Banjarmasin, Kamis, 18 Maret 2010 “REFORMASI BIROKRASI DALAM RANGKA MENYONGSONG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN” Oleh : E.E. MANGINDAAN Menteri PAN dan RB Disampaikan dalam : Pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IV Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) Banjarmasin, Kamis, 18 Maret 2010
ISI POKOK GDRM RB 2010 – 2025 Latar Belakang GDRM RB Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, telah mengakibatkan tuntutan kuat dari segenap lapisan masyarakat kepada pemerintah untuk segera diadakan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. berbagai perubahan penting yang dilakukan menjadi tonggak dimulainya era reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang dilandasi oleh keinginan untuk mewujudkan pemerintahan demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat Presiden menegaskan kembali tekad pemerintah untuk melanjutkan misi sejarah bangsa Indonesia lima tahun mendatang, yaitu melaksanakan reformasi gelombang kedua 2
Reformasi Birokrasi Gelombang Kedua Latar Belakang Reformasi Birokrasi Gelombang Kedua Pidato Presiden (14 Agustus 2009): Reformasi Gelombang kedua dimaksudkan untuk membebaskan Indonesia dari dampak dan ekor krisis yang terjadi sepuluh tahun yang lalu dan diharapkan pada tahun 2025 Indonesia berada pada fase untuk benar-benar bergerak menuju negara maju proses reformasi birokrasi pada seluruh instansi pemerintah pusat harus selesai pada tahun 2011 Grand design dan Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
DASAR HUKUM antara lain: Undang-undang Republik Indonesia No. 17 / 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN Tahun 2005 – 2025). Lamp. UU 17/2007 Bab IV.1.2,huruf E angka 35, menyatakan Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014 : Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik. Salah satu fokus prioritas pelaksanaannya adalah melalui : “pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi”.
Grand design dan Roadmap Reformasi Birokrasi GRAND DESIGN Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 yang berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN. menjadi instrumen yang menghubungkan antara arah kebijakan reformasi birokrasi sebagaimana dinyatakan dalam RPJP 2005 – 2025 dengan langkah-langkah operasionalnya, utamanya periode 2010-2014 menjadi kerangka dasar dalam menyusun langkah-langkah yang lebih rinci (roadmap) reformasi birokrasi selama periode lima tahunan secara nasional
Grand design dan Roadmap Reformasi Birokrasi ROADMAP Reformasi Birokrasi sebagai bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya. memberikan kejelasan arah, acuan dan persamaan persepsi mengenai langkah-langkah operasional reformasi birokrasi baik di K/L maupun di pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi di masing-masing instansinya
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI Keterkaitan Grand Design dan Roadmap dengan RPJPN 2005 – 2025 dan RPJMN 2010 – 2014, RPJMN 2015 – 2019, dan RPJMN 2020 – 2025 RPJPN 2005 - 2025 RPJMN 2010 - 2014 2015 - 2019 2020 - 2024 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 - 2025 ROADMAP REFORMASI BIROKRASI
Kerangka Pikir Grand Design Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi Upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik, dimana pada tahun 2025 diharapkan telah terwujud birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik 9
Hasil Yang Ingin Dicapai Area Perubahan Hasil Yang Ingin Dicapai Organisasi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) Budaya Kerja Aparatur Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance Peraturan Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif Sumber daya manusia aparatur SDM apatur yang berintegritas, netral , kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera Pengawasan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat 10
Perubahan Mindset dan Culture Set Birokrasi yang Bersih, dan Bebas KKN Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Peningkatan Kualitas Pelayanan SDM Kelembagaan Ketatalaksanaan Penyempurnaan Kerangka Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi Monitoring Dan Evaluasi MANAJEMEN PERUBAHAN PROFIL BIROKRASI 2025 Pengawasan Dan Akuntabilitas Quick win (yang langsung dan tidak langsung dirasakan masyarakat) Strategi Pelaksanaan Kepercayaan masyarakat PENGELOLAAN PENGETAHUAN RB
Strategi Umum Reformasi Birokrasi Penataan organisasi; Penataan tatalaksana; Penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, sistem remunerasi, dan sistem pensiun; Perubahan paradigma manajemen, budaya dan nilai-nilai organisasi; Penataan sistem penganggaran dan keuangan; Penguatan sistem pengawasan intern; Penguatan akuntabilitas; Peningkatan kualitas pelayanan publik; Penguatan sistem monitoring dan evaluasi; Pengelolaan pengetahuan reformasi birokrasi. 12
TINGKATAN PELAKSANAAN Makro Meso Mikro Menyangkut berbagai aspek kebijakan terkait dengan upaya reformasi birokrasi sebagai kerangka kebijakan dasar operasional birokrasi (misalnya: penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan tentang organisasi, tatalaksana, manajemen SDM, pengawasan intern, akuntabilitas dan pelayanan publik) Menyangkut berbagai aspek kebijakan sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi pada K/L/Pemda (Pedoman, Juklak/Juknis) Menyangkut berbagai aspek kebijakan K/L/Pemda sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi pada masing-masing K/L/Pemda Aspek-aspek reformasi birokrasi Tingkatan Pelaksanaan Cakupan Reformasi Birokrasi Organisasi Tatalaksana Manajemen SDM Pengawasan Intern Akuntabilitas Pelayanan Publik
Keterkaitan ketiga tingkatan pelaksanaan Makro Meso Mikro 14
Program dan Kegiatan pada setiap tingkatan pelaksanaan Hasil yang diharapkan, antara lain: Peningkatan efisiensi dan efektivitas kelembagaan Peningkatan kinerja birokrasi Penurunan penyalahgunaan wewenang/ tingkat penyimpangan Perwujudan perubahan mind-set dan culture-set Peningkatan integritas birokrasi Peningkatan profesionalisme birokrasi Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pegawai Peningkatan kualitas pelayanan publik Makro Program-program Penataan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penataan Pengawasan Intern; Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan. Meso Mikro 66 kegiatan 15
Program dan Kegiatan pada setiap tingkatan pelaksanaan Quick Wins; Manajemen Perubahan; Konsultasi dan Asistensi; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Knowledge management. Makro Hasil yang diharaokan: Peningkatan pemahaman, persamaan persepsi, komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi Peningkatan jumlah instansi yang masuk program reformasi birokrasi Efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi Meso 18 kegiatan Mikro 16
Program dan Kegiatan pada setiap tingkatan pelaksanaan Program-program: Quick Win; Manajemen Perubahan; Penataan Organisasi; Penataan Tatalaksanaan; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Unit Organisasi; Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Pengawasan Internal; Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Hasil yang diharapkan, antara lain: Peningkatan kepercayaan masyarakat Efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi Efektivitas dan Efisiensi organisasi K/L/Pemda Efektivitas dan Efisiensi pengelolaan SDM aparatur pada K/L/Pemda Peningkatan profesionalisme SDM aparatur pada K/L/Pemda Peningkatan kesejahteraan aparatur Peningkatan kualitas pelayanan Efektivitas dan Efisiensi pengelolaan kebijakan K/L/Pemda Peningkatan kinerja K/L/Pemda Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Peningkatan kapabilitas K/L/Pemda Makro Meso 54 kegiatan Mikro 17
Langkah-langkah Pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L Quick Win; Manajemen Perubahan; Penataan Organisasi; Penataan Tatalaksanaan; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Unit Organisasi; Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Pengawasan Internal; Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Melakukan Evaluasi jabatan Memanfaatkan assessment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi pegawai Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja, Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi dan promosi Diperlukan dalam kaitan pemberian tunjangan kinerja yang merupakan implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L 18
Masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DIBIDANG KEPEGAWAIAN Mismatch, dimana antara sosok PNS yang ada belum sesuai dengan tuntutan kompetensi bidang tugasnya. Underemployed karena belum adanya target atau kontrak kinerja yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan belum ada kesesuaian antara beban kerja dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak seimbang/merata mengenai kuantitas dan kualitas serta distribusi PNS menurut teritorial (daerah) yang belum merata. Masih rendahnya tingkat produktivitas PNS dan belum optimalnya pelayanan PNS terhadap masyarakat. Database PNS yang ada dimasing-masing instansi belum terhubungkan secara online dengan sistem pengolahan data yang ada di BKN. Belum diterapkannya sistem reward and punishment secara tegas dan jelas dikalangan PNS. Masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS. 19
4. Pengembangan Karier PNS 5. Peningkatan pelayanan PNS PROGRAM PEMACU REFORMASI BIROKRASI DIBIDANG KEPEGAWAIAN 1. Rekrutmen PNS 2. Profesionalitas PNS 3. Pengembangan Management Information System Kepegawaian berbasis Information Technology 4. Pengembangan Karier PNS 5. Peningkatan pelayanan PNS 6. Remunerasi dan Kesejahteraan PNS 20
REKRUTMEN PNS a. Rekrutment berdasarkan merit system b. Materi Tes terdiri Tes Kompetensi Dasar Tes Kompetensi Bidang (Substantif) c. Pengembangan rekrutmen dan seleksi CPNS dengan Computer Asissted Test (CAT) d. Penyelenggaraan Test dengan menyempurnakan metode instrument Assesment Center 21
PROFESIONALITAS PNS Analisis dan evaluasi jabatan oleh setiap instansi Pengangkatan jabatan didasarkan pada standar kompetensi atas rekomendasi Assessment Center Kepastian pola karir PNS mengatasi Mismatch Peningkatan kemampuan pemangku jabatan (struktural maupun fungsional) melalui diklat Penilaian Kinerja PNS (obyektif, transparan, akuntabel, partisipatif dan terukur 22
PENGEMBANGAN MIS BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI a. Akurasi Database PNS terus menerus b. Akurasi Database Pensiun BKN Pusat dengan seluruh Kanreg BKN dgn Instansi Pusat & Daerah BKD Prop dengan BKD Kab/Kota c. Akurasi Database Pejabat Negara d. MIS Kepegawaian Nasional secara bertahap e. On line System melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) : f. Penetapan NIP Baru secara Nasional g. Kartu Pegawai Elektronik (KPE) 23
PENGEMBANGAN KARIER PNS Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural didasarkan pada kompetensi jabatan, melalui : Penyusunan standar kompetensi jabatan struktural; Pengangkatan jabatan dilakukan melalui assessment center. Pengembangan jabatan fungsional dalam rangka mewujudkan struktur organisasi yang berorientasi pada “ramping struktur dan kaya fungsi.” Peningkatan kualitas dan kuantitas diklat PNS, meliputi : Diklat prajabatan; Diklat kepemimpinan; Diklat fungsional; Diklat teknis. Penegakan disiplin PNS melalui pemberian reward and punish-ment. 24
PENINGKATAN PELAYANAN PNS Standar pelayanan berbasis ISO 9001:2000 Pelayanan Prima meliputi : Pengangkatan CPNS; Penetapan karpeg, karis/karsu; Kenaikan pangkat PNS; Pensiun PNS; Pensiun pejabat negara; Penyelesaian permasalahan kepegawaian Peningkatan kemampuan teknis kepegawaian pejabat pengelola kepegawaian di setiap instansi 25
REMUNERASI DAN KESEJAHTERAAN PNS Sistem remunerasi yang adil dan layak : Perbaikan struktur gaji PNS didasarkan pada beban kerja Perbaikan rasionalitas kesenjangan gaji terendah dan tertinggi Penataan Tunjangan : Jabatan Prestasi Kemahalan Peningkatan manfaat/benefit : Asuransi kesehatan Tabungan hari tua Taperum Perbaikan sistem pensiun Perbaikan sistem pendanaan pensiun Ketrampilan pada masa MPP dan modal kerjanya 26
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 merupakan sistem manajemen sdm aparatur yang berlaku hingga saat ini. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk dapat menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna. Untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna dibutuhkan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil, melalui pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Untuk melaksanakan manajemen sdm aparatur tersebut maka dilakukan aktifitas perencanaan sdm aparatur, rekruitmen, seleksi, penempatan, pengembangan kapasitas, pengelolaan kinerja, remunerasi, serta pemberhentian/pemensiunan sdm aparatur.
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENGELOLAAN SDM APARATUR 1 Perencanaan SDM aparatur Teridentifikasi kebutuhan (jumlah dan kualifikasi) SDM aparatur menurut jabatan tiap satuan organisasi 2 Rekruitmen dan Seleksi Langkah awal untuk menerapkan manajemen sdm aparatur berbasis kinerja dan mewujudkan profesionalisme sdm aparatur 3 Penempatan Ketepatan kompetensi yang dimiliki sangat menentukan menentukan tingkat kinerja organisasi. 4 Pengembangan kapasitas Peningkatan kapasitas sdm aparatur dilakukan secara terencana yang didasarkan pada pola karier 5 Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja dan penilaian kinerja. 6 Pemberian Reward and punishment. salah satu sarana dari manajemen untuk meningkatkan kinerja sdm aparatur. 7 Remunerasi perlu adanya perubahan yang cukup besar baik dari aspek besaran jumlah gaji maupun dari aspek sistem golongan dan kepangkatan 8 Pemberhentian/ pemensiunan SDM aparatur. perlu dikembangkan sistem pemberhentian yang meliputi pemberhentian karena pelangkaran disiplin, BUP, kinerja yang rendah, penyederhanaan organisasi
TANTANGAN KE DEPAN PNS SEBAGAI PROFESI Bagi PNS, arti menjadi profesional menunjukkan bahwa mereka adalah anggota dari sebuah profesi, pelayanan masyarakat dan pekerjaan mereka sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan profesi Sebagai profesi, perlu menetapkan standarnya sendiri, sebagai sebuah profesi perlu untuk mengembangkan perilaku etis dan menetapkan standar kompetensi bagi profesi tersebut 29
CIRI UMUM DARI SUATU PROFESI YANG DIMILIKI PNS, antara lain: Persyaratan untuk masuk sebagai anggota profesi biasanya berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, kejuruan, ketrampilan dan pengalaman Tingkat keanggotaan dalam profesi ditentukan oleh pencapaian kompetensi dan pengalaman profesional serta pengakuan hal tersebut oleh profesi Program pengembangan dirancang dan diawasi oleh anggota profesi Ada proses tinjauan sejawat (peer review) untuk mendiskusikan dan menyebarluaskan kemajuan yang terjadi dalam profesi tersebut kepada para anggota lain dalam profesi itu Memiliki kode etika yang dilengkapi dengan proses penyampaian keluhan dan kepatuhan akan disiplin yang terkait serta untuk menentukan terjadinya pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan; Ada badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi tentang hal-hal tersebut 30
PENUTUP Indonesia telah secara terus bergerak maju ke arah pembentukan sistem berbasis jabatan dalam lembaga-lembaga pemerintah. UU No. 43 tahu 1999 tentnag Pokok-Pokok Kepegawaian secara jelas menyediakan aturan untuk penciptaan jabatan dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan tersebut. Pada tahap pertama reformasi birokrasi, proyek percontohan sistem berbasis posisi dilakukan di departemen Keuangan, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dalam upaya untuk mendefinisikan dan mengelola pekerjaan secara lebih baik dan untuk memperbaiki sistem remunerasi. Pola semacam ini sekarang sedang diperluas ke seluruh Instansi Pemerintah lainnya. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam cara pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Ketika telah sepenuhnya berjalan, Indonesia akan bergabung dengan barisan-barisan negara-negara yang telah memodernkan SDM aparatur mereka dengan cara penataan struktur berdasarkan jabatan 31
Terima kasih