Prinsip-prinsip Pengadaan Pasal 5: Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Efisien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil/tidak diskriminatif; dan g. Akuntabel.
Pasal 95: Ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan..