TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM REKONSTRUKSI ACEH - NIAS Oleh: Todung Mulya Lubis, Transparency International Indonesia
Akar Konflik Sosial Kemiskinan struktural Kesenjangan sosial Ketidakadilan pusat dan daerah Kekuasaan yang otoriter Kepentingan politik kelompok tertentu Primordialisme yang sempit
Faktor Kemiskinan & Kesenjangan Sistem ekonomi yang tidak adil Pengelolan SDA yang salah Persaingan usaha tidak sehat Struktur agraria yang timpang Korupsi yang merajalela Birokrasi yang tidak efektif
Akar masalah Korupsi Lemahnya supremasi hukum Pengawasan yang tidak memadai Birokrasi yang panjang & rumit Penyalahgunaan kekuasaan Ketiadaan alat untuk mencegah korupsi Tertutupnya akses informasi
Solusi: Good Governance Suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. (Versi Bank Dunia)
Prinsip Good Governance Partisipasi Masyarakat Tegaknya Supremasi Hukum Transparansi Peduli pada Stakeholder Berorientasi pada Konsensus Kesetaraan Efektifitas dan Efisiensi Akuntabilitas Visi Strategis
Pilar-pilar Good Governance Pemerintah Sektor Swasta Masyarakat madani
1. Pemerintah Komitmen menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil Membuat kebijakan yang efektif, berkeadilan dan transparans Menyediakan public service yang efektif dan accountable Menegakkan HAM Melindungi lingkungan hidup Mengurus standar kesehatan, pendidikan dan keselamatan publik
2. Sektor Swasta Menjalankan usaha secara sehat Menciptakan lapangan kerja Menyediakan insentif bagi karyawan Meningkatkan standar hidup masyarakat Memelihara lingkungan hidup Mentaati peraturan Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani Menjaga hak-hak rakyat agar terjamin Mempengaruhi kebijakan publik melalui partisipasi aktif rakyat, baik secara perorangan maupun kelembagaan Mengawasi jalannya kebijakan pemerintah melalui lembaga pemantau independen Menciptakan budaya anti korupsi di kalangan masyarakat Mengembangkan SDM Memperjuangkan Kebebasan pers Menyalurkan aspirasi politik secara benar melalui organisasi atau partai
Agenda Good Governance Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini
1. Agenda Politik Amandemen UUD 1945 sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan Revisi berbagai produk perundangan politik supaya lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat, dan kaum perempuan. Reformasi birokrasi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah Menerapkan sistem transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Mewujudkan integritas proses politik, termasuk transparansi dalam keuangan partai. Menerapkan sistem pelayanan publik secara terpadu dalam satu atap, dengan jaminan kepastian harga dan waktu Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
2. Agenda Ekonomi Reformasi kebijakan ekonomi yang lebih menguntungkan pelaku usaha kecil dan menengah Meningkatkan pendapatan dan standar hidup masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang luas Memperluas otonomi daerah dengan memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengembalian kepercayaan terhadap perekonomian dengan jaminan kepastian berusaha dan investasi Menjamin hak-hak ekonomi masyarakat adat dengan menentukan wilayah hak ulayat secara partisipatif. Menyelamatkan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah Mendorong sektor bisnis untuk menerapkan tata kelola perusahaan (good corporate governance), termasuk terciptanya transparansi dan akuntabilitas sektor jasa dan keuangan Mendorong diterapkannya Corporate Governance di Sektor Migas, Pertambangan, Kehutanan dan Pengelolaan Air
3. Agenda Sosial Transformasi sosial yang berbasis nilai-nilai budaya masyarakat kita dengan mengedepankan pluralisme dan demokrasi. Mewujudkan keadilan sosial yang berbasiskan pada kearifan lokal, dan berperspektif gender. Memperkuat lembaga-lembaga adat dan komunitas lokal dalam upaya mebangun kesadaran bersama akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Memperkuat kelompok-kelompok masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol publik, serta meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan fungsi sosialnya. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, dan menyiapkan pulau-pulau integritas di sektor publik Mewujudkan terbentuknya sistem pencegahan korupsi secara nasional dengan dukungan masyarakat luas. Terjaminnya kebebasan pers dan informasi yang berdasarkan pada prinsip transparansi dan partisipasi.
4. Agenda Hukum Amandemen UUD 1945 sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan Merevisi berbagai produk hukum yang merugikan rakyat Mendorong perubahan dalam institusi penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia, hingga proses pemberantasan dan pencegahan korupsi memiliki landasan yang semakin kuat. Memperkuat independensi peradilan dan kejaksaan melalui reformasi sistem yudisial untuk menghindari campur tangan eksekutif dan legislatif dalam penanganan kasus. Memperketat pengawasan terhadap para hakim yang menangani kasus (korups)i dengan melibatkan masyarakat, serta mengembalikan wewenang Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas. Penunjukan pejabat yudisial harus mengedepankan pada integritas dan kompetensi pada para calon, serta melibatkan masyarakat luas dalam menilainya. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, serta pengadilan juga harus mengumumkan dasar pertimbangan dijatuhkannya suatu keputusan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan. Penuntasan kasus-kasus hukum (korupsi) yang selama ini berhenti di tengah jalan akibat intervensi politik dan KKN Adanya perlindungan terhadap saksi dalam suatu kasus hukum, yang dijamin dalam sebuah undang-undanng
Hambatan Good Governance Resistensi dari kelompok-kelompok yang pro status-quo Skeptisme dari masyarakat yang ekspektasinya berlebihan Program good governance yang bertujuan politis Tiadanya dukungan penuh dari pemerintah
Terimakasih