien, kewenangan maupun perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan termasuk keperawatan.

UU Kesehatan No.23 tahun 1992 : Pasal 53 ayat 1 : bahwa ketentuan standar profesi dan hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 50 ayat 1 : bahwa tenaga kesehatn bertugas menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya. Pasal 53 ayat 4 : hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan : Format Persetujuan ( Consent ) - Persetujuan awal masuk. - Persetujuan dilakukan tindakan (operasi) Perawat dalam hal ini bertindak sebagai saksi dan sebelumnya perawat yakin bahwa pasien telah benar-benar dapat informasi yang jelas.

Lanjutan……….. Pengawasan penggunaan obat Telah diatur oleh BPOM : - Obat bebas - Obat dengan resep dokter - Obat tertentu, seperti narkotika. Perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.

Lanjutan……… Incident Report Setiap kali menemukan kecelakaan baik mengenai pasien, pengunjung maupun petugas sendiri Perawat harus segera membuat laporan tertulis. Contoh : Pasien jatuh dikamar mandi Salah dalam pemberian obat Tulis : kejadian, saksi, tindakan yang dilakukan, nama dan tanda tangan.

Lanjutan…….. Pencatatan dan pelaporan setiap selesai melakukan tindakan wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan prinsip dokumentasi. - tindakan yang dilakukan - respon pasien - waktu dilakukan - nama dan tandatangan

Prinsip Dokumentasi dan Standar Praktek Keperawatan ( Kelly,1987) Catat secara objektif : apa yang dilihat, didengar, bau dan rasa. Catat secara lengkap : untuk, apa, dimana dan bagaimana. Harus akurat : bila keliru, tulis kembali atau silang tanpa hilangkan tulisan yang salah. Harus spesifik Catat perkembangan dan perubahan Catat prilaku abnormal

Lanjutan……. Tulis dengan cara yang dibenarkan hukum ( menggunakan tinta hitam/tdk dg pensil ) Gunakan hanya singkatan standar/baku Hati-hati menulis pernyatan Catat tingkat pendidikan pasien Catat waktu dan tanggal Cantumkan tanda tangan

TERIMA KASIH………….